<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Sanksi Perusahaan yang Tahan Ijazah Pekerja, Aturan Diterbitkan Besok!</title><description>Surat Edaran (SE) yang mengatur terkait sanksi tegas yang diberikan kepada perusahaan yang menahan ijazah pekerjanya.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/05/19/320/3140207/3-sanksi-perusahaan-yang-tahan-ijazah-pekerja-aturan-diterbitkan-besok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/05/19/320/3140207/3-sanksi-perusahaan-yang-tahan-ijazah-pekerja-aturan-diterbitkan-besok"/><item><title>3 Sanksi Perusahaan yang Tahan Ijazah Pekerja, Aturan Diterbitkan Besok!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/05/19/320/3140207/3-sanksi-perusahaan-yang-tahan-ijazah-pekerja-aturan-diterbitkan-besok</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/05/19/320/3140207/3-sanksi-perusahaan-yang-tahan-ijazah-pekerja-aturan-diterbitkan-besok</guid><pubDate>Senin 19 Mei 2025 16:56 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/19/320/3140207/wamenaker-eB2N_large.png" expression="full" type="image/jpeg">3 Sanksi Perusahaan yang Tahan Ijazah Pekerja, Aturan Diterbitkan Besok! (Foto: Dokumentasi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/19/320/3140207/wamenaker-eB2N_large.png</image><title>3 Sanksi Perusahaan yang Tahan Ijazah Pekerja, Aturan Diterbitkan Besok! (Foto: Dokumentasi)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur terkait sanksi tegas yang diberikan kepada perusahaan yang menahan ijazah pekerjanya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi besok (Selasa, 20/5), kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan Surat Edaran (terkait sanksi perusahaan yang lakukan penahanan ijazah). Nanti Pak Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) yang menyampaikan langsung,&amp;rdquo; kata Wamenaker Noel saat ditemui di Jakarta, Senin (19/5/2025).&#13;
&#13;
1. Sanksi Tegas ke Perusahaan&#13;
&#13;
Wamenaker mengatakan, kementerian tengah fokus pada isu penahanan ijazah, termasuk di dalamnya ada juga perusahaan yang meminta tebusan kepada pekerja jika ingin mendapatkan ijazahnya kembali.&#13;
&#13;
Menurutnya, upaya penerbitan SE ini diharapkan mampu mengatur dengan tegas perusahaan nakal dan membantu pekerja mendapatkan haknya terkait perlindungan data pribadi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bentuk pemerasan dan penggelapan seperti ini ada pasal KUHP-nya. Jadi ini peringatan keras untuk pelaku usaha yang masih melakukan praktik penahanan ijazah,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Aturan Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah&#13;
&#13;
Lebih lanjut, dia mengatakan, peraturan yang diterbitkan dalam bentuk SE ini nantinya bisa saja lebih diperkuat ke regulasi yang lebih tinggi seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk sementara SE, kemudian akan kita naikkan tingkatnya, bisa berupa Permenaker. SE dilakukan karena yang paling cepat, sementara Permenaker butuh waktu cukup lama, harus ada proses harmonisasi dan sebagainya,&amp;rdquo; kata Wamenaker.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi yang paling memungkinkan untuk sementara ini adalah SE. Lalu nanti kita tingkatkan lagi regulasinya,&amp;rdquo; tambah dia.&#13;
&#13;
Dia juga memperingatkan pengusaha dan perusahaan yang masih melakukan praktik penahanan ijazah ini, bahwa masih ada regulasi dari pemerintah lainnya yang dapat memberikan sanksi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pertama, kita segel tempat usahanya. Kedua, kita akan menindak dengan bentuk penahanan yang (kewenangannya) ada di polisi dan penegak hukum. Ketiga, kita akan geledah. Ini bentuk dan sikap negara,&amp;rdquo; jelas Noel.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini bukan bentuk menghalang-halangi bisnis, kami hanya ingin membina mereka agar praktik yang puluhan tahun ini terjadi untuk dihentikan. Itu berlaku di mana pun perusahaannya,&amp;rdquo; imbuhnya dilansir Antara.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Bisa Kena Pidana&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Wamenaker memastikan perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan bisa dipidana, lantaran masuk pasal penggelapan. Bahkan, perusahaan mensyaratkan tebusan atas ijazah yang ditahan bisa masuk pidana pasal pemerasan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Siapa saja mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, segera mengadu ke kami,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sikap perusahaan tersebut masuk tindak pidana karena melanggar Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bila mensyaratkan uang tebusan agar ijazah dikembalikan melanggar Pasal 368 KUHP.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami mengimbau pengusaha agar jangan menahan ijazah karyawan. Kami tidak bermaksud membatasi atau menekan pengusaha, sama sekali tidak. Tetapi dalam berusaha, jangan menekan karyawan dengan cara-cara yang melanggar hukum,&amp;rdquo; paparnya.&#13;
&#13;
Dia menyebut, negara hadir melindungi buruh. Negara tidak boleh abai terhadap nasib pekerja yang kadang diperlakukan tidak adil.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur terkait sanksi tegas yang diberikan kepada perusahaan yang menahan ijazah pekerjanya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi besok (Selasa, 20/5), kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan Surat Edaran (terkait sanksi perusahaan yang lakukan penahanan ijazah). Nanti Pak Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) yang menyampaikan langsung,&amp;rdquo; kata Wamenaker Noel saat ditemui di Jakarta, Senin (19/5/2025).&#13;
&#13;
1. Sanksi Tegas ke Perusahaan&#13;
&#13;
Wamenaker mengatakan, kementerian tengah fokus pada isu penahanan ijazah, termasuk di dalamnya ada juga perusahaan yang meminta tebusan kepada pekerja jika ingin mendapatkan ijazahnya kembali.&#13;
&#13;
Menurutnya, upaya penerbitan SE ini diharapkan mampu mengatur dengan tegas perusahaan nakal dan membantu pekerja mendapatkan haknya terkait perlindungan data pribadi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bentuk pemerasan dan penggelapan seperti ini ada pasal KUHP-nya. Jadi ini peringatan keras untuk pelaku usaha yang masih melakukan praktik penahanan ijazah,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Aturan Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah&#13;
&#13;
Lebih lanjut, dia mengatakan, peraturan yang diterbitkan dalam bentuk SE ini nantinya bisa saja lebih diperkuat ke regulasi yang lebih tinggi seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk sementara SE, kemudian akan kita naikkan tingkatnya, bisa berupa Permenaker. SE dilakukan karena yang paling cepat, sementara Permenaker butuh waktu cukup lama, harus ada proses harmonisasi dan sebagainya,&amp;rdquo; kata Wamenaker.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi yang paling memungkinkan untuk sementara ini adalah SE. Lalu nanti kita tingkatkan lagi regulasinya,&amp;rdquo; tambah dia.&#13;
&#13;
Dia juga memperingatkan pengusaha dan perusahaan yang masih melakukan praktik penahanan ijazah ini, bahwa masih ada regulasi dari pemerintah lainnya yang dapat memberikan sanksi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pertama, kita segel tempat usahanya. Kedua, kita akan menindak dengan bentuk penahanan yang (kewenangannya) ada di polisi dan penegak hukum. Ketiga, kita akan geledah. Ini bentuk dan sikap negara,&amp;rdquo; jelas Noel.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini bukan bentuk menghalang-halangi bisnis, kami hanya ingin membina mereka agar praktik yang puluhan tahun ini terjadi untuk dihentikan. Itu berlaku di mana pun perusahaannya,&amp;rdquo; imbuhnya dilansir Antara.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Bisa Kena Pidana&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Wamenaker memastikan perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan bisa dipidana, lantaran masuk pasal penggelapan. Bahkan, perusahaan mensyaratkan tebusan atas ijazah yang ditahan bisa masuk pidana pasal pemerasan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Siapa saja mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, segera mengadu ke kami,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sikap perusahaan tersebut masuk tindak pidana karena melanggar Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bila mensyaratkan uang tebusan agar ijazah dikembalikan melanggar Pasal 368 KUHP.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami mengimbau pengusaha agar jangan menahan ijazah karyawan. Kami tidak bermaksud membatasi atau menekan pengusaha, sama sekali tidak. Tetapi dalam berusaha, jangan menekan karyawan dengan cara-cara yang melanggar hukum,&amp;rdquo; paparnya.&#13;
&#13;
Dia menyebut, negara hadir melindungi buruh. Negara tidak boleh abai terhadap nasib pekerja yang kadang diperlakukan tidak adil.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
