<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ternyata Ini Alasan Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda Jadi Oktober 2025</title><description>Pengangkatan CPNS 2024 ditunda menjadi Oktober 2025 lantaran Pemerintah bersama Komisi II DPR RI.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/03/07/320/3120172/ternyata-ini-alasan-pengangkatan-cpns-2024-ditunda-jadi-oktober-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/03/07/320/3120172/ternyata-ini-alasan-pengangkatan-cpns-2024-ditunda-jadi-oktober-2025"/><item><title>Ternyata Ini Alasan Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda Jadi Oktober 2025</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/03/07/320/3120172/ternyata-ini-alasan-pengangkatan-cpns-2024-ditunda-jadi-oktober-2025</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/03/07/320/3120172/ternyata-ini-alasan-pengangkatan-cpns-2024-ditunda-jadi-oktober-2025</guid><pubDate>Jum'at 07 Maret 2025 07:37 WIB</pubDate><dc:creator>Rifdahnailah Larasati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/07/320/3120172/pns-pLSK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengangkatan CPNS 2024 Jadi PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/07/320/3120172/pns-pLSK_large.jpg</image><title>Pengangkatan CPNS 2024 Jadi PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengangkatan CPNS 2024 ditunda menjadi Oktober 2025 lantaran Pemerintah bersama Komisi II DPR RI akan fokus menyelesaikan penataan pegawai non-ASN terlebih dahulu.&#13;
&#13;
Setelah rapat kerja Kementerian PANRB dan BKN bersama Komisi II DPR RI, mereka sepakat untuk mengangkat pegawai non-ASN menjadi PPPK akan dilakukan mulai tahun 2026.&#13;
&#13;
Berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN secara menyeluruh.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tadi sudah disampaikan bahwa Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN ini dengan pendekatan lebih komprehensif. Kami percaya bahwa pengadaan CASN harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik,&amp;rdquo; ujar Rini dilansir dari laman KemenpanRB, Kamis (6/3/2025).&#13;
&#13;
1. Penataan Pegawai Non ASN&#13;
&#13;
Penataan pegawai non-ASN sudah berjalan sejak 2005, sehingga perlu diselesaikan agar adanya kejelasan untuk para pegawai yang telah membantu kinerja pemerintah.&#13;
&#13;
Berdasarkan data per Januari 2025, pada tahun 2024, pemerintah telah melaksanakan seleksi CASN dengan formasi untuk CPNS sebanyak 248.970 dan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.017.111.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Seleksi CPNS pun sudah dimulai sejak Agustus 2024, dengan PPPK Tahap 1 mulai September 2024, dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025.&#13;
&#13;
Dengan demikian, Rini menyampaikan bahwa pada tahun 2024 penetapan formasi PPPK paling besar sepanjang sejarah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Pengangkatan CPNS dan PPPK&#13;
&#13;
Setelah dilakukannya raker, Pemerintah dan DPR sepakat bahwa pengangkatan CPNS dilakukan pada Oktober 2025, dan pengangkatan PPPK pada Maret tahun selanjutnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparat Sipil Negara,&amp;quot; kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong saat memimpin raker.&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda Jadi Oktober 2025, Ini Alasannya&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengangkatan CPNS 2024 ditunda menjadi Oktober 2025 lantaran Pemerintah bersama Komisi II DPR RI akan fokus menyelesaikan penataan pegawai non-ASN terlebih dahulu.&#13;
&#13;
Setelah rapat kerja Kementerian PANRB dan BKN bersama Komisi II DPR RI, mereka sepakat untuk mengangkat pegawai non-ASN menjadi PPPK akan dilakukan mulai tahun 2026.&#13;
&#13;
Berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN secara menyeluruh.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tadi sudah disampaikan bahwa Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN ini dengan pendekatan lebih komprehensif. Kami percaya bahwa pengadaan CASN harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik,&amp;rdquo; ujar Rini dilansir dari laman KemenpanRB, Kamis (6/3/2025).&#13;
&#13;
1. Penataan Pegawai Non ASN&#13;
&#13;
Penataan pegawai non-ASN sudah berjalan sejak 2005, sehingga perlu diselesaikan agar adanya kejelasan untuk para pegawai yang telah membantu kinerja pemerintah.&#13;
&#13;
Berdasarkan data per Januari 2025, pada tahun 2024, pemerintah telah melaksanakan seleksi CASN dengan formasi untuk CPNS sebanyak 248.970 dan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.017.111.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Seleksi CPNS pun sudah dimulai sejak Agustus 2024, dengan PPPK Tahap 1 mulai September 2024, dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025.&#13;
&#13;
Dengan demikian, Rini menyampaikan bahwa pada tahun 2024 penetapan formasi PPPK paling besar sepanjang sejarah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Pengangkatan CPNS dan PPPK&#13;
&#13;
Setelah dilakukannya raker, Pemerintah dan DPR sepakat bahwa pengangkatan CPNS dilakukan pada Oktober 2025, dan pengangkatan PPPK pada Maret tahun selanjutnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparat Sipil Negara,&amp;quot; kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong saat memimpin raker.&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda Jadi Oktober 2025, Ini Alasannya&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
