<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenhub: Bus ALS Terguling di Padang Panjang Tak Miliki Izin Operasi!</title><description>Kementerian Perhubungan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS).&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/05/06/320/3136728/kemenhub-bus-als-terguling-di-padang-panjang-tak-miliki-izin-operasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/05/06/320/3136728/kemenhub-bus-als-terguling-di-padang-panjang-tak-miliki-izin-operasi"/><item><title>Kemenhub: Bus ALS Terguling di Padang Panjang Tak Miliki Izin Operasi!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/05/06/320/3136728/kemenhub-bus-als-terguling-di-padang-panjang-tak-miliki-izin-operasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/05/06/320/3136728/kemenhub-bus-als-terguling-di-padang-panjang-tak-miliki-izin-operasi</guid><pubDate>Selasa 06 Mei 2025 15:13 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/06/320/3136728/bus_terguling-Sf4y_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bus Terguling (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/06/320/3136728/bus_terguling-Sf4y_large.jpg</image><title>Bus Terguling (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terjadi di Jalan Lintas Padang Panjang, Sumatera Barat pada Selasa (6/5/2025).&#13;
&#13;
Bus dengan nomor polisi B 7512 FGA tersebut datang dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang. Sesampainya di dekat simpang Terminal Bukit Surungan, bus mengalami kecelakaan dengan posisi akhir terguling miring ke sebelah kiri.&#13;
&#13;
1. Tidak Memiliki Izin Operasi&#13;
&#13;
Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan pada peristiwa ini sementara didapatkan data 12 penumpang meninggal dunia dan sebanyak 25 orang lainnya mengalami luka-luka. Saat ini Petugas gabungan segera dikerahkan ke lokasi untuk mengevakuasi para korban.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Adapun telah diperiksa pada Aplikasi Mitra Darat, ditemukan Bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasi, sementara masa uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025,&amp;rdquo; ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/5/2025).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Periksa Kelayakan&amp;nbsp; Kendaraan&#13;
&#13;
Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami imbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terjadi di Jalan Lintas Padang Panjang, Sumatera Barat pada Selasa (6/5/2025).&#13;
&#13;
Bus dengan nomor polisi B 7512 FGA tersebut datang dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang. Sesampainya di dekat simpang Terminal Bukit Surungan, bus mengalami kecelakaan dengan posisi akhir terguling miring ke sebelah kiri.&#13;
&#13;
1. Tidak Memiliki Izin Operasi&#13;
&#13;
Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan pada peristiwa ini sementara didapatkan data 12 penumpang meninggal dunia dan sebanyak 25 orang lainnya mengalami luka-luka. Saat ini Petugas gabungan segera dikerahkan ke lokasi untuk mengevakuasi para korban.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Adapun telah diperiksa pada Aplikasi Mitra Darat, ditemukan Bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasi, sementara masa uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025,&amp;rdquo; ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/5/2025).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Periksa Kelayakan&amp;nbsp; Kendaraan&#13;
&#13;
Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami imbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
