<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prabowo Umumkan Pencairan THR PNS 2025 di Istana Sore Ini</title><description>Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/03/11/320/3121451/prabowo-umumkan-pencairan-thr-pns-2025-di-istana-sore-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/03/11/320/3121451/prabowo-umumkan-pencairan-thr-pns-2025-di-istana-sore-ini"/><item><title>Prabowo Umumkan Pencairan THR PNS 2025 di Istana Sore Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/03/11/320/3121451/prabowo-umumkan-pencairan-thr-pns-2025-di-istana-sore-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/03/11/320/3121451/prabowo-umumkan-pencairan-thr-pns-2025-di-istana-sore-ini</guid><pubDate>Selasa 11 Maret 2025 15:59 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/11/320/3121451/prabowo-CKT4_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Prabowo Umumkan Pencairan THR PNS 2025 di Istana Sore Ini (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/11/320/3121451/prabowo-CKT4_large.png</image><title>Prabowo Umumkan Pencairan THR PNS 2025 di Istana Sore Ini (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PPPK, PNS, TNI, Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025) sore ini.&#13;
&#13;
Menurut informasi yang beredar di kalangan awak media, Presiden Prabowo akan mengumumkan langsung THR untuk PNS sore ini. &amp;quot;16.30 WIB, Press Conference (pengumuman) THR di Istana Merdeka,&amp;quot; dikutip iNews Media Group.&#13;
&#13;
Hari sebelumnya, Senin 10 Maret 2015, Prabowo juga telah mengumumkan pencairan THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD dicairkan sebelum H-7 Lebaran.&#13;
&#13;
Prabowo pun mengungkapkan bahwa keputusan diantaranya adalah tentang pemberian THR paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri yang besarannya diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran (SE).&#13;
&#13;
&amp;quot;Agar pemberian THR bagi pekerja Swasta, BUMN, BUMD paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri besarannya dari Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran,&amp;quot; kata Prabowo.&#13;
&#13;
Jika merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. Maka, pencairan THR bagi pekerja swasta maksimal harus cair pada tanggal 25-26 Maret 2025.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PPPK, PNS, TNI, Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025) sore ini.&#13;
&#13;
Menurut informasi yang beredar di kalangan awak media, Presiden Prabowo akan mengumumkan langsung THR untuk PNS sore ini. &amp;quot;16.30 WIB, Press Conference (pengumuman) THR di Istana Merdeka,&amp;quot; dikutip iNews Media Group.&#13;
&#13;
Hari sebelumnya, Senin 10 Maret 2015, Prabowo juga telah mengumumkan pencairan THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD dicairkan sebelum H-7 Lebaran.&#13;
&#13;
Prabowo pun mengungkapkan bahwa keputusan diantaranya adalah tentang pemberian THR paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri yang besarannya diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran (SE).&#13;
&#13;
&amp;quot;Agar pemberian THR bagi pekerja Swasta, BUMN, BUMD paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri besarannya dari Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran,&amp;quot; kata Prabowo.&#13;
&#13;
Jika merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. Maka, pencairan THR bagi pekerja swasta maksimal harus cair pada tanggal 25-26 Maret 2025.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
