<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker Akui Sistem Outsourcing Banyak Masalah</title><description>Pemerintah tengah mempertimbangkan penghapusan sistem outsourcing yang selama ini diterapkan di dunia kerja.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/05/07/320/3136799/menaker-akui-sistem-outsourcing-banyak-masalah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/05/07/320/3136799/menaker-akui-sistem-outsourcing-banyak-masalah"/><item><title>Menaker Akui Sistem Outsourcing Banyak Masalah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/05/07/320/3136799/menaker-akui-sistem-outsourcing-banyak-masalah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/05/07/320/3136799/menaker-akui-sistem-outsourcing-banyak-masalah</guid><pubDate>Rabu 07 Mei 2025 05:14 WIB</pubDate><dc:creator>Fatihah Delasifa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/06/320/3136799/menaker-Zvyj_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menaker Soal Sistem Outsourcing (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/06/320/3136799/menaker-Zvyj_large.jpg</image><title>Menaker Soal Sistem Outsourcing (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah tengah mempertimbangkan penghapusan sistem outsourcing yang selama ini diterapkan di dunia kerja. Langkah ini muncul setelah Presiden Prabowo menyatakan niatnya untuk mengakhiri praktik tersebut demi meningkatkan kesejahteraan buruh.&#13;
&#13;
1. Simpan Banyak Persoalan&#13;
&#13;
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa outsourcing masih menyimpan banyak persoalan. Salah satunya adalah kondisi pekerja yang bertahun-tahun bekerja tanpa kejelasan status atau jenjang karier. Banyak dari mereka tetap menerima upah minimum meski telah bekerja lama.&#13;
&#13;
Selain soal gaji, Menaker juga menyoroti adanya pelanggaran kontrak oleh perusahaan penyedia tenaga kerja. Beberapa kasus menunjukkan bahwa hak-hak pekerja tidak dipenuhi sesuai perjanjian kerja awal. Hal ini memperlihatkan perlunya perombakan sistem secara menyeluruh.&#13;
&#13;
Menanggapi kondisi tersebut, Presiden Prabowo memerintahkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Lembaga ini akan diisi oleh perwakilan buruh dari seluruh Indonesia dan bertugas memberikan masukan kebijakan langsung kepada Presiden.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Ambil Langkah Gegabah&#13;
&#13;
Kendati demikian, pemerintah tidak ingin mengambil langkah gegabah. Menaker menyebut proses penghapusan outsourcing harus dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan iklim investasi agar tidak menimbulkan gejolak ekonomi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita ingin sistem kerja yang manusiawi dan berkeadilan, tapi juga tidak bisa mengorbankan kepentingan pelaku usaha dan stabilitas investasi,&amp;rdquo; ujar Yassierli dalam keterangannya.&#13;
&#13;
Langkah ini merupakan bagian dari agenda besar reformasi ketenagakerjaan yang dicanangkan Presiden Prabowo. Pemerintah bertekad menciptakan sistem kerja yang lebih adil, melindungi hak pekerja, serta memberikan kepastian hukum dan sosial di dunia kerja.&#13;
&#13;
Baca Selengkapnya: Prabowo Mau Hapus Outsourcing, Menaker: Banyak Masalah!&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah tengah mempertimbangkan penghapusan sistem outsourcing yang selama ini diterapkan di dunia kerja. Langkah ini muncul setelah Presiden Prabowo menyatakan niatnya untuk mengakhiri praktik tersebut demi meningkatkan kesejahteraan buruh.&#13;
&#13;
1. Simpan Banyak Persoalan&#13;
&#13;
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa outsourcing masih menyimpan banyak persoalan. Salah satunya adalah kondisi pekerja yang bertahun-tahun bekerja tanpa kejelasan status atau jenjang karier. Banyak dari mereka tetap menerima upah minimum meski telah bekerja lama.&#13;
&#13;
Selain soal gaji, Menaker juga menyoroti adanya pelanggaran kontrak oleh perusahaan penyedia tenaga kerja. Beberapa kasus menunjukkan bahwa hak-hak pekerja tidak dipenuhi sesuai perjanjian kerja awal. Hal ini memperlihatkan perlunya perombakan sistem secara menyeluruh.&#13;
&#13;
Menanggapi kondisi tersebut, Presiden Prabowo memerintahkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Lembaga ini akan diisi oleh perwakilan buruh dari seluruh Indonesia dan bertugas memberikan masukan kebijakan langsung kepada Presiden.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Ambil Langkah Gegabah&#13;
&#13;
Kendati demikian, pemerintah tidak ingin mengambil langkah gegabah. Menaker menyebut proses penghapusan outsourcing harus dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan iklim investasi agar tidak menimbulkan gejolak ekonomi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita ingin sistem kerja yang manusiawi dan berkeadilan, tapi juga tidak bisa mengorbankan kepentingan pelaku usaha dan stabilitas investasi,&amp;rdquo; ujar Yassierli dalam keterangannya.&#13;
&#13;
Langkah ini merupakan bagian dari agenda besar reformasi ketenagakerjaan yang dicanangkan Presiden Prabowo. Pemerintah bertekad menciptakan sistem kerja yang lebih adil, melindungi hak pekerja, serta memberikan kepastian hukum dan sosial di dunia kerja.&#13;
&#13;
Baca Selengkapnya: Prabowo Mau Hapus Outsourcing, Menaker: Banyak Masalah!&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
