<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif Air PAM Jaya Naik Diprotes, Rumah Susun Masuk Golongan Industri</title><description>PAM Jaya memberi harga Rp21.500 per 10 m??f3;, harga ini diperkirakan naik 71,3%&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/03/20/320/3124354/tarif-air-pam-jaya-naik-diprotes-rumah-susun-masuk-golongan-industri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/03/20/320/3124354/tarif-air-pam-jaya-naik-diprotes-rumah-susun-masuk-golongan-industri"/><item><title>Tarif Air PAM Jaya Naik Diprotes, Rumah Susun Masuk Golongan Industri</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/03/20/320/3124354/tarif-air-pam-jaya-naik-diprotes-rumah-susun-masuk-golongan-industri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/03/20/320/3124354/tarif-air-pam-jaya-naik-diprotes-rumah-susun-masuk-golongan-industri</guid><pubDate>Kamis 20 Maret 2025 15:21 WIB</pubDate><dc:creator>Adinda Ayu Larasati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/20/320/3124354/tarif_air-xjVA_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aperssi Minta Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Dinilai Harus Ditinjau Ulang. (Foto: Okezone.com/MPI)&amp;nbsp;</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/20/320/3124354/tarif_air-xjVA_large.jpg</image><title>Aperssi Minta Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Dinilai Harus Ditinjau Ulang. (Foto: Okezone.com/MPI)&amp;nbsp;</title></images><description>JAKARTA - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya dinilai harus ditinjau ulang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI), keputusan tersebut tidak mempertimbangkan Pasal 33 ayat 3 dan Pasal 28H ayat 1 UUDZ 1945 serta tidak selaras dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.&#13;
&#13;
Ketua Umum APERSSI Ibnu Tadji menjelaskan, PAM Jaya dinilai ceroboh karena mengelompokan rumah susun ke dalam industri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kebijakan PAM Jaya menurut kami ceroboh karena pengelompokannya disamakan dengan industri,&amp;quot; kata Ibnu dalam konferensi pers APERSSI, Kamis (20/3/2025).&#13;
&#13;
Menurutnya, penyebab kenaikan tarif air bersih PAM Jaya karena rumah susun masuk ke dalam kelompok industri.&#13;
&#13;
Ibnu menilai, rumah susun tidak dapat dikelompokan dengan industri karena tidak bersifat komersial.&#13;
&#13;
&amp;quot;Istilah pengelompokan yang tidak sesuai dengan nomenlaktur perundang-undangan membingungkan masyarakat Rumah Susun dan mencerminkan belum dilakukan harmonisasi dengan peraturan-peraturan terkait Rumah Susun,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
PAM Jaya memberi harga Rp21.500 per 10 m&amp;sup3;, harga ini diperkirakan naik 71,3% untuk beberapa kelompok yang mengalami penyesuaian tarif air bersih.&#13;
&#13;
&amp;quot;Rumah sebagai fungsi sosial ini tidak selayaknya tarif air minum disamakan dengan gedung komersial industri, masyarakat rumah susun tidak mudsh mendapatkan subtitusinya,&amp;quot; tambah ibnu.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Ibnu mengungkapkan bahwa saat ini penghuni rumah susun tidak mengetahui golongan rumah susun yang mereka tempati.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penghuni rumah susun mempertanyakan mereka masuk kelompok mana, kami tidak bisa menjawab mereka masuk kelompok mana karena peraturan pengelompokan yang baru,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Ibnu berharap Gubernur DKI Jakarta dapat kembali melakukan harmonisasi nomenklatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar penghuni rumah susun tidak dikelompokan sebagai golongan komersial.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami mengimbau agar dapat segera dilakukan harmonisasi nomenklatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menempatkan Rumah Susun sebagai fungsi sosial, dan tidak dikelompokkan bersama jenis pelanggan komersial,&amp;quot; pungkas Ibnu.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya dinilai harus ditinjau ulang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI), keputusan tersebut tidak mempertimbangkan Pasal 33 ayat 3 dan Pasal 28H ayat 1 UUDZ 1945 serta tidak selaras dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.&#13;
&#13;
Ketua Umum APERSSI Ibnu Tadji menjelaskan, PAM Jaya dinilai ceroboh karena mengelompokan rumah susun ke dalam industri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kebijakan PAM Jaya menurut kami ceroboh karena pengelompokannya disamakan dengan industri,&amp;quot; kata Ibnu dalam konferensi pers APERSSI, Kamis (20/3/2025).&#13;
&#13;
Menurutnya, penyebab kenaikan tarif air bersih PAM Jaya karena rumah susun masuk ke dalam kelompok industri.&#13;
&#13;
Ibnu menilai, rumah susun tidak dapat dikelompokan dengan industri karena tidak bersifat komersial.&#13;
&#13;
&amp;quot;Istilah pengelompokan yang tidak sesuai dengan nomenlaktur perundang-undangan membingungkan masyarakat Rumah Susun dan mencerminkan belum dilakukan harmonisasi dengan peraturan-peraturan terkait Rumah Susun,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
PAM Jaya memberi harga Rp21.500 per 10 m&amp;sup3;, harga ini diperkirakan naik 71,3% untuk beberapa kelompok yang mengalami penyesuaian tarif air bersih.&#13;
&#13;
&amp;quot;Rumah sebagai fungsi sosial ini tidak selayaknya tarif air minum disamakan dengan gedung komersial industri, masyarakat rumah susun tidak mudsh mendapatkan subtitusinya,&amp;quot; tambah ibnu.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Ibnu mengungkapkan bahwa saat ini penghuni rumah susun tidak mengetahui golongan rumah susun yang mereka tempati.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penghuni rumah susun mempertanyakan mereka masuk kelompok mana, kami tidak bisa menjawab mereka masuk kelompok mana karena peraturan pengelompokan yang baru,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Ibnu berharap Gubernur DKI Jakarta dapat kembali melakukan harmonisasi nomenklatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar penghuni rumah susun tidak dikelompokan sebagai golongan komersial.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami mengimbau agar dapat segera dilakukan harmonisasi nomenklatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menempatkan Rumah Susun sebagai fungsi sosial, dan tidak dikelompokkan bersama jenis pelanggan komersial,&amp;quot; pungkas Ibnu.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
