<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Deregulasi Aturan soal Tembakau dan Moratorium Kenaikan Cukai Bisa Batal?</title><description>Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan terus menuai polemik dan penolakan dari banyak pihak.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/05/17/320/3139654/deregulasi-aturan-soal-tembakau-dan-moratorium-kenaikan-cukai-bisa-batal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/05/17/320/3139654/deregulasi-aturan-soal-tembakau-dan-moratorium-kenaikan-cukai-bisa-batal"/><item><title>Deregulasi Aturan soal Tembakau dan Moratorium Kenaikan Cukai Bisa Batal?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/05/17/320/3139654/deregulasi-aturan-soal-tembakau-dan-moratorium-kenaikan-cukai-bisa-batal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/05/17/320/3139654/deregulasi-aturan-soal-tembakau-dan-moratorium-kenaikan-cukai-bisa-batal</guid><pubDate>Sabtu 17 Mei 2025 00:49 WIB</pubDate><dc:creator>Rahma Anhar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/17/320/3139654/cukai_rokok_naik-RGHz_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan Cukai Rokok (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/17/320/3139654/cukai_rokok_naik-RGHz_large.jpg</image><title>Aturan Cukai Rokok (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan terus menuai polemik dan penolakan dari banyak pihak. Pasal-pasal yang mengatur industri makanan, minuman, dan tembakau ini dinilai cacat prosedur. Tekanan untuk menderegulasi aturan tersebut semakin menguat.&#13;
&#13;
1. Potensi Cacat Formil&#13;
&#13;
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menyoroti potensi cacat formil dalam penyusunan kebijakan tersebut. Jika PP 28/2024 terbukti disusun tanpa partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), maka secara hukum peraturan itu bisa dibatalkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau misalnya terbukti PP 28/2024 dibuat tanpa ada partisipasi, ya berarti secara prosedur cacat. Berarti dibatalkan, secara formilnya tidak terpenuhi. Cacat. Itu kita belum bicara substansi loh,&amp;quot; ujar pria yang disapa Eddy Hiariej tersebut.&#13;
&#13;
Eddy turut menyoroti salah satu pasal dalam PP 28/2024 tentang larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini dinilai tidak jelas karena definisi &amp;quot;satuan pendidikan&amp;quot; yang dianggap terlalu luas dan multitafsir.&#13;
&#13;
Menurutnya, penerapan aturan ini harus dilakukan secara hati-hati. Pasalnya satuan pendidikan bisa diartikan dengan banyak sekali sekali definisi, sebab menyangkut institusi pendidikan formal maupun informal.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Ajukan Uji Materil&#13;
&#13;
Lebih lanjut, ia meminta agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dari penerapan aturan tersebut untuk mengajukan uji materil (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA), baik secara materil maupun formil. Secara substansi, PP 28/2024 bisa dibatalkan jika terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.&#13;
&#13;
2. Kirim Surat ke Prabowo&#13;
&#13;
Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, menyampaikan keresahan mendalam terkait penerapan PP 28/2024. Pihaknya pun telah mengirimkan surat ke Presiden Prabowo dan menuntut pembatalan pasal-pasal terkait makanan minuman dan tembakau dalam PP 28/2024.&#13;
&#13;
Dalam surat tersebut, FSP RTMM-SPSI menekankan pentingnya deregulasi dan revitalisasi industri padat karya untuk melindungi industri makanan, minuman, dan tembakau di tengah tekanan ekonomi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Perlu dilakukan deregulasi dan revitalisasi, khususnya industri padat karya,&amp;quot; tegasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan terus menuai polemik dan penolakan dari banyak pihak. Pasal-pasal yang mengatur industri makanan, minuman, dan tembakau ini dinilai cacat prosedur. Tekanan untuk menderegulasi aturan tersebut semakin menguat.&#13;
&#13;
1. Potensi Cacat Formil&#13;
&#13;
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menyoroti potensi cacat formil dalam penyusunan kebijakan tersebut. Jika PP 28/2024 terbukti disusun tanpa partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), maka secara hukum peraturan itu bisa dibatalkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau misalnya terbukti PP 28/2024 dibuat tanpa ada partisipasi, ya berarti secara prosedur cacat. Berarti dibatalkan, secara formilnya tidak terpenuhi. Cacat. Itu kita belum bicara substansi loh,&amp;quot; ujar pria yang disapa Eddy Hiariej tersebut.&#13;
&#13;
Eddy turut menyoroti salah satu pasal dalam PP 28/2024 tentang larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini dinilai tidak jelas karena definisi &amp;quot;satuan pendidikan&amp;quot; yang dianggap terlalu luas dan multitafsir.&#13;
&#13;
Menurutnya, penerapan aturan ini harus dilakukan secara hati-hati. Pasalnya satuan pendidikan bisa diartikan dengan banyak sekali sekali definisi, sebab menyangkut institusi pendidikan formal maupun informal.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Ajukan Uji Materil&#13;
&#13;
Lebih lanjut, ia meminta agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dari penerapan aturan tersebut untuk mengajukan uji materil (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA), baik secara materil maupun formil. Secara substansi, PP 28/2024 bisa dibatalkan jika terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.&#13;
&#13;
2. Kirim Surat ke Prabowo&#13;
&#13;
Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, menyampaikan keresahan mendalam terkait penerapan PP 28/2024. Pihaknya pun telah mengirimkan surat ke Presiden Prabowo dan menuntut pembatalan pasal-pasal terkait makanan minuman dan tembakau dalam PP 28/2024.&#13;
&#13;
Dalam surat tersebut, FSP RTMM-SPSI menekankan pentingnya deregulasi dan revitalisasi industri padat karya untuk melindungi industri makanan, minuman, dan tembakau di tengah tekanan ekonomi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Perlu dilakukan deregulasi dan revitalisasi, khususnya industri padat karya,&amp;quot; tegasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
