<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Terbaru JKK, JKM dan JHT, Pegawai Non ASN Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan</title><description>Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025. Hal ini tentang Perubahan.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/03/09/320/3120721/aturan-terbaru-jkk-jkm-dan-jht-pegawai-non-asn-wajib-daftar-bpjs-ketenagakerjaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/03/09/320/3120721/aturan-terbaru-jkk-jkm-dan-jht-pegawai-non-asn-wajib-daftar-bpjs-ketenagakerjaan"/><item><title>Aturan Terbaru JKK, JKM dan JHT, Pegawai Non ASN Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/03/09/320/3120721/aturan-terbaru-jkk-jkm-dan-jht-pegawai-non-asn-wajib-daftar-bpjs-ketenagakerjaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/03/09/320/3120721/aturan-terbaru-jkk-jkm-dan-jht-pegawai-non-asn-wajib-daftar-bpjs-ketenagakerjaan</guid><pubDate>Minggu 09 Maret 2025 07:05 WIB</pubDate><dc:creator>Adinda Ayu Larasati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/09/320/3120721/pns-oPDa_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan Pegawai Non ASN Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/09/320/3120721/pns-oPDa_large.jpg</image><title>Aturan Pegawai Non ASN Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025. Hal ini tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian pelindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM dan JHT,&amp;rdquo; ujar Menaker Yassierli keterangan resmi dikutip Antara, Minggu (10/3/2025).&#13;
&#13;
1. Perubahan Substansi&#13;
&#13;
Dalam Permenaker 1 Tahun 2025 terdapat beberapa perubahan substansi, antara lain mewajibkan Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan dan penetapan terjadinya Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK); dan penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan KK/PAK sampai dengan disimpulkan atau ditetapkan sebagai KK/PAK atau bukan.&#13;
&#13;
Perubahan substansi lainnya yaitu terkait pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja; perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja; serta perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Atur Syarat Pemberian Manfaat JKM&#13;
&#13;
Menaker menambahkan bahwa Permenaker ini juga mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya mitigasi terjadinya&amp;nbsp;fraud.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan diundangkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah berharap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat dan akan lebih baik serta mempermudah pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia,&amp;rdquo; kata Yassierli.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025. Hal ini tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian pelindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM dan JHT,&amp;rdquo; ujar Menaker Yassierli keterangan resmi dikutip Antara, Minggu (10/3/2025).&#13;
&#13;
1. Perubahan Substansi&#13;
&#13;
Dalam Permenaker 1 Tahun 2025 terdapat beberapa perubahan substansi, antara lain mewajibkan Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan dan penetapan terjadinya Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK); dan penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan KK/PAK sampai dengan disimpulkan atau ditetapkan sebagai KK/PAK atau bukan.&#13;
&#13;
Perubahan substansi lainnya yaitu terkait pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja; perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja; serta perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Atur Syarat Pemberian Manfaat JKM&#13;
&#13;
Menaker menambahkan bahwa Permenaker ini juga mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya mitigasi terjadinya&amp;nbsp;fraud.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan diundangkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah berharap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat dan akan lebih baik serta mempermudah pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia,&amp;rdquo; kata Yassierli.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
