<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mendag Buka-bukaan soal Deregulasi Impor Ekspor</title><description>Mendag Budi Santoso berencana melakukan deregulasi terkait kebijakan impor dan ekspor.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/04/17/320/3131575/mendag-buka-bukaan-soal-deregulasi-impor-ekspor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/04/17/320/3131575/mendag-buka-bukaan-soal-deregulasi-impor-ekspor"/><item><title>Mendag Buka-bukaan soal Deregulasi Impor Ekspor</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/04/17/320/3131575/mendag-buka-bukaan-soal-deregulasi-impor-ekspor</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/04/17/320/3131575/mendag-buka-bukaan-soal-deregulasi-impor-ekspor</guid><pubDate>Kamis 17 April 2025 13:06 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/17/320/3131575/mendag-eMZH_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Mendag Buka-bukaan soal Deregulasi Impor Ekspor (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/17/320/3131575/mendag-eMZH_large.png</image><title>Mendag Buka-bukaan soal Deregulasi Impor Ekspor (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso berencana melakukan deregulasi terkait kebijakan impor dan ekspor. Hal ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus kuota impor.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada nanti deregulasi kebijakan, kalau yang di Kemendag itu kan deregulasinya terkait kebijakan impor, kebijakan ekspor,&amp;rdquo; ungkap Budi dalam konferensi pers di Kemendag, Jakarta, Kamis (17/4/2025).&#13;
&#13;
1. Langkah Deregulasi Impor&#13;
&#13;
Langkah deregulasi disebut Mendag Budi bertujuan untuk memberi kemudahan bagi pengusaha dan menciptakan iklim usaha yang lebih baik. Kendati demikian, dia tidak menjelaskan teknisnya secara lebih lanjut.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Mendag juga mengatakan bahwa pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi. Pembentukan satgas tersebut untuk mengevaluasi kebijakan impor yang berlaku saat ini.&#13;
&#13;
Salah satu aturan yang akan dievaluasi pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan pengaturan Impor.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Rencana Pembentukan Satgas Deregulasi&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Budi menyebut, rencana pembentukan Satgas Deregulasi saat ini tengah digodok Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).&#13;
&#13;
Menurutnya, proses evaluasi kebijakan impor baru bisa dilakukan setelah Satgas diresmikan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) sendiri masih menunggu arahan lebih jauh dari Kemenko Perekonomian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nah nanti kalau udah dibentuk Satgas-nya baru kita ketemu, apa yang harus kita lakukan, maksudnya evaluasinya seperti apa gitu ya, jadi kita nunggu dulu,&amp;rdquo; katanya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso berencana melakukan deregulasi terkait kebijakan impor dan ekspor. Hal ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus kuota impor.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada nanti deregulasi kebijakan, kalau yang di Kemendag itu kan deregulasinya terkait kebijakan impor, kebijakan ekspor,&amp;rdquo; ungkap Budi dalam konferensi pers di Kemendag, Jakarta, Kamis (17/4/2025).&#13;
&#13;
1. Langkah Deregulasi Impor&#13;
&#13;
Langkah deregulasi disebut Mendag Budi bertujuan untuk memberi kemudahan bagi pengusaha dan menciptakan iklim usaha yang lebih baik. Kendati demikian, dia tidak menjelaskan teknisnya secara lebih lanjut.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Mendag juga mengatakan bahwa pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi. Pembentukan satgas tersebut untuk mengevaluasi kebijakan impor yang berlaku saat ini.&#13;
&#13;
Salah satu aturan yang akan dievaluasi pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan pengaturan Impor.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Rencana Pembentukan Satgas Deregulasi&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Budi menyebut, rencana pembentukan Satgas Deregulasi saat ini tengah digodok Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).&#13;
&#13;
Menurutnya, proses evaluasi kebijakan impor baru bisa dilakukan setelah Satgas diresmikan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) sendiri masih menunggu arahan lebih jauh dari Kemenko Perekonomian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nah nanti kalau udah dibentuk Satgas-nya baru kita ketemu, apa yang harus kita lakukan, maksudnya evaluasinya seperti apa gitu ya, jadi kita nunggu dulu,&amp;rdquo; katanya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
