<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman dari Luar Negeri, Ini Ketentuannya</title><description>Sri Mulyani Indrawati memberikan beragam relaksasi untuk barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/25/320/3117295/sri-mulyani-bebaskan-bea-masuk-barang-kiriman-dari-luar-negeri-ini-ketentuannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/02/25/320/3117295/sri-mulyani-bebaskan-bea-masuk-barang-kiriman-dari-luar-negeri-ini-ketentuannya"/><item><title>Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman dari Luar Negeri, Ini Ketentuannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/25/320/3117295/sri-mulyani-bebaskan-bea-masuk-barang-kiriman-dari-luar-negeri-ini-ketentuannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/02/25/320/3117295/sri-mulyani-bebaskan-bea-masuk-barang-kiriman-dari-luar-negeri-ini-ketentuannya</guid><pubDate>Selasa 25 Februari 2025 21:26 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/25/320/3117295/menkeu_sri_mulyani-Mcr4_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani soal Pajak Barang Masuk (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/25/320/3117295/menkeu_sri_mulyani-Mcr4_large.jpeg</image><title>Sri Mulyani soal Pajak Barang Masuk (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan beragam relaksasi untuk barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan dari luar negeri yang termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.&#13;
&#13;
1. WNI yang Menerima Penghargaan&#13;
&#13;
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa dalam hal ini WNI yang menerima hadiah/penghargaan dapat mengirimkan barang serupa satu buah medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau satu buah barang hadiah lainnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Disini secara eksplisit, Menteri Keuangan sudah memberikan relaksasi terkait dengan fasilitas fiskal untuk barang kiriman atau penghargaan internasional. Jadi ini tidak hanya perlombaan, ini baru barang kiriman,&amp;quot; ungkap Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chotibul Umam dalam Media Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).&#13;
&#13;
Adapun pengiriman tersebut dibebaskan dari pungutan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), serta dikecualikan dari bea masuk tambahan (BMT) dan pajak penghasilan (PPh).&#13;
&#13;
2. Ada Batasan Jumlah&#13;
&#13;
Chotibul menegaskan, ada batasan juga mengenai jumlahnya. Satu buah untuk masing-masing jenis barang medali, trofi, plakat, lencana dan/atau barang sejenis lainnya, atau satu buah untuk barang hadiah lainnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
DJBC juga menyampaikan negative list seperti kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan hadiah dari undian/perjudian. Ada juga aturan bisa melebihi batas jumlah dari bea masuk 7,5 persen, BMT dikecualikan, PPN sesuai ketentuan dan PPh dikecualikan.&#13;
&#13;
Beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan dari luar negeri ini mendapatkan fasilitas, sebagai berikut:&#13;
&#13;
Pertama, merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan;&#13;
&#13;
Kedua, pengirim barang dan/atau penerima barang adalah warga negara Indonesia yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional.&#13;
&#13;
Ketiga, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari:&#13;
&#13;
1. Kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia;&#13;
&#13;
2. Penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri; dan/atau&#13;
&#13;
3. Media massa nasional atau internasional.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan beragam relaksasi untuk barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan dari luar negeri yang termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.&#13;
&#13;
1. WNI yang Menerima Penghargaan&#13;
&#13;
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa dalam hal ini WNI yang menerima hadiah/penghargaan dapat mengirimkan barang serupa satu buah medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau satu buah barang hadiah lainnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Disini secara eksplisit, Menteri Keuangan sudah memberikan relaksasi terkait dengan fasilitas fiskal untuk barang kiriman atau penghargaan internasional. Jadi ini tidak hanya perlombaan, ini baru barang kiriman,&amp;quot; ungkap Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chotibul Umam dalam Media Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).&#13;
&#13;
Adapun pengiriman tersebut dibebaskan dari pungutan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), serta dikecualikan dari bea masuk tambahan (BMT) dan pajak penghasilan (PPh).&#13;
&#13;
2. Ada Batasan Jumlah&#13;
&#13;
Chotibul menegaskan, ada batasan juga mengenai jumlahnya. Satu buah untuk masing-masing jenis barang medali, trofi, plakat, lencana dan/atau barang sejenis lainnya, atau satu buah untuk barang hadiah lainnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
DJBC juga menyampaikan negative list seperti kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan hadiah dari undian/perjudian. Ada juga aturan bisa melebihi batas jumlah dari bea masuk 7,5 persen, BMT dikecualikan, PPN sesuai ketentuan dan PPh dikecualikan.&#13;
&#13;
Beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan dari luar negeri ini mendapatkan fasilitas, sebagai berikut:&#13;
&#13;
Pertama, merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan;&#13;
&#13;
Kedua, pengirim barang dan/atau penerima barang adalah warga negara Indonesia yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional.&#13;
&#13;
Ketiga, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari:&#13;
&#13;
1. Kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia;&#13;
&#13;
2. Penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri; dan/atau&#13;
&#13;
3. Media massa nasional atau internasional.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
