<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker soal KFC PHK Sepihak: Langkah Terakhir</title><description>Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/28/320/3118022/menaker-soal-kfc-phk-sepihak-langkah-terakhir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/02/28/320/3118022/menaker-soal-kfc-phk-sepihak-langkah-terakhir"/><item><title>Menaker soal KFC PHK Sepihak: Langkah Terakhir</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/02/28/320/3118022/menaker-soal-kfc-phk-sepihak-langkah-terakhir</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/02/28/320/3118022/menaker-soal-kfc-phk-sepihak-langkah-terakhir</guid><pubDate>Jum'at 28 Februari 2025 07:23 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/28/320/3118022/menaker-kNQq_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menaker soal KFC PHK Sepihak: Langkah Terakhir (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/28/320/3118022/menaker-kNQq_large.jpg</image><title>Menaker soal KFC PHK Sepihak: Langkah Terakhir (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.&#13;
Pernyataan ini sekaligus merespons adanya aksi demonstrasi Serikat Pekerja PT Fastfood Indonesia (SP-KFC) yang menuntut hak upah yang belum dibayarkan selama enam bulan serta menolak dugaan PHK sepihak terhadap anggota serikat pekerja.&#13;
&#13;
1. PHK Opsi Terakhir&#13;
&#13;
Ia menilai PHK harus menjadi opsi terakhir bagi perusahaan setelah melalui proses perundingan dengan pekerja.&#13;
&amp;quot;Secara undang-undang kan perusahaan itu menjadikan PHK sebagai langkah terakhir, nah kita mau cek itu,&amp;quot; kata Yassierli usai menghadiri Rakortas Pertumbuhan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Kamis.&#13;
Saat ini pihaknya masih akan menunggu laporan soal hal tersebut.&#13;
&amp;quot;Kita kan selalu berusaha tidak ada PHK, nanti kita lihat, nunggu laporannya seperti apa,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
2. Demo Pegawai KFC&#13;
&#13;
Aksi demonstrasi yang dilakukan SP-KFC dipicu oleh dugaan PHK sepihak terhadap 11 anggota serikat pekerja, tanpa melalui komunikasi dan musyawarah sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.&#13;
Dalam siaran persnya, serikat pekerja menuding bahwa kebijakan PHK yang dilakukan KFC bersifat diskriminatif, karena karyawan dari serikat lain mendapatkan opsi mutasi ke gerai lain yang masih beroperasi.&#13;
Dalam siaran persnya, SP-KFC menyebut bahwa PHK yang dilakukan KFC Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Sikap Serikat Pekerja KFC&#13;
&#13;
Serikat pekerja juga menyoroti ketidakkonsistenan kebijakan PHK KFC. Beberapa pekerja serikat lain diberikan opsi mutasi, sementara anggota SP-KFC-KASBI justru langsung di-PHK. Ini dianggap melanggar UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.&#13;
Alasan KFC mengalami kerugian juga dipertanyakan, karena banyak gerai yang masih beroperasi. Serikat pekerja menilai pesangon 0,5 kali gaji yang diberikan melanggar Putusan MK No. 19/PUU-IX/2011, serta perusahaan tidak menjalankan skema dirumahkan selama tiga bulan sesuai PKB KFC Pasal 29 Ayat 1.&#13;
Oleh karena itu, mereka menggelar aksi massa dan kampanye serentak dengan dua tuntutan utama.&#13;
- Pertama, KFC mempekerjakan kembali pekerja yang di-PHK melalui skema mutasi.&#13;
- Kedua, KFC membayarkan upah pekerja selama proses perselisihan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.&#13;
Pernyataan ini sekaligus merespons adanya aksi demonstrasi Serikat Pekerja PT Fastfood Indonesia (SP-KFC) yang menuntut hak upah yang belum dibayarkan selama enam bulan serta menolak dugaan PHK sepihak terhadap anggota serikat pekerja.&#13;
&#13;
1. PHK Opsi Terakhir&#13;
&#13;
Ia menilai PHK harus menjadi opsi terakhir bagi perusahaan setelah melalui proses perundingan dengan pekerja.&#13;
&amp;quot;Secara undang-undang kan perusahaan itu menjadikan PHK sebagai langkah terakhir, nah kita mau cek itu,&amp;quot; kata Yassierli usai menghadiri Rakortas Pertumbuhan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Kamis.&#13;
Saat ini pihaknya masih akan menunggu laporan soal hal tersebut.&#13;
&amp;quot;Kita kan selalu berusaha tidak ada PHK, nanti kita lihat, nunggu laporannya seperti apa,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
2. Demo Pegawai KFC&#13;
&#13;
Aksi demonstrasi yang dilakukan SP-KFC dipicu oleh dugaan PHK sepihak terhadap 11 anggota serikat pekerja, tanpa melalui komunikasi dan musyawarah sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.&#13;
Dalam siaran persnya, serikat pekerja menuding bahwa kebijakan PHK yang dilakukan KFC bersifat diskriminatif, karena karyawan dari serikat lain mendapatkan opsi mutasi ke gerai lain yang masih beroperasi.&#13;
Dalam siaran persnya, SP-KFC menyebut bahwa PHK yang dilakukan KFC Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Sikap Serikat Pekerja KFC&#13;
&#13;
Serikat pekerja juga menyoroti ketidakkonsistenan kebijakan PHK KFC. Beberapa pekerja serikat lain diberikan opsi mutasi, sementara anggota SP-KFC-KASBI justru langsung di-PHK. Ini dianggap melanggar UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.&#13;
Alasan KFC mengalami kerugian juga dipertanyakan, karena banyak gerai yang masih beroperasi. Serikat pekerja menilai pesangon 0,5 kali gaji yang diberikan melanggar Putusan MK No. 19/PUU-IX/2011, serta perusahaan tidak menjalankan skema dirumahkan selama tiga bulan sesuai PKB KFC Pasal 29 Ayat 1.&#13;
Oleh karena itu, mereka menggelar aksi massa dan kampanye serentak dengan dua tuntutan utama.&#13;
- Pertama, KFC mempekerjakan kembali pekerja yang di-PHK melalui skema mutasi.&#13;
- Kedua, KFC membayarkan upah pekerja selama proses perselisihan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
