<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apakah PPPK Dapat Uang THR 2025?</title><description>Pemerintah akhirnya memberikan kepastian terkait THR Lebaran&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/03/18/320/3123526/apakah-pppk-dapat-uang-thr-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/03/18/320/3123526/apakah-pppk-dapat-uang-thr-2025"/><item><title>Apakah PPPK Dapat Uang THR 2025?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/03/18/320/3123526/apakah-pppk-dapat-uang-thr-2025</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/03/18/320/3123526/apakah-pppk-dapat-uang-thr-2025</guid><pubDate>Selasa 18 Maret 2025 18:05 WIB</pubDate><dc:creator>Nabillah Syidah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/18/320/3123526/thr-W0Xp_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Apakah PPPK dapat uang THR 2025?  (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/18/320/3123526/thr-W0Xp_large.jpg</image><title>Apakah PPPK dapat uang THR 2025?  (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Apakah PPPK dapat uang THR 2025? Menjelang idul fitri 2025, banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertanya-tanya, apakah mereka berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) seperti PNS dan aparatur negara lainnya? Pemerintah akhirnya memberikan kepastian terkait hal ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa PPPK akan menerima THR Idul Fitri 1446 Hijriah atau tahun 2025.&#13;
&#13;
THR tersebut mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, bersamaan dengan pencairan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, para hakim, dan pensiunan.&#13;
&#13;
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan. Jumlah penerima mencapai 9,4 juta orang,&amp;quot; kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).&#13;
&#13;
Besaran THR untuk PPPK&#13;
Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR bagi ASN pusat, termasuk PPPK, terdiri dari:&#13;
&#13;
Gaji pokok&#13;
&#13;
Tunjangan melekat&#13;
&#13;
Tunjangan kinerja yang dibayarkan 100 persen&#13;
&#13;
Untuk ASN daerah, termasuk PPPK daerah, pemberian THR mengikuti kebijakan pemerintah pusat, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jadwal Pencairan Gaji ke-13&#13;
&#13;
Selain THR, gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PPPK, akan dicairkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.&#13;
&#13;
Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu para aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran dan tahun ajaran baru. &amp;quot;Semoga kebijakan ini meringankan beban dan membantu dalam pengelolaan kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Dengan kepastian ini, PPPK tidak perlu khawatir karena hak mereka atas THR tetap terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Apakah PPPK dapat uang THR 2025? Menjelang idul fitri 2025, banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertanya-tanya, apakah mereka berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) seperti PNS dan aparatur negara lainnya? Pemerintah akhirnya memberikan kepastian terkait hal ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa PPPK akan menerima THR Idul Fitri 1446 Hijriah atau tahun 2025.&#13;
&#13;
THR tersebut mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, bersamaan dengan pencairan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, para hakim, dan pensiunan.&#13;
&#13;
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan. Jumlah penerima mencapai 9,4 juta orang,&amp;quot; kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).&#13;
&#13;
Besaran THR untuk PPPK&#13;
Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR bagi ASN pusat, termasuk PPPK, terdiri dari:&#13;
&#13;
Gaji pokok&#13;
&#13;
Tunjangan melekat&#13;
&#13;
Tunjangan kinerja yang dibayarkan 100 persen&#13;
&#13;
Untuk ASN daerah, termasuk PPPK daerah, pemberian THR mengikuti kebijakan pemerintah pusat, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jadwal Pencairan Gaji ke-13&#13;
&#13;
Selain THR, gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PPPK, akan dicairkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.&#13;
&#13;
Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu para aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran dan tahun ajaran baru. &amp;quot;Semoga kebijakan ini meringankan beban dan membantu dalam pengelolaan kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Dengan kepastian ini, PPPK tidak perlu khawatir karena hak mereka atas THR tetap terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
