<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Resmi! Ojol Dapat Bonus Hari Raya, Segini Besarannya</title><description>Ojek online atau ojol memperoleh bonus hari raya (BHR) di Lebaran 2025. Tidak hanya ojol, pemberian BHR ini juga berlaku untuk kurir online.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/03/11/320/3121481/resmi-ojol-dapat-bonus-hari-raya-segini-besarannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/03/11/320/3121481/resmi-ojol-dapat-bonus-hari-raya-segini-besarannya"/><item><title>Resmi! Ojol Dapat Bonus Hari Raya, Segini Besarannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/03/11/320/3121481/resmi-ojol-dapat-bonus-hari-raya-segini-besarannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/03/11/320/3121481/resmi-ojol-dapat-bonus-hari-raya-segini-besarannya</guid><pubDate>Selasa 11 Maret 2025 16:58 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/11/320/3121481/menaker-g7mW_large.png" expression="full" type="image/jpeg"> Resmi! Ojol Dapat Bonus Hari Raya, Segini Besarannya (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/11/320/3121481/menaker-g7mW_large.png</image><title> Resmi! Ojol Dapat Bonus Hari Raya, Segini Besarannya (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan ojek online atau ojol memperoleh bonus hari raya (BHR) di Lebaran 2025. Tidak hanya ojol, pemberian BHR ini juga berlaku untuk kurir online.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online,&amp;quot; kata Menaker dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemnaker, Jakarta pada Selasa (11/3/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
1. Besaran Bonus Hari Raya&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menaker Yassierli menyebut besaran BHR yang diberikan kepada para ojol dan kurir online yang berkinerja baik, berlaku proporsional sesuai performa dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.&#13;
&#13;
Sementara bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori tersebut, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Adapun BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenaga kerjaan yang harmonis,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Bonus Hari Raya Apresiasi untuk Ojol&#13;
&#13;
Ditegaskan, pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.&#13;
&#13;
Pemberian bonus hari raya keagamaan ini juga disebut merupakan apresiasi atas kerja keras ojek online dan kurir online yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan ojek online atau ojol memperoleh bonus hari raya (BHR) di Lebaran 2025. Tidak hanya ojol, pemberian BHR ini juga berlaku untuk kurir online.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online,&amp;quot; kata Menaker dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemnaker, Jakarta pada Selasa (11/3/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
1. Besaran Bonus Hari Raya&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menaker Yassierli menyebut besaran BHR yang diberikan kepada para ojol dan kurir online yang berkinerja baik, berlaku proporsional sesuai performa dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.&#13;
&#13;
Sementara bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori tersebut, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Adapun BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenaga kerjaan yang harmonis,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Bonus Hari Raya Apresiasi untuk Ojol&#13;
&#13;
Ditegaskan, pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.&#13;
&#13;
Pemberian bonus hari raya keagamaan ini juga disebut merupakan apresiasi atas kerja keras ojek online dan kurir online yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
