<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Segini Rincian Besaran Tukin Dosen Kelas Jabatan 1-17</title><description>Segini rincian besaran tukin dosen kelas 1-17.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/04/16/320/3131254/segini-rincian-besaran-tukin-dosen-kelas-jabatan-1-17</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/04/16/320/3131254/segini-rincian-besaran-tukin-dosen-kelas-jabatan-1-17"/><item><title>Segini Rincian Besaran Tukin Dosen Kelas Jabatan 1-17</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/04/16/320/3131254/segini-rincian-besaran-tukin-dosen-kelas-jabatan-1-17</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/04/16/320/3131254/segini-rincian-besaran-tukin-dosen-kelas-jabatan-1-17</guid><pubDate>Rabu 16 April 2025 11:10 WIB</pubDate><dc:creator>Fir Yal Huwaida Zahirah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/16/320/3131254/tukin_dosen_asn-UR1n_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Tukin Dosen ASN (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/16/320/3131254/tukin_dosen_asn-UR1n_large.png</image><title>Tukin Dosen ASN (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Segini rincian besaran tukin dosen kelas 1-17. Pemerintah telah menetapkan skema tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kemendiktisaintek melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.&#13;
&#13;
Kebijakan ini mulai berlaku sejak Januari 2025 dan direncanakan akan dicairkan mulai Juli 2025.​&#13;
&#13;
1. Rincian Besaran Tukin Berdasarkan Kelas Jabatan&#13;
&#13;
Besaran tukin ditetapkan berdasarkan kelas jabatan masing-masing dosen ASN, dengan rincian sebagai berikut:​&#13;
&#13;
- Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250.&#13;
&#13;
- Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250.&#13;
&#13;
- Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000.&#13;
&#13;
- Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250.&#13;
&#13;
- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400.&#13;
&#13;
- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950.&#13;
&#13;
- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150.&#13;
&#13;
- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200.&#13;
&#13;
- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200.&#13;
&#13;
- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600.&#13;
&#13;
- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000.&#13;
&#13;
- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000.&#13;
&#13;
- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000.&#13;
&#13;
- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000.&#13;
&#13;
- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500.&#13;
&#13;
- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000.&#13;
&#13;
2. Skema Pemberian Tukin&#13;
&#13;
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa tukin dosen dihitung dari selisih antara nilai tukin yang sesuai dengan kelas jabatannya dan tunjangan profesi yang selama ini telah diterima.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jika tunjangan profesi lebih kecil, maka pemerintah akan menambahkan selisihnya sebagai tukin. Sebaliknya, jika tunjangan profesi lebih besar, maka tidak ada tambahan tukin.​&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,&amp;quot; kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4/2025).​&#13;
&#13;
3. Penerima Tukin&#13;
&#13;
Mengutip dari beberapa sumber, total ada 31.066 dosen ASN yang akan mendapatkan tukin, dengan rincian sebagai berikut:​&#13;
&#13;
- 8.725 dosen dari PTN berstatus satuan kerja (Satker)&#13;
&#13;
- 16.540 dosen dari PTN berstatus BLU (Badan Layanan Umum) yang belum menerima remunerasi&#13;
&#13;
- 5.801 dosen dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)​&#13;
&#13;
4. Anggaran dan Implementasi&#13;
&#13;
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk mencakup 14 bulan pembayaran, termasuk gaji bulanan, THR, dan gaji ke-13. Dana tersebut akan dikelola melalui pos belanja pegawai Kemendiktisaintek dan dicairkan setelah peraturan menteri dan petunjuk teknis diterbitkan.​&#13;
&#13;
&amp;quot;Nilainya Rp2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri (permen) untuk pelaksanaannya dan juga ada petunjuk teknis terhadap kebijakan ini,&amp;quot; ujar Sri Mulyani.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Segini rincian besaran tukin dosen kelas 1-17. Pemerintah telah menetapkan skema tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kemendiktisaintek melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.&#13;
&#13;
Kebijakan ini mulai berlaku sejak Januari 2025 dan direncanakan akan dicairkan mulai Juli 2025.​&#13;
&#13;
1. Rincian Besaran Tukin Berdasarkan Kelas Jabatan&#13;
&#13;
Besaran tukin ditetapkan berdasarkan kelas jabatan masing-masing dosen ASN, dengan rincian sebagai berikut:​&#13;
&#13;
- Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250.&#13;
&#13;
- Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250.&#13;
&#13;
- Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000.&#13;
&#13;
- Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250.&#13;
&#13;
- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400.&#13;
&#13;
- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950.&#13;
&#13;
- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150.&#13;
&#13;
- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200.&#13;
&#13;
- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200.&#13;
&#13;
- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600.&#13;
&#13;
- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000.&#13;
&#13;
- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000.&#13;
&#13;
- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000.&#13;
&#13;
- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000.&#13;
&#13;
- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500.&#13;
&#13;
- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000.&#13;
&#13;
2. Skema Pemberian Tukin&#13;
&#13;
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa tukin dosen dihitung dari selisih antara nilai tukin yang sesuai dengan kelas jabatannya dan tunjangan profesi yang selama ini telah diterima.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jika tunjangan profesi lebih kecil, maka pemerintah akan menambahkan selisihnya sebagai tukin. Sebaliknya, jika tunjangan profesi lebih besar, maka tidak ada tambahan tukin.​&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,&amp;quot; kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4/2025).​&#13;
&#13;
3. Penerima Tukin&#13;
&#13;
Mengutip dari beberapa sumber, total ada 31.066 dosen ASN yang akan mendapatkan tukin, dengan rincian sebagai berikut:​&#13;
&#13;
- 8.725 dosen dari PTN berstatus satuan kerja (Satker)&#13;
&#13;
- 16.540 dosen dari PTN berstatus BLU (Badan Layanan Umum) yang belum menerima remunerasi&#13;
&#13;
- 5.801 dosen dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)​&#13;
&#13;
4. Anggaran dan Implementasi&#13;
&#13;
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk mencakup 14 bulan pembayaran, termasuk gaji bulanan, THR, dan gaji ke-13. Dana tersebut akan dikelola melalui pos belanja pegawai Kemendiktisaintek dan dicairkan setelah peraturan menteri dan petunjuk teknis diterbitkan.​&#13;
&#13;
&amp;quot;Nilainya Rp2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri (permen) untuk pelaksanaannya dan juga ada petunjuk teknis terhadap kebijakan ini,&amp;quot; ujar Sri Mulyani.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
