<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Syarat Driver Gojek-Grab Dapat THR Ojol 20%</title><description>Yassierli menegaskan ojek online atau ojol memperoleh bonus hari raya (BHR) di Lebaran 2025. Tidak hanya ojol.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/03/12/320/3121622/ini-syarat-driver-gojek-grab-dapat-thr-ojol-20</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/03/12/320/3121622/ini-syarat-driver-gojek-grab-dapat-thr-ojol-20"/><item><title>Ini Syarat Driver Gojek-Grab Dapat THR Ojol 20%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/03/12/320/3121622/ini-syarat-driver-gojek-grab-dapat-thr-ojol-20</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/03/12/320/3121622/ini-syarat-driver-gojek-grab-dapat-thr-ojol-20</guid><pubDate>Rabu 12 Maret 2025 07:37 WIB</pubDate><dc:creator>Rifdahnailah Larasati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/12/320/3121622/thr_ojol-wHgS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">THR Ojol (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/12/320/3121622/thr_ojol-wHgS_large.jpg</image><title>THR Ojol (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan ojek online atau ojol memperoleh bonus hari raya (BHR) di Lebaran 2025. Tidak hanya ojol, pemberian BHR ini juga berlaku untuk kurir online.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online,&amp;quot; kata Menaker dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu &amp;nbsp;(12/3/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
1. Besaran Bonus Hari Raya&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menaker Yassierli menyebut besaran BHR yang diberikan kepada para ojol dan kurir online yang berkinerja baik, berlaku proporsional sesuai performa dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.&#13;
&#13;
Sementara bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori tersebut, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan&#13;
&#13;
aplikasi. Adapun BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenaga kerjaan yang harmonis,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2.&amp;nbsp;BHR Sebuah Titik Temu&#13;
&#13;
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bonus hari raya (BHR) merupakan sebuah titik temu dan wujud komitmen pemerintah dan perusahaan layanan berbasis aplikasi kepada mitra-mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) dan kurir.&#13;
&#13;
Hal ini menyusul Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan di Jakarta, Selasa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita melakukan komunikasi, simulasi. Apa yang kita cantumkan dalam SE ini adalah titik temu dan ada komitmen dari aplikator,&amp;rdquo; kata Menaker dalam jumpa pers.&#13;
&amp;ldquo;Kita melihat ini adalah sebuah bentuk kekeluargaan. Kita ingin membangun hubungan industrial dengan nilai-nilai Pancasila,&amp;rdquo; ujar dia menambahkan.&#13;
&#13;
Adapun ini merupakan pertama kalinya pemerintah Indonesia mengeluarkan imbauan dan aturan terkait pemberian BHR kepada para pekerja berbasis mitra ini.&#13;
&#13;
Yassierli mengatakan, Kemnaker bersama pihak-pihak seperti aplikator, perwakilan pengemudi dan kurir, serta kementerian/lembaga terkait melakukan diskusi dan penyusunan aturan yang memakan waktu setidaknya empat bulan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini merupakan proses yang panjang. Kami menerapkan meaningful participation, mendengar aspirasi teman-teman ojol, dan perusahaan aplikasi juga terbuka dengan potret keuangan mereka,&amp;rdquo; ungkap Menaker.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini adalah inisiatif pemerintah untuk pertama kalinya, dan kami sadar bahwa waktunya sangat pendek,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
Ia pun mengakui bahwa para pengemudi dan kurir online ini memiliki karakteristik yang berbeda dari pekerja pada umumnya, sehingga penyusunan aturan memerlukan waktu yang cukup lama.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada kompeksitas dari karakter pekerjaan teman-teman driver, berbeda dengan pekerja formal yang punya pendapatan bulanan, dan lainnya,&amp;rdquo; kata Yassierli.&#13;
&#13;
Ia melanjutkan, terkait besaran nominal BHR sendiri adalah sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
3. Aturan BHR&#13;
&#13;
Yassierli pun mengimbau BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online paruh waktu, dengan jumlah BHR sesuai dengan kemampuan perusahaan.&#13;
&#13;
Namun, ia menegaskan bahwa pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini merupakan apresiasi kerja keras teman-teman driver dan kurir dalam mendukung layanan transportasi dan logistik Indonesia,&amp;rdquo; kata Menaker.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya harap kebijakan ini bisa dijalankan dengan baik dan mewujudkan ekosistemnya lebih baik lagi,&amp;rdquo; ujar dia menambahkan.&#13;
&#13;
4. Syarat Dapat BHR&#13;
&#13;
Sementara itu, pada SE ini, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.&#13;
&#13;
Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan ojek online atau ojol memperoleh bonus hari raya (BHR) di Lebaran 2025. Tidak hanya ojol, pemberian BHR ini juga berlaku untuk kurir online.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online,&amp;quot; kata Menaker dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu &amp;nbsp;(12/3/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk itu saya mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
1. Besaran Bonus Hari Raya&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menaker Yassierli menyebut besaran BHR yang diberikan kepada para ojol dan kurir online yang berkinerja baik, berlaku proporsional sesuai performa dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.&#13;
&#13;
Sementara bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori tersebut, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan&#13;
&#13;
aplikasi. Adapun BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenaga kerjaan yang harmonis,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2.&amp;nbsp;BHR Sebuah Titik Temu&#13;
&#13;
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bonus hari raya (BHR) merupakan sebuah titik temu dan wujud komitmen pemerintah dan perusahaan layanan berbasis aplikasi kepada mitra-mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) dan kurir.&#13;
&#13;
Hal ini menyusul Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan di Jakarta, Selasa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita melakukan komunikasi, simulasi. Apa yang kita cantumkan dalam SE ini adalah titik temu dan ada komitmen dari aplikator,&amp;rdquo; kata Menaker dalam jumpa pers.&#13;
&amp;ldquo;Kita melihat ini adalah sebuah bentuk kekeluargaan. Kita ingin membangun hubungan industrial dengan nilai-nilai Pancasila,&amp;rdquo; ujar dia menambahkan.&#13;
&#13;
Adapun ini merupakan pertama kalinya pemerintah Indonesia mengeluarkan imbauan dan aturan terkait pemberian BHR kepada para pekerja berbasis mitra ini.&#13;
&#13;
Yassierli mengatakan, Kemnaker bersama pihak-pihak seperti aplikator, perwakilan pengemudi dan kurir, serta kementerian/lembaga terkait melakukan diskusi dan penyusunan aturan yang memakan waktu setidaknya empat bulan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini merupakan proses yang panjang. Kami menerapkan meaningful participation, mendengar aspirasi teman-teman ojol, dan perusahaan aplikasi juga terbuka dengan potret keuangan mereka,&amp;rdquo; ungkap Menaker.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini adalah inisiatif pemerintah untuk pertama kalinya, dan kami sadar bahwa waktunya sangat pendek,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
Ia pun mengakui bahwa para pengemudi dan kurir online ini memiliki karakteristik yang berbeda dari pekerja pada umumnya, sehingga penyusunan aturan memerlukan waktu yang cukup lama.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada kompeksitas dari karakter pekerjaan teman-teman driver, berbeda dengan pekerja formal yang punya pendapatan bulanan, dan lainnya,&amp;rdquo; kata Yassierli.&#13;
&#13;
Ia melanjutkan, terkait besaran nominal BHR sendiri adalah sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
3. Aturan BHR&#13;
&#13;
Yassierli pun mengimbau BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online paruh waktu, dengan jumlah BHR sesuai dengan kemampuan perusahaan.&#13;
&#13;
Namun, ia menegaskan bahwa pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini merupakan apresiasi kerja keras teman-teman driver dan kurir dalam mendukung layanan transportasi dan logistik Indonesia,&amp;rdquo; kata Menaker.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya harap kebijakan ini bisa dijalankan dengan baik dan mewujudkan ekosistemnya lebih baik lagi,&amp;rdquo; ujar dia menambahkan.&#13;
&#13;
4. Syarat Dapat BHR&#13;
&#13;
Sementara itu, pada SE ini, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.&#13;
&#13;
Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
