<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ojol Bakal Masuk Kategori UMKM, Bisa Dapat Kredit Rp100 Juta</title><description>Maman Abdurrahman bakal memasukkan pengemudi ojek online atau ojol ke dalam kategori pelaku UMKM&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/04/15/320/3131144/ojol-bakal-masuk-kategori-umkm-bisa-dapat-kredit-rp100-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/04/15/320/3131144/ojol-bakal-masuk-kategori-umkm-bisa-dapat-kredit-rp100-juta"/><item><title>Ojol Bakal Masuk Kategori UMKM, Bisa Dapat Kredit Rp100 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/04/15/320/3131144/ojol-bakal-masuk-kategori-umkm-bisa-dapat-kredit-rp100-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/04/15/320/3131144/ojol-bakal-masuk-kategori-umkm-bisa-dapat-kredit-rp100-juta</guid><pubDate>Selasa 15 April 2025 20:16 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/15/320/3131144/ojol_diusulkan_jadi_umkm-a4Pu_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ojol Diusulkan Jadi UMKM. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/15/320/3131144/ojol_diusulkan_jadi_umkm-a4Pu_large.jpg</image><title>Ojol Diusulkan Jadi UMKM. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bakal memasukkan pengemudi ojek online atau ojol ke dalam kategori pelaku UMKM. Usulan itu dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang akan dibahas 2026.&#13;
&#13;
1. Tujuan OJol Jadi UMKM&#13;
&#13;
&amp;ldquo;(Tujuannya) Supaya saudara-saudara kita penggiat-penggiat ojek online ini mempunyai payung hukum yang jelas,&amp;rdquo; kata Maman, dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (15/4/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pernyataan tersebut disampaikan Maman sebagai tanggapan atas permintaan Presiden Prabowo Subianto agar pengemudi ojol menerima bonus Lebaran.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Maman menjelaskan bahwa perusahaan e-commerce tidak memiliki kewajiban untuk memberikan bonus hari raya, dan keputusannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Sebagai solusinya, Maman mengusulkan penggolongan ojol sebagai usaha mikro.&#13;
&#13;
2. Status Ojol Jelas&#13;
&#13;
Maman berpendapat bahwa dengan mengakui pengemudi ojek online sebagai UMKM dan memperjelas status mereka, para pengemudi dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, termasuk subsidi BBM, LPG 3 kg, hingga akses pembiayaan KUR.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia menjelaskan UMKM saat ini dapat mengakses KUR dengan bunga rendah, yakni 6% untuk pinjaman maksimal Rp100 juta tanpa perlu memberikan agunan tambahan. Selain itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar juga bisa menikmati insentif pajak final sebesar 0,5 persen.&#13;
&#13;
Selain itu, pengemudi ojek daring juga akan mendapatkan program peningkatan kapasitas dan pelatihan SDM serupa dengan yang selama ini diberikan kepada UMKM.&#13;
&#13;
Maman menyebut rencana memasukkan ojol ke dalam kategori UMKM saat ini masih dalam tahap kajian di internal Kementerian UMKM. Pembahasan revisi UU UMKM akan diajukan pada tahun depan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bakal memasukkan pengemudi ojek online atau ojol ke dalam kategori pelaku UMKM. Usulan itu dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang akan dibahas 2026.&#13;
&#13;
1. Tujuan OJol Jadi UMKM&#13;
&#13;
&amp;ldquo;(Tujuannya) Supaya saudara-saudara kita penggiat-penggiat ojek online ini mempunyai payung hukum yang jelas,&amp;rdquo; kata Maman, dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (15/4/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pernyataan tersebut disampaikan Maman sebagai tanggapan atas permintaan Presiden Prabowo Subianto agar pengemudi ojol menerima bonus Lebaran.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Maman menjelaskan bahwa perusahaan e-commerce tidak memiliki kewajiban untuk memberikan bonus hari raya, dan keputusannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Sebagai solusinya, Maman mengusulkan penggolongan ojol sebagai usaha mikro.&#13;
&#13;
2. Status Ojol Jelas&#13;
&#13;
Maman berpendapat bahwa dengan mengakui pengemudi ojek online sebagai UMKM dan memperjelas status mereka, para pengemudi dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, termasuk subsidi BBM, LPG 3 kg, hingga akses pembiayaan KUR.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia menjelaskan UMKM saat ini dapat mengakses KUR dengan bunga rendah, yakni 6% untuk pinjaman maksimal Rp100 juta tanpa perlu memberikan agunan tambahan. Selain itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar juga bisa menikmati insentif pajak final sebesar 0,5 persen.&#13;
&#13;
Selain itu, pengemudi ojek daring juga akan mendapatkan program peningkatan kapasitas dan pelatihan SDM serupa dengan yang selama ini diberikan kepada UMKM.&#13;
&#13;
Maman menyebut rencana memasukkan ojol ke dalam kategori UMKM saat ini masih dalam tahap kajian di internal Kementerian UMKM. Pembahasan revisi UU UMKM akan diajukan pada tahun depan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
