<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Urutan Trading Halt di Bursa, IHSG Bisa Disuspensi jika Anjlok 15%</title><description>Tekanan jual investor membawa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambruk lebih dari 6 persen pada Selasa (18/3/2025).&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/03/18/278/3123603/urutan-trading-halt-di-bursa-ihsg-bisa-disuspensi-jika-anjlok-15</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/03/18/278/3123603/urutan-trading-halt-di-bursa-ihsg-bisa-disuspensi-jika-anjlok-15"/><item><title>Urutan Trading Halt di Bursa, IHSG Bisa Disuspensi jika Anjlok 15%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/03/18/278/3123603/urutan-trading-halt-di-bursa-ihsg-bisa-disuspensi-jika-anjlok-15</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/03/18/278/3123603/urutan-trading-halt-di-bursa-ihsg-bisa-disuspensi-jika-anjlok-15</guid><pubDate>Selasa 18 Maret 2025 14:17 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/18/278/3123603/ihsg-zZ3C_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Urutan Trading Halt di Bursa, IHSG Bisa Disuspensi jika Anjlok 15% (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/18/278/3123603/ihsg-zZ3C_large.jpg</image><title> Urutan Trading Halt di Bursa, IHSG Bisa Disuspensi jika Anjlok 15% (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Tekanan jual investor membawa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambruk lebih dari 6 persen pada Selasa (18/3/2025).&#13;
&#13;
Pada penutupan sesi pertama, IHSG jatuh 6,12 persen ke 6.076,08. Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan pembekuan sementara (trading halt) pertama.&#13;
&#13;
Langkah trading halt diambil selama 30 menit, perdagangan kemudian dilanjutkan kembali. Apabila market jatuh lebih dalam, trading halt lanjutak akan diambil.&#13;
&#13;
Trading halt kedua akan diambil apabila IHSG jatuh lebih dari 10 persen. Ini sesuai aturan SK Direksi BEI No Kep-00024/BEI/03-2020.&#13;
&#13;
Tindakan yang lebih tegas akan diambil apabila IHSG terus merosot hingga melebihi 15 persen dalam satu sesi perdagangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam kondisi tersebut, OJK menginstruksikan BEI untuk melakukan suspensi perdagangan (trading suspend).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Suspensi ini dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau bahkan lebih dari satu sesi, tergantung pada keputusan yang diambil setelah berkonsultasi dengan OJK.&#13;
&#13;
Sepanjang sejarahnya, kebijakan penghentian perdagangan di BEI pernah diberlakukan beberapa kali, terutama saat terjadi krisis keuangan global dan pandemi COVID-19.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pada Maret 2020, BEI sempat beberapa kali menerapkan trading halt akibat anjloknya IHSG di tengah kepanikan pasar terkait penyebaran virus corona.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Tekanan jual investor membawa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambruk lebih dari 6 persen pada Selasa (18/3/2025).&#13;
&#13;
Pada penutupan sesi pertama, IHSG jatuh 6,12 persen ke 6.076,08. Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan pembekuan sementara (trading halt) pertama.&#13;
&#13;
Langkah trading halt diambil selama 30 menit, perdagangan kemudian dilanjutkan kembali. Apabila market jatuh lebih dalam, trading halt lanjutak akan diambil.&#13;
&#13;
Trading halt kedua akan diambil apabila IHSG jatuh lebih dari 10 persen. Ini sesuai aturan SK Direksi BEI No Kep-00024/BEI/03-2020.&#13;
&#13;
Tindakan yang lebih tegas akan diambil apabila IHSG terus merosot hingga melebihi 15 persen dalam satu sesi perdagangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam kondisi tersebut, OJK menginstruksikan BEI untuk melakukan suspensi perdagangan (trading suspend).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Suspensi ini dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau bahkan lebih dari satu sesi, tergantung pada keputusan yang diambil setelah berkonsultasi dengan OJK.&#13;
&#13;
Sepanjang sejarahnya, kebijakan penghentian perdagangan di BEI pernah diberlakukan beberapa kali, terutama saat terjadi krisis keuangan global dan pandemi COVID-19.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pada Maret 2020, BEI sempat beberapa kali menerapkan trading halt akibat anjloknya IHSG di tengah kepanikan pasar terkait penyebaran virus corona.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
