<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aduan THR Lebaran 2025 Membludak, Mayoritas Belum Dibayarkan</title><description>Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.322 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 yang belum dibayarkan oleh perusahaan&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/04/01/320/3127474/aduan-thr-lebaran-2025-membludak-mayoritas-belum-dibayarkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/04/01/320/3127474/aduan-thr-lebaran-2025-membludak-mayoritas-belum-dibayarkan"/><item><title>Aduan THR Lebaran 2025 Membludak, Mayoritas Belum Dibayarkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/04/01/320/3127474/aduan-thr-lebaran-2025-membludak-mayoritas-belum-dibayarkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/04/01/320/3127474/aduan-thr-lebaran-2025-membludak-mayoritas-belum-dibayarkan</guid><pubDate>Selasa 01 April 2025 05:13 WIB</pubDate><dc:creator>Fir Yal Huwaida Zahirah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/31/320/3127474/thr-tR41_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ada 1.322 Laporan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 yang Belum Dibayarkan. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/31/320/3127474/thr-tR41_large.jpg</image><title>Ada 1.322 Laporan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 yang Belum Dibayarkan. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.322 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Laporan tersebut tercatat sejak 24-29 Maret tahun ini.&#13;
&#13;
1. 438 Laporan THR Telat Dibayar&#13;
&#13;
Berdasarkan dokumen resmi Kemnaker yang dikutip pada Minggu (30/3/2025), terdapat 438 pengaduan mengenai keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan. Selain itu, ada 456 laporan mengenai pemberian THR yang tidak sesuai dengan ketentuan.&#13;
&#13;
Secara keseluruhan, jumlah aduan yang masuk melalui Posko THR mencapai 2.216 hingga Sabtu (29/3/2025) dengan total 1.409 perusahaan yang dilaporkan.&#13;
&#13;
Dari dokumen yang sama disebutkan bahwa 9 persen dari total aduan telah diselesaikan, sementara 91 persen lainnya masih dalam proses penyelesaian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;THR terlambat bayar 438, THR tidak sesuai ketentuan 456, THR belum dibayarkan 1.322,&amp;rdquo; demikian bunyi dokumen resmi Kemenaker.&#13;
&#13;
2. Layanan Pengaduan THR Disediakan&#13;
&#13;
Kemnaker bersama dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota menyediakan layanan pengaduan THR keagamaan 2025. Pengaduan dapat dilakukan melalui aplikasi SIAP KERJA, yang bertujan membantu pekerja dan pengusaha dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Layanan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025, yang mengatur pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.&#13;
&#13;
Selain itu, ada juga Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tertanggal 11 Maret 2025, yang mengatur pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.&#13;
&#13;
Baca Selengkapnya: Besok Lebaran, Masih Banyak Perusahaan Belum Bayar THR ke Karyawan&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.322 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Laporan tersebut tercatat sejak 24-29 Maret tahun ini.&#13;
&#13;
1. 438 Laporan THR Telat Dibayar&#13;
&#13;
Berdasarkan dokumen resmi Kemnaker yang dikutip pada Minggu (30/3/2025), terdapat 438 pengaduan mengenai keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan. Selain itu, ada 456 laporan mengenai pemberian THR yang tidak sesuai dengan ketentuan.&#13;
&#13;
Secara keseluruhan, jumlah aduan yang masuk melalui Posko THR mencapai 2.216 hingga Sabtu (29/3/2025) dengan total 1.409 perusahaan yang dilaporkan.&#13;
&#13;
Dari dokumen yang sama disebutkan bahwa 9 persen dari total aduan telah diselesaikan, sementara 91 persen lainnya masih dalam proses penyelesaian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;THR terlambat bayar 438, THR tidak sesuai ketentuan 456, THR belum dibayarkan 1.322,&amp;rdquo; demikian bunyi dokumen resmi Kemenaker.&#13;
&#13;
2. Layanan Pengaduan THR Disediakan&#13;
&#13;
Kemnaker bersama dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota menyediakan layanan pengaduan THR keagamaan 2025. Pengaduan dapat dilakukan melalui aplikasi SIAP KERJA, yang bertujan membantu pekerja dan pengusaha dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Layanan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025, yang mengatur pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.&#13;
&#13;
Selain itu, ada juga Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tertanggal 11 Maret 2025, yang mengatur pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.&#13;
&#13;
Baca Selengkapnya: Besok Lebaran, Masih Banyak Perusahaan Belum Bayar THR ke Karyawan&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
