<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BKN: Honorer Calon PPPK Jangan Diberhentikan, Gaji Harus Dibayar Sampai Diangkat</title><description>Zudan mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah agar tetap menganggarkan gaji.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/03/11/320/3121286/bkn-honorer-calon-pppk-jangan-diberhentikan-gaji-harus-dibayar-sampai-diangkat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/03/11/320/3121286/bkn-honorer-calon-pppk-jangan-diberhentikan-gaji-harus-dibayar-sampai-diangkat"/><item><title>BKN: Honorer Calon PPPK Jangan Diberhentikan, Gaji Harus Dibayar Sampai Diangkat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/03/11/320/3121286/bkn-honorer-calon-pppk-jangan-diberhentikan-gaji-harus-dibayar-sampai-diangkat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/03/11/320/3121286/bkn-honorer-calon-pppk-jangan-diberhentikan-gaji-harus-dibayar-sampai-diangkat</guid><pubDate>Selasa 11 Maret 2025 08:14 WIB</pubDate><dc:creator>Vebyola Lutfikaputri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/11/320/3121286/cpns-2zy6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Honorer PPPK Jangan Diberhentikan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/11/320/3121286/cpns-2zy6_large.jpg</image><title>Honorer PPPK Jangan Diberhentikan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Zudan mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah agar tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah mohon tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang mengikuti proses ini sehingga tidak boleh ada pemberhentian hingga yang bersangkutan diangkat PPPK,&amp;rdquo; ujarnya, Selasa (11/3/2025).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemerintah berharap agar tidak ada yang dirugikan dari proses penyesuaian perumahan CASN 2024 ini,&amp;rdquo; pesannya.&#13;
&#13;
1. Proses Pengangkutan CPNS&#13;
&#13;
Selain itu, Zudan menekankan bahwa proses pengangkutan CASN harus terus berjalan hingga SK pengangkutan diterbitkan.&#13;
&#13;
Ia meminta instansi untuk segera memanggil para calon ASN untuk memberikan pemahaman terkait pemanggilan serentak serta kepastian proses CASN, baik melalui bold maupun luring.&#13;
&#13;
Instansi juga diminta agar memberikan pembekalan/pelatihan kepada calon ASN sebelum diangkat menjadi CPNS maupun PPPK agar saat masuk bekerja dapat bekerja dengan baik, dan pelaksanaannya bisa melalui luring maupun dare sesuai kemampuan masing-masing instansi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Mulai Persiapkan Pemanggilan PPPK&#13;
&#13;
Zudan meminta Instansi untuk mulai mempersiapkan pengusulan pemanggilan PPPK paruh waktu karena BKN tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) tanpa usulan dari instansi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tahun ini merupakan tahun terakhir dalam penataan ASN dari tenaga honorer, karena ke depan pemerintah akan fokus pada perekrutan freshgraduate,&amp;rdquo; tutupnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Zudan mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah agar tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah mohon tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang mengikuti proses ini sehingga tidak boleh ada pemberhentian hingga yang bersangkutan diangkat PPPK,&amp;rdquo; ujarnya, Selasa (11/3/2025).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemerintah berharap agar tidak ada yang dirugikan dari proses penyesuaian perumahan CASN 2024 ini,&amp;rdquo; pesannya.&#13;
&#13;
1. Proses Pengangkutan CPNS&#13;
&#13;
Selain itu, Zudan menekankan bahwa proses pengangkutan CASN harus terus berjalan hingga SK pengangkutan diterbitkan.&#13;
&#13;
Ia meminta instansi untuk segera memanggil para calon ASN untuk memberikan pemahaman terkait pemanggilan serentak serta kepastian proses CASN, baik melalui bold maupun luring.&#13;
&#13;
Instansi juga diminta agar memberikan pembekalan/pelatihan kepada calon ASN sebelum diangkat menjadi CPNS maupun PPPK agar saat masuk bekerja dapat bekerja dengan baik, dan pelaksanaannya bisa melalui luring maupun dare sesuai kemampuan masing-masing instansi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Mulai Persiapkan Pemanggilan PPPK&#13;
&#13;
Zudan meminta Instansi untuk mulai mempersiapkan pengusulan pemanggilan PPPK paruh waktu karena BKN tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) tanpa usulan dari instansi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tahun ini merupakan tahun terakhir dalam penataan ASN dari tenaga honorer, karena ke depan pemerintah akan fokus pada perekrutan freshgraduate,&amp;rdquo; tutupnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
