<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sertifikat Tanah Digital Tuntas dalam 5 Tahun, Aman dari Banjir hingga Kebakaran</title><description>Pemerintah menargetkan dalam 5 tahun seluruh sertifikat tanah konvensional beralih ke digital.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/03/31/470/3127462/sertifikat-tanah-digital-tuntas-dalam-5-tahun-aman-dari-banjir-hingga-kebakaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/03/31/470/3127462/sertifikat-tanah-digital-tuntas-dalam-5-tahun-aman-dari-banjir-hingga-kebakaran"/><item><title>Sertifikat Tanah Digital Tuntas dalam 5 Tahun, Aman dari Banjir hingga Kebakaran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/03/31/470/3127462/sertifikat-tanah-digital-tuntas-dalam-5-tahun-aman-dari-banjir-hingga-kebakaran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/03/31/470/3127462/sertifikat-tanah-digital-tuntas-dalam-5-tahun-aman-dari-banjir-hingga-kebakaran</guid><pubDate>Senin 31 Maret 2025 20:05 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/31/470/3127462/sertifikat_tanah-s4bI_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Saat ini baru 24% Sertifikat Tanah Konvensional yang Beralih ke Digital. (Foto: Okezone.com) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/31/470/3127462/sertifikat_tanah-s4bI_large.jpg</image><title>Saat ini baru 24% Sertifikat Tanah Konvensional yang Beralih ke Digital. (Foto: Okezone.com) </title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menargetkan dalam 5 tahun seluruh sertifikat tanah konvensional beralih ke digital. Saat ini baru 24% sertifikat tanah yang telah terdigitalisasi dari total 124 juta sertifikat konvensional yang ada.&#13;
&#13;
Adapun digitalisasi sertifikat tanah bertujuan untuk memproteksi bukti kepemilikan tanah dari ancaman bencana seperti banjir, kebakaran dan sebagainya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita targetkan tahun ini kalau bisa 50%, sehingga dalam waktu lima tahun, ini kalau bisa, semua sudah transformasi ke dalam digital. Kalau bisa,&amp;quot; kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, dikutip dari Antara, Senin (31/3/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Sertifikat Tanah Digital&#13;
&#13;
Dia menyampaikan masyarakat diharapkan dapat secepat mungkin untuk melakukan proses transformasi dari sertifikat konvensional ke digital, khususnya untuk sertifikat yang diterbitkan pada 1961 hingga 1997.&#13;
&#13;
Menurut dia, sertifikat tersebut belum mencantumkan alamat dengan jelas dan hanya berupa gambar tanah saja. Hal ini disebut Nusron sangat rentan untuk diambil alih oleh mafia tanah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu kalau di kawasan Jabodetabek, rentan diambil orang dan kemudian tumpang tindih. Kenapa, karena itu sangat tergantung dengan riwayat tanah, orang-orang tua situ yang tahu riwayatnya, sementara yang tetua-tetua asli sudah pada minggir ke Bekasi, Bogor,&amp;quot; ujar Nusron.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Tujuan Sertifikat Tanah Digital&#13;
&#13;
Nusron menjelaskan bahwa digitalisasi sertifikat tanah bertujuan untuk memproteksi bukti kepemilikan tanah dari ancaman bencana seperti banjir, kebakaran dan sebagainya.&#13;
&#13;
Dia juga memastikan bahwa tidak ada penyitaan tanah jika belum melakukan proses digitalisasi sertifikat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak akan disita. Tapi kita anjurkan untuk segera melakukan proses transformasi dari analog ke digital,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menargetkan dalam 5 tahun seluruh sertifikat tanah konvensional beralih ke digital. Saat ini baru 24% sertifikat tanah yang telah terdigitalisasi dari total 124 juta sertifikat konvensional yang ada.&#13;
&#13;
Adapun digitalisasi sertifikat tanah bertujuan untuk memproteksi bukti kepemilikan tanah dari ancaman bencana seperti banjir, kebakaran dan sebagainya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita targetkan tahun ini kalau bisa 50%, sehingga dalam waktu lima tahun, ini kalau bisa, semua sudah transformasi ke dalam digital. Kalau bisa,&amp;quot; kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, dikutip dari Antara, Senin (31/3/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Sertifikat Tanah Digital&#13;
&#13;
Dia menyampaikan masyarakat diharapkan dapat secepat mungkin untuk melakukan proses transformasi dari sertifikat konvensional ke digital, khususnya untuk sertifikat yang diterbitkan pada 1961 hingga 1997.&#13;
&#13;
Menurut dia, sertifikat tersebut belum mencantumkan alamat dengan jelas dan hanya berupa gambar tanah saja. Hal ini disebut Nusron sangat rentan untuk diambil alih oleh mafia tanah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu kalau di kawasan Jabodetabek, rentan diambil orang dan kemudian tumpang tindih. Kenapa, karena itu sangat tergantung dengan riwayat tanah, orang-orang tua situ yang tahu riwayatnya, sementara yang tetua-tetua asli sudah pada minggir ke Bekasi, Bogor,&amp;quot; ujar Nusron.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Tujuan Sertifikat Tanah Digital&#13;
&#13;
Nusron menjelaskan bahwa digitalisasi sertifikat tanah bertujuan untuk memproteksi bukti kepemilikan tanah dari ancaman bencana seperti banjir, kebakaran dan sebagainya.&#13;
&#13;
Dia juga memastikan bahwa tidak ada penyitaan tanah jika belum melakukan proses digitalisasi sertifikat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak akan disita. Tapi kita anjurkan untuk segera melakukan proses transformasi dari analog ke digital,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
