<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>THR PNS Penuh atau Tidak?</title><description>Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan cair penuh 100% pada Maret 2025. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/03/04/320/3119192/thr-pns-penuh-atau-tidak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/03/04/320/3119192/thr-pns-penuh-atau-tidak"/><item><title>THR PNS Penuh atau Tidak?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/03/04/320/3119192/thr-pns-penuh-atau-tidak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/03/04/320/3119192/thr-pns-penuh-atau-tidak</guid><pubDate>Selasa 04 Maret 2025 11:54 WIB</pubDate><dc:creator>Nabillah Syidah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/04/320/3119192/thr-sGYf_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">THR PNS Penuh atau Tidak? (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/04/320/3119192/thr-sGYf_large.jpg</image><title>THR PNS Penuh atau Tidak? (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - THR PNS penuh atau tidak? Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan cair penuh 100% pada Maret 2025.&amp;nbsp;&#13;
Pencairan ini diperkirakan berlangsung sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025, sehingga PNS dapat mulai menerima THR antara 17 hingga 20 Maret 2025.&#13;
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR PNS akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur besaran anggaran dan mekanisme pembayaran.&#13;
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal pertama tahun ini.&#13;
&#13;
1. Komponen THR PNS 2025&#13;
&#13;
THR PNS 2025 terdiri dari beberapa komponen utama, yakni:&#13;
- Gaji Pokok, yang besarannya bergantung pada golongan dan masa kerja.&#13;
- Tunjangan Keluarga, mencakup tunjangan untuk istri/suami dan anak.&#13;
- Tunjangan Pangan/Makan, diberikan sebagai tunjangan kesejahteraan.&#13;
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum, khusus bagi PNS eselon I-IV.&#13;
- Tunjangan Kinerja, ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden untuk masing-masing Kementerian/Lembaga.&#13;
&#13;
2. Rincian THR PNS&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah rincian THR bagi PNS dan pegawai non-ASN pada berbagai kategori:&#13;
- THR Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural&#13;
Ketua/Kepala: Rp26.299.000&#13;
Wakil Ketua: Rp24.721.200&#13;
Sekretaris: Rp23.420.250&#13;
Anggota: Rp23.420.250&#13;
&#13;
- THR Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya Disetarakan dengan Pejabat Eselon&#13;
Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya: Rp20.738.550&#13;
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp16.262.400&#13;
Eselon III/Pejabat Administrator: Rp11.535.300&#13;
Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp8.844.150&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
- THR Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah, Termasuk Lembaga Nonstruktural dan PTN Baru&#13;
Besaran THR pegawai non-ASN bergantung pada jenjang pendidikan dan masa kerja sebagai berikut:&#13;
a. SD/SMP/Sederajat&#13;
Masa kerja &amp;le; 10 tahun: Rp3.571.050&#13;
Masa kerja 10-20 tahun: Rp3.866.100&#13;
Masa kerja &amp;gt; 20 tahun: Rp4.210.500&#13;
&#13;
b. SMA/Diploma I/Sederajat&#13;
Masa kerja &amp;le; 10 tahun: Rp4.089.750&#13;
Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.456.200&#13;
Masa kerja &amp;gt; 20 tahun: Rp4.884.600&#13;
&#13;
c. Diploma II/Diploma III/Sederajat&#13;
Masa kerja &amp;le; 10 tahun: Rp4.573.800&#13;
Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.971.750&#13;
Masa kerja &amp;gt; 20 tahun: Rp5.436.900&#13;
&#13;
d. Strata I/Diploma IV/Sederajat&#13;
Masa kerja &amp;le; 10 tahun: Rp5.492.550&#13;
Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.967.150&#13;
Masa kerja &amp;gt; 20 tahun: Rp6.521.550&#13;
&#13;
e. Strata II/Strata III/Sederajat&#13;
Masa kerja &amp;le; 10 tahun: Rp6.470.100&#13;
Masa kerja 10-20 tahun: Rp6.964.650&#13;
Masa kerja &amp;gt; 20 tahun: Rp7.542.150&#13;
&#13;
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp50 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun ini, meningkat dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp48,7 triliun. Dengan pencairan THR secara penuh, diharapkan PNS dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - THR PNS penuh atau tidak? Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan cair penuh 100% pada Maret 2025.&amp;nbsp;&#13;
Pencairan ini diperkirakan berlangsung sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025, sehingga PNS dapat mulai menerima THR antara 17 hingga 20 Maret 2025.&#13;
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR PNS akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur besaran anggaran dan mekanisme pembayaran.&#13;
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal pertama tahun ini.&#13;
&#13;
1. Komponen THR PNS 2025&#13;
&#13;
THR PNS 2025 terdiri dari beberapa komponen utama, yakni:&#13;
- Gaji Pokok, yang besarannya bergantung pada golongan dan masa kerja.&#13;
- Tunjangan Keluarga, mencakup tunjangan untuk istri/suami dan anak.&#13;
- Tunjangan Pangan/Makan, diberikan sebagai tunjangan kesejahteraan.&#13;
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum, khusus bagi PNS eselon I-IV.&#13;
- Tunjangan Kinerja, ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden untuk masing-masing Kementerian/Lembaga.&#13;
&#13;
2. Rincian THR PNS&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah rincian THR bagi PNS dan pegawai non-ASN pada berbagai kategori:&#13;
- THR Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural&#13;
Ketua/Kepala: Rp26.299.000&#13;
Wakil Ketua: Rp24.721.200&#13;
Sekretaris: Rp23.420.250&#13;
Anggota: Rp23.420.250&#13;
&#13;
- THR Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya Disetarakan dengan Pejabat Eselon&#13;
Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya: Rp20.738.550&#13;
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp16.262.400&#13;
Eselon III/Pejabat Administrator: Rp11.535.300&#13;
Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp8.844.150&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
- THR Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah, Termasuk Lembaga Nonstruktural dan PTN Baru&#13;
Besaran THR pegawai non-ASN bergantung pada jenjang pendidikan dan masa kerja sebagai berikut:&#13;
a. SD/SMP/Sederajat&#13;
Masa kerja &amp;le; 10 tahun: Rp3.571.050&#13;
Masa kerja 10-20 tahun: Rp3.866.100&#13;
Masa kerja &amp;gt; 20 tahun: Rp4.210.500&#13;
&#13;
b. SMA/Diploma I/Sederajat&#13;
Masa kerja &amp;le; 10 tahun: Rp4.089.750&#13;
Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.456.200&#13;
Masa kerja &amp;gt; 20 tahun: Rp4.884.600&#13;
&#13;
c. Diploma II/Diploma III/Sederajat&#13;
Masa kerja &amp;le; 10 tahun: Rp4.573.800&#13;
Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.971.750&#13;
Masa kerja &amp;gt; 20 tahun: Rp5.436.900&#13;
&#13;
d. Strata I/Diploma IV/Sederajat&#13;
Masa kerja &amp;le; 10 tahun: Rp5.492.550&#13;
Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.967.150&#13;
Masa kerja &amp;gt; 20 tahun: Rp6.521.550&#13;
&#13;
e. Strata II/Strata III/Sederajat&#13;
Masa kerja &amp;le; 10 tahun: Rp6.470.100&#13;
Masa kerja 10-20 tahun: Rp6.964.650&#13;
Masa kerja &amp;gt; 20 tahun: Rp7.542.150&#13;
&#13;
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp50 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun ini, meningkat dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp48,7 triliun. Dengan pencairan THR secara penuh, diharapkan PNS dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
