<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bisakah Pinjol Lebih dari 3 Aplikasi Sekaligus?&amp;nbsp;</title><description>Pinjaman online (pinjol) menawarkan kemudahan yang menggiurkan untuk meringankan beban ekonomi,&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/03/07/622/3120456/bisakah-pinjol-lebih-dari-3-aplikasi-sekaligus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/03/07/622/3120456/bisakah-pinjol-lebih-dari-3-aplikasi-sekaligus"/><item><title>Bisakah Pinjol Lebih dari 3 Aplikasi Sekaligus?&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/03/07/622/3120456/bisakah-pinjol-lebih-dari-3-aplikasi-sekaligus</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/03/07/622/3120456/bisakah-pinjol-lebih-dari-3-aplikasi-sekaligus</guid><pubDate>Jum'at 07 Maret 2025 23:23 WIB</pubDate><dc:creator>Rifdahnailah Larasati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/07/622/3120456/pinjol-xvEg_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bisakah pinjol lebih dari 3 aplikasi sekaligus? (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/07/622/3120456/pinjol-xvEg_large.jpg</image><title>Bisakah pinjol lebih dari 3 aplikasi sekaligus? (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Bisakah pinjol lebih dari 3 aplikasi sekaligus? Meskipun pinjaman online (pinjol) menawarkan kemudahan yang menggiurkan untuk meringankan beban ekonomi, namun perlu diperhatikan pula maksimal penggunaan aplikasi pinjol.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pada nyatanya, para nasabah menggunakan banyak aplikasi pinjol untuk meminjam dana. Lantas berapa maksimal penggunaan aplikasi pinjol? Bisakah pinjol lebih dari 3 aplikasi sekaligus? Berikut penjelasannya.&#13;
&#13;
Merangkum dari berbagai sumber, Jumat (7/2/2025), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa nasabah hanya diperbolehkan meminjam dana kepada maksimal 3 aplikasi pinjol.&#13;
&#13;
Pembatasan tersebut bertujuan untuk mencegah adanya perilaku nasabah yang meminjam kepada pinjol untuk menutup utang di pinjol lainnya atau istilah yang sering di dengar &amp;ldquo;gali lubang, tutup lubang&amp;rdquo;.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Perilaku nasabah yang mengajukan pinjaman kepada lebih dari 3 aplikasi, maka dianggap sebagai kegiatan pendaan tidak sehat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mengacu pada Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat, setiap penyelenggara layanan pinjol tidak diperbolehkan melakukan pendanaan tidak sehat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pendanaan tidak sehat adalah pendanaan dengan syarat, ketentuan, manfaat ekonomi, dan denda keterlambatan yang tidak wajar bagi penerima dana.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
OJK turut mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan aplikasi pinjol resmi yang terdaftar pada OJK agar terhindar dari bunga yang bengkak atau bahkan syarat dan ketentuan yang tidak masuk akal.&#13;
&#13;
Para nasabah juga harus memiliki tanggung jawab dan kemampuan untuk bisa membayar utang, sehingga nantinya utang tidak menumpuk dan tidak melakukan gali lubang, tutup lubang.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Bisakah pinjol lebih dari 3 aplikasi sekaligus? Meskipun pinjaman online (pinjol) menawarkan kemudahan yang menggiurkan untuk meringankan beban ekonomi, namun perlu diperhatikan pula maksimal penggunaan aplikasi pinjol.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pada nyatanya, para nasabah menggunakan banyak aplikasi pinjol untuk meminjam dana. Lantas berapa maksimal penggunaan aplikasi pinjol? Bisakah pinjol lebih dari 3 aplikasi sekaligus? Berikut penjelasannya.&#13;
&#13;
Merangkum dari berbagai sumber, Jumat (7/2/2025), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa nasabah hanya diperbolehkan meminjam dana kepada maksimal 3 aplikasi pinjol.&#13;
&#13;
Pembatasan tersebut bertujuan untuk mencegah adanya perilaku nasabah yang meminjam kepada pinjol untuk menutup utang di pinjol lainnya atau istilah yang sering di dengar &amp;ldquo;gali lubang, tutup lubang&amp;rdquo;.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Perilaku nasabah yang mengajukan pinjaman kepada lebih dari 3 aplikasi, maka dianggap sebagai kegiatan pendaan tidak sehat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mengacu pada Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat, setiap penyelenggara layanan pinjol tidak diperbolehkan melakukan pendanaan tidak sehat.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pendanaan tidak sehat adalah pendanaan dengan syarat, ketentuan, manfaat ekonomi, dan denda keterlambatan yang tidak wajar bagi penerima dana.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
OJK turut mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan aplikasi pinjol resmi yang terdaftar pada OJK agar terhindar dari bunga yang bengkak atau bahkan syarat dan ketentuan yang tidak masuk akal.&#13;
&#13;
Para nasabah juga harus memiliki tanggung jawab dan kemampuan untuk bisa membayar utang, sehingga nantinya utang tidak menumpuk dan tidak melakukan gali lubang, tutup lubang.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
