<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri ATR Beberkan Nama Dalang Pagar Laut di Tangerang, Bekasi hingga Sumenep</title><description>Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengumumkan dalang di balik polemik pemagaran laut yang berada di Bekasi dan Sumenep, Madura.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/04/21/470/3132513/menteri-atr-beberkan-nama-dalang-pagar-laut-di-tangerang-bekasi-hingga-sumenep</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/04/21/470/3132513/menteri-atr-beberkan-nama-dalang-pagar-laut-di-tangerang-bekasi-hingga-sumenep"/><item><title>Menteri ATR Beberkan Nama Dalang Pagar Laut di Tangerang, Bekasi hingga Sumenep</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/04/21/470/3132513/menteri-atr-beberkan-nama-dalang-pagar-laut-di-tangerang-bekasi-hingga-sumenep</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/04/21/470/3132513/menteri-atr-beberkan-nama-dalang-pagar-laut-di-tangerang-bekasi-hingga-sumenep</guid><pubDate>Senin 21 April 2025 13:56 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/21/470/3132513/pagar_laut-lunh_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terungkap Dalang Pagar Laut di Tangerang, Bekasi hingga Sumenep. (Foto: Okezone.com/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/21/470/3132513/pagar_laut-lunh_large.jpg</image><title>Terungkap Dalang Pagar Laut di Tangerang, Bekasi hingga Sumenep. (Foto: Okezone.com/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengumumkan dalang di balik polemik pemagaran laut yang berada di Bekasi dan Sumenep, Madura.&#13;
&#13;
1. Tersangka Pagar Laut&#13;
&#13;
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid menjelaskan, pihaknya telah melakukan analisis terkait dokumen administratif pertanahan yang mengklaim lahan di atas kawasan laut. Selanjutnya, temuan tersebut telah diserahkan kepada APH untuk mengambil penindakan atas dugaan pelanggaran pemasangan pagar laut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi bola di Kepolisian sudah, ini sudah selesai P18, sudah diserahkan ke Kejaksaan. Tinggal menunggu P21, sudah ada tersangkanya di Kepolisian kalau soal pagar laut,&amp;quot; kata Nusron di Gedung DPR RI, Senin (21/4/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Sumenep sebentar lagi ada (diumumkan tersangka), Bekasi sebentar lagi sudah ada. Itu yang saya dengar, apakah kita koordinasi dengan APH, iya, tapi tidak bermaksud mengintervensi proses penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
2. Hasil Analisis Sertifikat Pagar Laut&#13;
&#13;
Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN hanya melihat dan menganalisis dokumen kepemilikan sertifikat pagar laut. Kemudian ditemukan pelanggaran dan sudah diambil tindakan berupa pencabutan sertifikat. Namun tidak sampai di situ, kasus pagar laut diduga terdapat unsur pidana yang selanjutnya menjadi wewenang aparat penegak hukum.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Masalah pagar laut Bekasi, Tangerang, dan Jawa Timur di Sumenep, saya kira ini bolanya sudah di tangan aparat penegak hukum. Bukan di kita lagi, tugas kita membatalkan sertifikat, itu sudah, penetapan garis pantai bagi sertifikat yang berada di garis pantai, itu juga sudah,&amp;quot; sabungnya.&#13;
&#13;
Nusron mengakui, bahwa dalam proses penerbitan sertifikat di atas laut yang tentu melibatkan kantor pertanahan memang ditemukan pelanggaran prosedur. Namun dipastikan, pihaknya telah mengambil tindakan kepada oknum BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang berwenang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian memang ada kesalahan prosedur di kita, kita sanksi sudah. Selanjutnya ada di Aparat Penegak Hukum,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengumumkan dalang di balik polemik pemagaran laut yang berada di Bekasi dan Sumenep, Madura.&#13;
&#13;
1. Tersangka Pagar Laut&#13;
&#13;
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid menjelaskan, pihaknya telah melakukan analisis terkait dokumen administratif pertanahan yang mengklaim lahan di atas kawasan laut. Selanjutnya, temuan tersebut telah diserahkan kepada APH untuk mengambil penindakan atas dugaan pelanggaran pemasangan pagar laut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi bola di Kepolisian sudah, ini sudah selesai P18, sudah diserahkan ke Kejaksaan. Tinggal menunggu P21, sudah ada tersangkanya di Kepolisian kalau soal pagar laut,&amp;quot; kata Nusron di Gedung DPR RI, Senin (21/4/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Sumenep sebentar lagi ada (diumumkan tersangka), Bekasi sebentar lagi sudah ada. Itu yang saya dengar, apakah kita koordinasi dengan APH, iya, tapi tidak bermaksud mengintervensi proses penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
2. Hasil Analisis Sertifikat Pagar Laut&#13;
&#13;
Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN hanya melihat dan menganalisis dokumen kepemilikan sertifikat pagar laut. Kemudian ditemukan pelanggaran dan sudah diambil tindakan berupa pencabutan sertifikat. Namun tidak sampai di situ, kasus pagar laut diduga terdapat unsur pidana yang selanjutnya menjadi wewenang aparat penegak hukum.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Masalah pagar laut Bekasi, Tangerang, dan Jawa Timur di Sumenep, saya kira ini bolanya sudah di tangan aparat penegak hukum. Bukan di kita lagi, tugas kita membatalkan sertifikat, itu sudah, penetapan garis pantai bagi sertifikat yang berada di garis pantai, itu juga sudah,&amp;quot; sabungnya.&#13;
&#13;
Nusron mengakui, bahwa dalam proses penerbitan sertifikat di atas laut yang tentu melibatkan kantor pertanahan memang ditemukan pelanggaran prosedur. Namun dipastikan, pihaknya telah mengambil tindakan kepada oknum BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang berwenang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian memang ada kesalahan prosedur di kita, kita sanksi sudah. Selanjutnya ada di Aparat Penegak Hukum,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
