<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Pembatasan Angkutan Barang Selama Lebaran 2025, Ini Jadwal dan Daftar Jalannya</title><description>Pemerintah telah menetapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik dan balik Lebaran 2025.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/03/31/320/3125300/aturan-pembatasan-angkutan-barang-selama-lebaran-2025-ini-jadwal-dan-daftar-jalannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/03/31/320/3125300/aturan-pembatasan-angkutan-barang-selama-lebaran-2025-ini-jadwal-dan-daftar-jalannya"/><item><title>Aturan Pembatasan Angkutan Barang Selama Lebaran 2025, Ini Jadwal dan Daftar Jalannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/03/31/320/3125300/aturan-pembatasan-angkutan-barang-selama-lebaran-2025-ini-jadwal-dan-daftar-jalannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/03/31/320/3125300/aturan-pembatasan-angkutan-barang-selama-lebaran-2025-ini-jadwal-dan-daftar-jalannya</guid><pubDate>Senin 31 Maret 2025 17:03 WIB</pubDate><dc:creator>Qonita</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/24/320/3125300/truk-Wyo4_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan Pembatasan Angkutan Barang Selama Lebaran 2025, Ini Jadwal dan Daftar Jalannya (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/24/320/3125300/truk-Wyo4_large.jpg</image><title>Aturan Pembatasan Angkutan Barang Selama Lebaran 2025, Ini Jadwal dan Daftar Jalannya (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik dan balik Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode libur panjang.&#13;
&#13;
Aturan tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktorat Jenderal Bina Marga.&#13;
&#13;
Pembatasan ini berlaku mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. Lantas, angkutan mana saja yang terkena pembatasan, dan adakah yang mendapatkan pengecualian? Berikut penjelasannya.&#13;
&#13;
1. Angkutan yang Dibatasi dan Dikecualikan&#13;
&#13;
Beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang terkena pembatasan selama masa mudik dan balik Lebaran 2025 meliputi:&#13;
&#13;
- Mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih&#13;
- Mobil barang dengan kereta tempelan&#13;
- Mobil barang dengan kereta gandengan&#13;
- Mobil barang yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan&#13;
&#13;
Namun, tidak semua kendaraan angkutan barang dikenakan pembatasan. Beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian, antara lain:&#13;
&#13;
- Kendaraan yang mengangkut BBM/BBG&#13;
- Kendaraan pengangkut uang tunai&#13;
- Angkutan keperluan bencana alam&#13;
- Kendaraan yang membawa hewan ternak dan pakan ternak&#13;
- Kendaraan yang mengangkut pupuk dan kebutuhan pokok&#13;
- Kendaraan yang digunakan dalam program mudik gratis sepeda motor (dengan syarat memiliki dokumen muatan resmi)&#13;
&#13;
Setiap kendaraan yang dikecualikan wajib mencantumkan keterangan jenis barang, nama, dan alamat pengirim yang ditempel pada kaca depan kiri kendaraan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Jalur Tol yang Dikenai Pembatasan&#13;
&#13;
Dilansir dari unggahan akun Instagram @kemenhub151, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berlaku di beberapa ruas jalan tol di berbagai provinsi, di antaranya:&#13;
&#13;
- Sumatera: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung&#13;
- DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak&#13;
- DKI Jakarta: Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo, JORR, Tol Dalam Kota&#13;
- DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak, Jakarta - Cikampek&#13;
- Jawa Barat: Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi, Cikampek - Palimanan - Kanci Jawa Tengah - Jawa Timur: Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang, Semarang - Solo - Ngawi&#13;
- Jawa Timur: Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo - Banyuwangi&#13;
&#13;
3. Jalur Non-Tol yang Dikenai Pembatasan&#13;
&#13;
Selain di jalan tol, pembatasan juga diberlakukan pada sejumlah jalan nasional dan provinsi di berbagai wilayah:&#13;
- Sumatera Utara: Medan - Binjai - Tebing Tinggi - Kisaran - Rantauprapat - Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung&#13;
- Jawa Barat: Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Banjar, Bogor - Ciawi - Sukabumi - Bandung&#13;
- &amp;nbsp;Jawa Tengah: Semarang - Salatiga - Magelang - Yogyakarta, Tegal - Purwokerto&#13;
- Jawa Timur: Pandaan - Malang, Probolinggo - Lumajang, Banyuwangi - Jember&#13;
- Bali: Denpasar - Gilimanuk&#13;
- Kalimantan Tengah: Palangka Raya - Pulang Pisau - Kapuas - Sampit&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik dan balik Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode libur panjang.&#13;
&#13;
Aturan tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktorat Jenderal Bina Marga.&#13;
&#13;
Pembatasan ini berlaku mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. Lantas, angkutan mana saja yang terkena pembatasan, dan adakah yang mendapatkan pengecualian? Berikut penjelasannya.&#13;
&#13;
1. Angkutan yang Dibatasi dan Dikecualikan&#13;
&#13;
Beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang terkena pembatasan selama masa mudik dan balik Lebaran 2025 meliputi:&#13;
&#13;
- Mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih&#13;
- Mobil barang dengan kereta tempelan&#13;
- Mobil barang dengan kereta gandengan&#13;
- Mobil barang yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan&#13;
&#13;
Namun, tidak semua kendaraan angkutan barang dikenakan pembatasan. Beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian, antara lain:&#13;
&#13;
- Kendaraan yang mengangkut BBM/BBG&#13;
- Kendaraan pengangkut uang tunai&#13;
- Angkutan keperluan bencana alam&#13;
- Kendaraan yang membawa hewan ternak dan pakan ternak&#13;
- Kendaraan yang mengangkut pupuk dan kebutuhan pokok&#13;
- Kendaraan yang digunakan dalam program mudik gratis sepeda motor (dengan syarat memiliki dokumen muatan resmi)&#13;
&#13;
Setiap kendaraan yang dikecualikan wajib mencantumkan keterangan jenis barang, nama, dan alamat pengirim yang ditempel pada kaca depan kiri kendaraan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Jalur Tol yang Dikenai Pembatasan&#13;
&#13;
Dilansir dari unggahan akun Instagram @kemenhub151, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berlaku di beberapa ruas jalan tol di berbagai provinsi, di antaranya:&#13;
&#13;
- Sumatera: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung&#13;
- DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak&#13;
- DKI Jakarta: Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo, JORR, Tol Dalam Kota&#13;
- DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak, Jakarta - Cikampek&#13;
- Jawa Barat: Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi, Cikampek - Palimanan - Kanci Jawa Tengah - Jawa Timur: Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang, Semarang - Solo - Ngawi&#13;
- Jawa Timur: Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo - Banyuwangi&#13;
&#13;
3. Jalur Non-Tol yang Dikenai Pembatasan&#13;
&#13;
Selain di jalan tol, pembatasan juga diberlakukan pada sejumlah jalan nasional dan provinsi di berbagai wilayah:&#13;
- Sumatera Utara: Medan - Binjai - Tebing Tinggi - Kisaran - Rantauprapat - Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung&#13;
- Jawa Barat: Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Banjar, Bogor - Ciawi - Sukabumi - Bandung&#13;
- &amp;nbsp;Jawa Tengah: Semarang - Salatiga - Magelang - Yogyakarta, Tegal - Purwokerto&#13;
- Jawa Timur: Pandaan - Malang, Probolinggo - Lumajang, Banyuwangi - Jember&#13;
- Bali: Denpasar - Gilimanuk&#13;
- Kalimantan Tengah: Palangka Raya - Pulang Pisau - Kapuas - Sampit&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
