<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apakah PPPK Terima Gaji ke-13 2025?</title><description>Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan pencairan gaji ke-13 tahun ini bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/05/06/320/3136778/apakah-pppk-terima-gaji-ke-13-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/05/06/320/3136778/apakah-pppk-terima-gaji-ke-13-2025"/><item><title>Apakah PPPK Terima Gaji ke-13 2025?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/05/06/320/3136778/apakah-pppk-terima-gaji-ke-13-2025</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/05/06/320/3136778/apakah-pppk-terima-gaji-ke-13-2025</guid><pubDate>Selasa 06 Mei 2025 20:10 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Aziz</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/06/320/3136778/apakah_pppk_terima_gaji_ke_13_2025-V3O5_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Apakah PPPK Terima Gaji ke-13 2025? (Foto: Okezone.com/Kemenpan RB)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/06/320/3136778/apakah_pppk_terima_gaji_ke_13_2025-V3O5_large.jpg</image><title>Apakah PPPK Terima Gaji ke-13 2025? (Foto: Okezone.com/Kemenpan RB)</title></images><description>JAKARTA - Apakah PPPK terima gaji ke-13 2025? Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan pencairan gaji ke-13 tahun ini bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lantas, apakah PPPK terima gaji ke-13 tahun 2025? Jawabannya adalah ya. PPPK termasuk dalam kelompok penerima gaji ke-13 bersama PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dilansir dari website resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.&#13;
&#13;
Komponen Gaji ke-13 ASN dan PPPK&#13;
&#13;
Bagi aparatur sipil negara di tingkat pusat seperti PNS, PPPK, TNI, Polri, dan hakim, besaran gaji ke-13 terdiri dari:&#13;
&#13;
1. Gaji pokok&#13;
&#13;
2. Tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, pangan, jabatan, atau tunjangan umum)&#13;
&#13;
3. Tunjangan kinerja sebesar 100 persen&#13;
&#13;
Sementara itu, ASN di daerah, termasuk PPPK yang bekerja di instansi daerah, juga akan menerima gaji ke-13 dengan skema yang sama. Namun, besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.&#13;
&#13;
Bagi pensiunan, gaji ke-13 diberikan sebesar jumlah uang pensiun bulanan yang diterima secara rutin.&#13;
&#13;
Tujuan Pemberian Gaji ke-13&#13;
&#13;
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam mendukung daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama persiapan tahun ajaran baru,&amp;rdquo; ujar Presiden dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/3/2025).&#13;
&#13;
Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2025&#13;
&#13;
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, berikut adalah kategori penerima gaji ke-13 tahun ini:&#13;
&#13;
1. PNS dan calon PNS&#13;
&#13;
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)&#13;
&#13;
3. Prajurit TNI dan anggota Polri&#13;
&#13;
4. Hakim ad hoc serta pejabat struktural dan fungsional&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
5. Pejabat negara dan wakil menteri&#13;
&#13;
6. Pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru&#13;
&#13;
7. Pimpinan dan anggota DPRD&#13;
&#13;
8. Pegawai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU)&#13;
&#13;
Regulasi&#13;
&#13;
Besaran gaji dan tunjangan yang menjadi dasar penghitungan gaji ke-13 tahun ini masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur struktur gaji dan tunjangan ASN setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 1 Januari 2024. Ketentuan teknisnya juga tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024.&#13;
&#13;
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa PPPK berhak menerima gaji ke-13 tahun 2025, sebagaimana aparatur negara lainnya. Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan ASN dan mendukung roda perekonomian nasional.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Apakah PPPK terima gaji ke-13 2025? Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan pencairan gaji ke-13 tahun ini bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lantas, apakah PPPK terima gaji ke-13 tahun 2025? Jawabannya adalah ya. PPPK termasuk dalam kelompok penerima gaji ke-13 bersama PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dilansir dari website resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.&#13;
&#13;
Komponen Gaji ke-13 ASN dan PPPK&#13;
&#13;
Bagi aparatur sipil negara di tingkat pusat seperti PNS, PPPK, TNI, Polri, dan hakim, besaran gaji ke-13 terdiri dari:&#13;
&#13;
1. Gaji pokok&#13;
&#13;
2. Tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, pangan, jabatan, atau tunjangan umum)&#13;
&#13;
3. Tunjangan kinerja sebesar 100 persen&#13;
&#13;
Sementara itu, ASN di daerah, termasuk PPPK yang bekerja di instansi daerah, juga akan menerima gaji ke-13 dengan skema yang sama. Namun, besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.&#13;
&#13;
Bagi pensiunan, gaji ke-13 diberikan sebesar jumlah uang pensiun bulanan yang diterima secara rutin.&#13;
&#13;
Tujuan Pemberian Gaji ke-13&#13;
&#13;
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam mendukung daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama persiapan tahun ajaran baru,&amp;rdquo; ujar Presiden dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/3/2025).&#13;
&#13;
Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2025&#13;
&#13;
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, berikut adalah kategori penerima gaji ke-13 tahun ini:&#13;
&#13;
1. PNS dan calon PNS&#13;
&#13;
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)&#13;
&#13;
3. Prajurit TNI dan anggota Polri&#13;
&#13;
4. Hakim ad hoc serta pejabat struktural dan fungsional&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
5. Pejabat negara dan wakil menteri&#13;
&#13;
6. Pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru&#13;
&#13;
7. Pimpinan dan anggota DPRD&#13;
&#13;
8. Pegawai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU)&#13;
&#13;
Regulasi&#13;
&#13;
Besaran gaji dan tunjangan yang menjadi dasar penghitungan gaji ke-13 tahun ini masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur struktur gaji dan tunjangan ASN setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 1 Januari 2024. Ketentuan teknisnya juga tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024.&#13;
&#13;
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa PPPK berhak menerima gaji ke-13 tahun 2025, sebagaimana aparatur negara lainnya. Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan ASN dan mendukung roda perekonomian nasional.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
