<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waspada Identitas Diri Dipakai Pinjol, Cek KTP Sekarang!</title><description>Mengajukan pinjaman online atau pinjaman apapun dengan menggunakan data milik orang lain termasuk tindakan yang melanggar hukum&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/03/19/622/3123819/waspada-identitas-diri-dipakai-pinjol-cek-ktp-sekarang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/03/19/622/3123819/waspada-identitas-diri-dipakai-pinjol-cek-ktp-sekarang"/><item><title>Waspada Identitas Diri Dipakai Pinjol, Cek KTP Sekarang!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/03/19/622/3123819/waspada-identitas-diri-dipakai-pinjol-cek-ktp-sekarang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/03/19/622/3123819/waspada-identitas-diri-dipakai-pinjol-cek-ktp-sekarang</guid><pubDate>Rabu 19 Maret 2025 07:14 WIB</pubDate><dc:creator>Rifdahnailah Larasati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/19/622/3123819/pinjol-4DJC_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak. (Foto: Okezone.com/Unsplash)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/19/622/3123819/pinjol-4DJC_large.jpg</image><title>Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak. (Foto: Okezone.com/Unsplash)</title></images><description>JAKARTA - Adanya oknum tak bertanggung jawab pada pinjaman online (pinjol) membuat keresahan karena tak jarang adanya penyalahgunaan KTP orang lain tanpa izin untuk mendaftar pinjol.&#13;
&#13;
Mengajukan pinjaman online atau pinjaman apapun dengan menggunakan data milik orang lain termasuk tindakan yang melanggar hukum. Oleh karenanya, perlu diketahui cara cek KTP apakah dipakai pinjol atau tidak.&#13;
&#13;
Untuk memudahkan pengecekkan KTP yang dipakai pinjol atau tidak dapat dilakukan melalui layanan SLIK OJK. Berikut cara lengkapnya.&#13;
&#13;
5 Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak?&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Aplikasi Dataku&#13;
&#13;
Aplikasi Dataku merupakan salah satu aplikasi resmi yang dapat mengecek KTP, NIK, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).&#13;
&#13;
2. Aplikasi Cek KTP Online&#13;
&#13;
Aplikasi-aplikasi untuk cek KTP online resmi dari Pemerintah dapat diunduh melalui Play Store. Untuk memeriksa data pribadi, aplikasi ini memiliki akurasi sekitar 90%. Akan tetapi, tidak disarankan digunakan setiap saat untuk menghindari kebocoran data.&#13;
&#13;
3. Melalui Aplikasi Facebook&#13;
&#13;
Untuk cek KTP yang masih aktif, dapat langsung mengakses situs resmi facebook @HaloDukcapil.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
4. Melalui Aplikasi X&#13;
&#13;
Selain melalui aplikasi facebook, dapat pula melalui aplikasi X dengan menghubungi akun @ccdukcapil dengan format pengiriman sebagai berikut:&#13;
&#13;
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_T.&#13;
&#13;
5. Layanan SLIK OJK&#13;
&#13;
&amp;bull; Buka situs resmi https://idebku.ojk.go.id.&#13;
&amp;bull; Pilih menu Pendaftaran di halaman utama.&#13;
&amp;bull; Klik Perseorangan dan pilih KTP sebagai identitas debitur.&#13;
&amp;bull; Isi Nomor KTP dan klik selanjutnya.&#13;
&amp;bull; Lengkapi data yang diminta dan isi proses BI Checking.&#13;
&amp;bull; Unggah file KTP dan swafoto sesuai instruksi.&#13;
&amp;bull; Setelah itu, OJK akan mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran.&#13;
&amp;bull; Jika sudah mendapatkan nomor pendaftaran, lakukan BI Checking.&#13;
&amp;bull; OJK akan memproses hasil BI Checking paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.&#13;
&#13;
Namun, apabila setelah dilakukan pengecekkan dan ternyata KTP dipakai pinjol, Anda dapat melaporkan ke OJK melalui nomor 157 atau dapat melalui email konsumen@ojk.go.id.&#13;
&#13;
Selain itu, dapat juga melaporkan ke email info@cyber.polri.go.id. dan juga bisa mengirim aduan ke email aduankonten@kominfo.go.id.&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: 5 Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Adanya oknum tak bertanggung jawab pada pinjaman online (pinjol) membuat keresahan karena tak jarang adanya penyalahgunaan KTP orang lain tanpa izin untuk mendaftar pinjol.&#13;
&#13;
Mengajukan pinjaman online atau pinjaman apapun dengan menggunakan data milik orang lain termasuk tindakan yang melanggar hukum. Oleh karenanya, perlu diketahui cara cek KTP apakah dipakai pinjol atau tidak.&#13;
&#13;
Untuk memudahkan pengecekkan KTP yang dipakai pinjol atau tidak dapat dilakukan melalui layanan SLIK OJK. Berikut cara lengkapnya.&#13;
&#13;
5 Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak?&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Aplikasi Dataku&#13;
&#13;
Aplikasi Dataku merupakan salah satu aplikasi resmi yang dapat mengecek KTP, NIK, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).&#13;
&#13;
2. Aplikasi Cek KTP Online&#13;
&#13;
Aplikasi-aplikasi untuk cek KTP online resmi dari Pemerintah dapat diunduh melalui Play Store. Untuk memeriksa data pribadi, aplikasi ini memiliki akurasi sekitar 90%. Akan tetapi, tidak disarankan digunakan setiap saat untuk menghindari kebocoran data.&#13;
&#13;
3. Melalui Aplikasi Facebook&#13;
&#13;
Untuk cek KTP yang masih aktif, dapat langsung mengakses situs resmi facebook @HaloDukcapil.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
4. Melalui Aplikasi X&#13;
&#13;
Selain melalui aplikasi facebook, dapat pula melalui aplikasi X dengan menghubungi akun @ccdukcapil dengan format pengiriman sebagai berikut:&#13;
&#13;
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_T.&#13;
&#13;
5. Layanan SLIK OJK&#13;
&#13;
&amp;bull; Buka situs resmi https://idebku.ojk.go.id.&#13;
&amp;bull; Pilih menu Pendaftaran di halaman utama.&#13;
&amp;bull; Klik Perseorangan dan pilih KTP sebagai identitas debitur.&#13;
&amp;bull; Isi Nomor KTP dan klik selanjutnya.&#13;
&amp;bull; Lengkapi data yang diminta dan isi proses BI Checking.&#13;
&amp;bull; Unggah file KTP dan swafoto sesuai instruksi.&#13;
&amp;bull; Setelah itu, OJK akan mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran.&#13;
&amp;bull; Jika sudah mendapatkan nomor pendaftaran, lakukan BI Checking.&#13;
&amp;bull; OJK akan memproses hasil BI Checking paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.&#13;
&#13;
Namun, apabila setelah dilakukan pengecekkan dan ternyata KTP dipakai pinjol, Anda dapat melaporkan ke OJK melalui nomor 157 atau dapat melalui email konsumen@ojk.go.id.&#13;
&#13;
Selain itu, dapat juga melaporkan ke email info@cyber.polri.go.id. dan juga bisa mengirim aduan ke email aduankonten@kominfo.go.id.&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: 5 Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
