<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Sesuai Ukuran, Bahlil Minta Agen dan Subpangkalan LPG 3 Kg Wajib Punya Timbangan</title><description>Bahlil Lahadalia meminta, agen dan sub-pangkalan liquified petroleum gas (elpiji) atau LPG menegaskan agen.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/03/27/320/3126510/tak-sesuai-ukuran-bahlil-minta-agen-dan-subpangkalan-lpg-3-kg-wajib-punya-timbangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/03/27/320/3126510/tak-sesuai-ukuran-bahlil-minta-agen-dan-subpangkalan-lpg-3-kg-wajib-punya-timbangan"/><item><title>Tak Sesuai Ukuran, Bahlil Minta Agen dan Subpangkalan LPG 3 Kg Wajib Punya Timbangan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/03/27/320/3126510/tak-sesuai-ukuran-bahlil-minta-agen-dan-subpangkalan-lpg-3-kg-wajib-punya-timbangan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/03/27/320/3126510/tak-sesuai-ukuran-bahlil-minta-agen-dan-subpangkalan-lpg-3-kg-wajib-punya-timbangan</guid><pubDate>Kamis 27 Maret 2025 16:14 WIB</pubDate><dc:creator>Fir Yal Huwaida Zahirah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/27/320/3126510/menteri_esdm-s9qL_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri ESDM Bahlil (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/27/320/3126510/menteri_esdm-s9qL_large.jpg</image><title>Menteri ESDM Bahlil (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta, agen dan sub-pangkalan liquified petroleum gas (elpiji) atau LPG menegaskan agen dan subpangkalan LPG diwajibkan memiliki timbangan untuk memastikan akurasi penyaluran gas sesuai dengan ketentuan.&#13;
&#13;
1. Keluhan Masyarakat&#13;
&#13;
Bahlil mengatakan bahwa keluhan masyarakat terkait berat LPG yang tidak sesuai dengan standar menjadi alasan pemberlakuan aturan ini, di mana banyak LPG tidak mencapai 3 kilogram yang seharusnya dijual.&#13;
&#13;
Dia menyampaikan, masyarakat sering mendapatkan LPG kurang dari 3 kilogram, seperti yang terjadi pada beberapa penyaluran yang hanya berisi 2,5 hingga 2,7 kilogram, meskipun mereka membeli 3 kilogram.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya, kita syaratkan dalam aturan bahwa di pangkalan harus wajib, baik dari agen pangkalan dan mungkin akan menuju ke subpangkalan harus kita timbang,&amp;quot; kata Bahlil dikutip Antara, Kamis (27/3/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Minta Agen Gunakan Timbangan&#13;
&#13;
Dia menegaskan agar agen dan subpangkalan LPG untuk menggunakan timbangan guna memastikan bahwa gas yang dijual sesuai dengan berat yang tertera dan diterima konsumen tanpa kekurangan.&#13;
&#13;
Menteri ESDM itu menekankan pentingnya transparansi dalam penyaluran LPG, dan bahwa penimbangan di pangkalan serta sub-pangkalan diharapkan dapat mencegah adanya kecurangan dalam distribusi gas.&#13;
Bahlil juga menyebutkan bahwa pengukuran dilakukan dengan menimbang tabung kosong yang berisi 3 kilogram gas, sehingga perbedaan berat dapat diketahui dengan jelas dan memastikan kepatuhan pada ketentuan yang ada.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau timbang satu tabung kosong itu kan 5 kilo. Kalau sudah diisi 3 kilo, itu berarti menjadi 8 kilo. Tapi kalau tabung yang kita timbang itu tidak sampai 8 kilo, katakan 7,5 berarti isi gasnya tidak sampai 3 kilo,&amp;quot; ucap Bahlil.&#13;
&#13;
3. Implementasi Aturan Ini&#13;
&#13;
Saat ditanya tentang implementasi aturan ini, Bahlil mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa wilayah seperti Surabaya dan Jakarta yang mulai menerapkan hal itu, meski belum berjalan sepenuhnya.&#13;
&#13;
Bahlil menuturkan bahwa sanksi untuk agen atau sub-pangkalan yang tidak mematuhi aturan akan segera dibuat dan ditegakkan, guna memastikan setiap pihak bertanggung jawab atas kualitas penyaluran LPG.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita akan buatkan sanksinya. Semua ini dalam tahap uji coba terus, uji coba terus. Harus dong, orang masa beli (LPG) 3 kilo dikasih (isi) 2,5 kilo. Nanti kita buat (sanksinya),&amp;quot; kata Bahlil.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta, agen dan sub-pangkalan liquified petroleum gas (elpiji) atau LPG menegaskan agen dan subpangkalan LPG diwajibkan memiliki timbangan untuk memastikan akurasi penyaluran gas sesuai dengan ketentuan.&#13;
&#13;
1. Keluhan Masyarakat&#13;
&#13;
Bahlil mengatakan bahwa keluhan masyarakat terkait berat LPG yang tidak sesuai dengan standar menjadi alasan pemberlakuan aturan ini, di mana banyak LPG tidak mencapai 3 kilogram yang seharusnya dijual.&#13;
&#13;
Dia menyampaikan, masyarakat sering mendapatkan LPG kurang dari 3 kilogram, seperti yang terjadi pada beberapa penyaluran yang hanya berisi 2,5 hingga 2,7 kilogram, meskipun mereka membeli 3 kilogram.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya, kita syaratkan dalam aturan bahwa di pangkalan harus wajib, baik dari agen pangkalan dan mungkin akan menuju ke subpangkalan harus kita timbang,&amp;quot; kata Bahlil dikutip Antara, Kamis (27/3/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Minta Agen Gunakan Timbangan&#13;
&#13;
Dia menegaskan agar agen dan subpangkalan LPG untuk menggunakan timbangan guna memastikan bahwa gas yang dijual sesuai dengan berat yang tertera dan diterima konsumen tanpa kekurangan.&#13;
&#13;
Menteri ESDM itu menekankan pentingnya transparansi dalam penyaluran LPG, dan bahwa penimbangan di pangkalan serta sub-pangkalan diharapkan dapat mencegah adanya kecurangan dalam distribusi gas.&#13;
Bahlil juga menyebutkan bahwa pengukuran dilakukan dengan menimbang tabung kosong yang berisi 3 kilogram gas, sehingga perbedaan berat dapat diketahui dengan jelas dan memastikan kepatuhan pada ketentuan yang ada.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau timbang satu tabung kosong itu kan 5 kilo. Kalau sudah diisi 3 kilo, itu berarti menjadi 8 kilo. Tapi kalau tabung yang kita timbang itu tidak sampai 8 kilo, katakan 7,5 berarti isi gasnya tidak sampai 3 kilo,&amp;quot; ucap Bahlil.&#13;
&#13;
3. Implementasi Aturan Ini&#13;
&#13;
Saat ditanya tentang implementasi aturan ini, Bahlil mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa wilayah seperti Surabaya dan Jakarta yang mulai menerapkan hal itu, meski belum berjalan sepenuhnya.&#13;
&#13;
Bahlil menuturkan bahwa sanksi untuk agen atau sub-pangkalan yang tidak mematuhi aturan akan segera dibuat dan ditegakkan, guna memastikan setiap pihak bertanggung jawab atas kualitas penyaluran LPG.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita akan buatkan sanksinya. Semua ini dalam tahap uji coba terus, uji coba terus. Harus dong, orang masa beli (LPG) 3 kilo dikasih (isi) 2,5 kilo. Nanti kita buat (sanksinya),&amp;quot; kata Bahlil.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
