<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Badai PHK, Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 100%</title><description>BPJS Ketenagakerjaan melaporkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) naik 100% pada Maret 2025 jika dibandingkan dengan Maret 2024.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/05/09/320/3137572/badai-phk-klaim-jaminan-kehilangan-pekerjaan-naik-100</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/05/09/320/3137572/badai-phk-klaim-jaminan-kehilangan-pekerjaan-naik-100"/><item><title>Badai PHK, Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 100%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/05/09/320/3137572/badai-phk-klaim-jaminan-kehilangan-pekerjaan-naik-100</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/05/09/320/3137572/badai-phk-klaim-jaminan-kehilangan-pekerjaan-naik-100</guid><pubDate>Jum'at 09 Mei 2025 08:15 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/09/320/3137572/jkp-Wvjt_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Badai PHK, Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 100% (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/09/320/3137572/jkp-Wvjt_large.jpg</image><title>Badai PHK, Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 100% (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)</title></images><description>JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaporkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) naik 100% pada Maret 2025 jika dibandingkan dengan Maret 2024.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jumlah naiknya 100% untuk klaim JKP, dari 31 Maret 2024 dibandingkan 31 Maret 2025,&amp;rdquo; kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun di Jakarta, Kamis 8 Mei 2025.&#13;
&#13;
1. Pembayaran JKP Lebih 35 Ribu Pekerja Kena PHK&#13;
&#13;
Per 31 Maret 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP kepada lebih dari 35 ribu pekerja ter-PHK.&#13;
&#13;
Dari jumlah tersebut, kata dia, total nominal yang dibayarkan kepada peserta tercatat sebesar Rp161 miliar, meningkat 48% (YoY).&#13;
&#13;
Oni menjelaskan bahwa peningkatan klaim JKP belum tentu terjadi pada waktu yang sama dengan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), sebab acapkali klaim JKP dilakukan beberapa waktu setelah ter-PHK.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mungkin saja tahun lalu dia PHK, lalu lupa mengambil JKP-nya. Jadi, baru klaim,&amp;rdquo; ucap Oni.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Klaim JHT&#13;
&#13;
Sedangkan, untuk klaim Jaminan Hari Tua atau JHT tercatat sejumlah 854 ribu klaim, meningkat 26,2% dari tahun sebelumnya dengan total nominal yang dibayarkan sebesar Rp13,1 triliun atau naik 22,5% (YoY).&#13;
&#13;
Dari sisi dana kelolaan, hingga periode yang sama, jumlah dana peserta yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp801,3 triliun dengan rincian sebagai berikut, JHT Rp491,64 triliun (meningkat 6,6%), JKK Rp68,59 triliun (meningkat 11,9%), JKM Rp17,26 triliun (meningkat 4,3%), JP Rp194,95 triliun (meningkat 17,8%), JKP Rp15,35 triliun (meningkat 23,8%) dan BPJS Rp13,53 triliun (meningkat 17,4%). Demikian dilansir Antara.&#13;
&#13;
Untuk memberikan pengembangan yang optimal, dana kelolaan tersebut ditempatkan pada beberapa instrumen investasi yang terdiri atas deposito 12,76%, surat utang 75,99%, saham 6,79%, reksadana 4,13% dan investasi langsung 0,33%.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaporkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) naik 100% pada Maret 2025 jika dibandingkan dengan Maret 2024.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jumlah naiknya 100% untuk klaim JKP, dari 31 Maret 2024 dibandingkan 31 Maret 2025,&amp;rdquo; kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun di Jakarta, Kamis 8 Mei 2025.&#13;
&#13;
1. Pembayaran JKP Lebih 35 Ribu Pekerja Kena PHK&#13;
&#13;
Per 31 Maret 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP kepada lebih dari 35 ribu pekerja ter-PHK.&#13;
&#13;
Dari jumlah tersebut, kata dia, total nominal yang dibayarkan kepada peserta tercatat sebesar Rp161 miliar, meningkat 48% (YoY).&#13;
&#13;
Oni menjelaskan bahwa peningkatan klaim JKP belum tentu terjadi pada waktu yang sama dengan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), sebab acapkali klaim JKP dilakukan beberapa waktu setelah ter-PHK.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mungkin saja tahun lalu dia PHK, lalu lupa mengambil JKP-nya. Jadi, baru klaim,&amp;rdquo; ucap Oni.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Klaim JHT&#13;
&#13;
Sedangkan, untuk klaim Jaminan Hari Tua atau JHT tercatat sejumlah 854 ribu klaim, meningkat 26,2% dari tahun sebelumnya dengan total nominal yang dibayarkan sebesar Rp13,1 triliun atau naik 22,5% (YoY).&#13;
&#13;
Dari sisi dana kelolaan, hingga periode yang sama, jumlah dana peserta yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp801,3 triliun dengan rincian sebagai berikut, JHT Rp491,64 triliun (meningkat 6,6%), JKK Rp68,59 triliun (meningkat 11,9%), JKM Rp17,26 triliun (meningkat 4,3%), JP Rp194,95 triliun (meningkat 17,8%), JKP Rp15,35 triliun (meningkat 23,8%) dan BPJS Rp13,53 triliun (meningkat 17,4%). Demikian dilansir Antara.&#13;
&#13;
Untuk memberikan pengembangan yang optimal, dana kelolaan tersebut ditempatkan pada beberapa instrumen investasi yang terdiri atas deposito 12,76%, surat utang 75,99%, saham 6,79%, reksadana 4,13% dan investasi langsung 0,33%.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
