<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berapa Besaran dan Cara Menghitung Gaji ke-13 PNS?</title><description>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan pada Juni 2025&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/05/13/320/3138586/berapa-besaran-dan-cara-menghitung-gaji-ke-13-pns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/05/13/320/3138586/berapa-besaran-dan-cara-menghitung-gaji-ke-13-pns"/><item><title>Berapa Besaran dan Cara Menghitung Gaji ke-13 PNS?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/05/13/320/3138586/berapa-besaran-dan-cara-menghitung-gaji-ke-13-pns</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/05/13/320/3138586/berapa-besaran-dan-cara-menghitung-gaji-ke-13-pns</guid><pubDate>Selasa 13 Mei 2025 17:12 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Aziz</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/13/320/3138586/pns-6aMe_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Berapa Besaran dan Cara Menghitung Gaji ke-13 PNS? (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/13/320/3138586/pns-6aMe_large.jpg</image><title>Berapa Besaran dan Cara Menghitung Gaji ke-13 PNS? (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Berapa besaran dan cara menghitung gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, telah menetapkan kebijakan pemberian gaji ke-13 kepada PNS, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan.&#13;
&#13;
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan pada Juni 2025. Waktu pencairan ini dipilih untuk mendukung kebutuhan masyarakat, khususnya PNS, menjelang tahun ajaran baru bagi jenjang pendidikan dasar dan menengah.&#13;
&#13;
1. Besaran Gaji Pokok PNS 2025&#13;
&#13;
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur perubahan struktur gaji PNS, berikut adalah daftar besaran gaji pokok berdasarkan golongan:&#13;
&#13;
Golongan I&#13;
&#13;
Ia: Rp1.685.700 &amp;ndash; Rp2.522.600&#13;
Ib: Rp1.840.800 &amp;ndash; Rp2.670.700&#13;
Ic: Rp1.918.700 &amp;ndash; Rp2.783.700&#13;
Id: Rp1.999.900 &amp;ndash; Rp2.901.400&#13;
&#13;
Golongan II&#13;
&#13;
IIa: Rp2.184.000 &amp;ndash; Rp3.643.400&#13;
IIb: Rp2.385.000 &amp;ndash; Rp3.797.500&#13;
IIc: Rp2.485.900 &amp;ndash; Rp3.958.200&#13;
IId: Rp2.591.100 &amp;ndash; Rp4.125.600&#13;
&#13;
Golongan III&#13;
&#13;
IIIa: Rp2.785.700 &amp;ndash; Rp4.575.200&#13;
IIIb: Rp2.903.600 &amp;ndash; Rp4.768.800&#13;
IIIc: Rp3.026.400 &amp;ndash; Rp4.970.500&#13;
IIId: Rp3.154.400 &amp;ndash; Rp5.180.700&#13;
&#13;
Golongan IV&#13;
&#13;
IVa: Rp3.287.800 &amp;ndash; Rp5.399.900&#13;
IVb: Rp3.426.900 &amp;ndash; Rp5.628.300&#13;
IVc: Rp3.571.900 &amp;ndash; Rp5.866.400&#13;
IVd: Rp3.723.000 &amp;ndash; Rp6.114.500&#13;
IVe: Rp3.880.400 &amp;ndash; Rp6.373.200&#13;
&#13;
Nominal tersebut belum termasuk tunjangan kinerja yang besarannya bervariasi tergantung pada instansi masing-masing. Oleh karena itu, jumlah akhir gaji ke-13 dapat berbeda antar Aparatur Sipil Negara (ASN).&#13;
&#13;
2. Siapa Saja yang Berhak Menerima?&#13;
&#13;
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, penerima gaji ke-13 meliputi:&#13;
&#13;
- PNS dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)&#13;
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)&#13;
- Prajurit TNI dan anggota Polri&#13;
- Pejabat negara, wakil menteri, dan staf khusus&#13;
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan hakim ad hoc&#13;
- Pimpinan serta anggota lembaga nonstruktural&#13;
- Pegawai pada Badan Layanan Umum (BLU) dan Lembaga Penyiaran Publik&#13;
- Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dan lembaga pendidikan tinggi negeri baru&#13;
&#13;
3. Komponen dan Cara Menghitung Gaji ke-13&#13;
&#13;
Bagi ASN di instansi pusat, gaji ke-13 diberikan secara penuh dengan rincian sebagai berikut:&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
4. Gaji pokok&#13;
&#13;
- Tunjangan melekat (keluarga, pangan, jabatan)&#13;
- Tunjangan kinerja sebesar 100 persen&#13;
- Sementara itu, untuk ASN daerah, struktur pembayarannya serupa, namun jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah (pemda).&#13;
&#13;
5. Penyesuaian Terbaru&#13;
&#13;
Gaji pokok PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 1 Januari 2024, yang masih berlaku hingga tahun 2025. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan gaji berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).&#13;
&#13;
Dengan kebijakan ini, diharapkan gaji ke-13 dapat membantu memenuhi kebutuhan para ASN, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru, sekaligus mendorong daya beli dan memperkuat perekonomian nasional.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Berapa besaran dan cara menghitung gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, telah menetapkan kebijakan pemberian gaji ke-13 kepada PNS, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan.&#13;
&#13;
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan pada Juni 2025. Waktu pencairan ini dipilih untuk mendukung kebutuhan masyarakat, khususnya PNS, menjelang tahun ajaran baru bagi jenjang pendidikan dasar dan menengah.&#13;
&#13;
1. Besaran Gaji Pokok PNS 2025&#13;
&#13;
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur perubahan struktur gaji PNS, berikut adalah daftar besaran gaji pokok berdasarkan golongan:&#13;
&#13;
Golongan I&#13;
&#13;
Ia: Rp1.685.700 &amp;ndash; Rp2.522.600&#13;
Ib: Rp1.840.800 &amp;ndash; Rp2.670.700&#13;
Ic: Rp1.918.700 &amp;ndash; Rp2.783.700&#13;
Id: Rp1.999.900 &amp;ndash; Rp2.901.400&#13;
&#13;
Golongan II&#13;
&#13;
IIa: Rp2.184.000 &amp;ndash; Rp3.643.400&#13;
IIb: Rp2.385.000 &amp;ndash; Rp3.797.500&#13;
IIc: Rp2.485.900 &amp;ndash; Rp3.958.200&#13;
IId: Rp2.591.100 &amp;ndash; Rp4.125.600&#13;
&#13;
Golongan III&#13;
&#13;
IIIa: Rp2.785.700 &amp;ndash; Rp4.575.200&#13;
IIIb: Rp2.903.600 &amp;ndash; Rp4.768.800&#13;
IIIc: Rp3.026.400 &amp;ndash; Rp4.970.500&#13;
IIId: Rp3.154.400 &amp;ndash; Rp5.180.700&#13;
&#13;
Golongan IV&#13;
&#13;
IVa: Rp3.287.800 &amp;ndash; Rp5.399.900&#13;
IVb: Rp3.426.900 &amp;ndash; Rp5.628.300&#13;
IVc: Rp3.571.900 &amp;ndash; Rp5.866.400&#13;
IVd: Rp3.723.000 &amp;ndash; Rp6.114.500&#13;
IVe: Rp3.880.400 &amp;ndash; Rp6.373.200&#13;
&#13;
Nominal tersebut belum termasuk tunjangan kinerja yang besarannya bervariasi tergantung pada instansi masing-masing. Oleh karena itu, jumlah akhir gaji ke-13 dapat berbeda antar Aparatur Sipil Negara (ASN).&#13;
&#13;
2. Siapa Saja yang Berhak Menerima?&#13;
&#13;
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, penerima gaji ke-13 meliputi:&#13;
&#13;
- PNS dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)&#13;
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)&#13;
- Prajurit TNI dan anggota Polri&#13;
- Pejabat negara, wakil menteri, dan staf khusus&#13;
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan hakim ad hoc&#13;
- Pimpinan serta anggota lembaga nonstruktural&#13;
- Pegawai pada Badan Layanan Umum (BLU) dan Lembaga Penyiaran Publik&#13;
- Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dan lembaga pendidikan tinggi negeri baru&#13;
&#13;
3. Komponen dan Cara Menghitung Gaji ke-13&#13;
&#13;
Bagi ASN di instansi pusat, gaji ke-13 diberikan secara penuh dengan rincian sebagai berikut:&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
4. Gaji pokok&#13;
&#13;
- Tunjangan melekat (keluarga, pangan, jabatan)&#13;
- Tunjangan kinerja sebesar 100 persen&#13;
- Sementara itu, untuk ASN daerah, struktur pembayarannya serupa, namun jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah (pemda).&#13;
&#13;
5. Penyesuaian Terbaru&#13;
&#13;
Gaji pokok PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 1 Januari 2024, yang masih berlaku hingga tahun 2025. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan gaji berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).&#13;
&#13;
Dengan kebijakan ini, diharapkan gaji ke-13 dapat membantu memenuhi kebutuhan para ASN, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru, sekaligus mendorong daya beli dan memperkuat perekonomian nasional.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
