<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenhub Beri Sinyal Harga Tiket Pesawat Bakal Naik</title><description>Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi terhadap tarif angkutan udara dengan mempertimbangkan kenaikan biaya operasional maskapai&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/05/23/320/3141254/kemenhub-beri-sinyal-harga-tiket-pesawat-bakal-naik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/05/23/320/3141254/kemenhub-beri-sinyal-harga-tiket-pesawat-bakal-naik"/><item><title>Kemenhub Beri Sinyal Harga Tiket Pesawat Bakal Naik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/05/23/320/3141254/kemenhub-beri-sinyal-harga-tiket-pesawat-bakal-naik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/05/23/320/3141254/kemenhub-beri-sinyal-harga-tiket-pesawat-bakal-naik</guid><pubDate>Jum'at 23 Mei 2025 06:44 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/23/320/3141254/penumpang_bandara-wivl_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemenhub Beri Sinyal Harga Tiket Pesawat Bakal Naik. (Foto: okezone.com/AP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/23/320/3141254/penumpang_bandara-wivl_large.jpg</image><title>Kemenhub Beri Sinyal Harga Tiket Pesawat Bakal Naik. (Foto: okezone.com/AP)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi terhadap tarif angkutan udara dengan mempertimbangkan kenaikan biaya operasional maskapai. Hal tersebut menjadi sinyal bahwa tarif tiket pesawat bakal naik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Tanda-Tanda Harga Tiket Pesawat Naik&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menjelaskan, &amp;nbsp;evaluasi ini diperlukan karena adanya kenaikan pada komponen biaya perawatan, yang meningkat karena kebutuhan reaktivitasi pesawat pasca-Covid-19.&#13;
&#13;
Selain itu, terdapat gangguan pada ekosistem suku cadang global, seperti kesulitan engine, kenaikan harga kontrak, dan fluktuasi nilai tukar dolar AS.&#13;
&#13;
Kemudian, terjadi penurunan pada komponen sewa pesawat. Hal ini disebabkan oleh perubahan aturan pencatatan akuntansi Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 Tahun 2020, yang mengubah pencatatan komponen sewa pesawat menjadi penyusutan.&#13;
&#13;
Restrukturisasi utang sewa pesawat pasca Covid-19 juga, turut berkontribusi.&#13;
&#13;
2. Harga Tiket Pesawat Bakal Naik&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menyikapi kondisi itu, Ditjen Perhubungan Udara mengusulkan beberapa perubahan kebijakan tarif angkutan udara.&#13;
&#13;
Pertama, perubahan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 tentang tarif batas atas penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena, terdapat perubahan formulasi perhitungan tarif yang memperhitungkan jarak dan waktu tempuh serta perubahan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah,&amp;quot; kata Lukman, dikutip dari Antara, Jumat (23/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kedua, penyesuaian tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi terutama sangat diperlukan untuk rute-rute jarak pendek.&#13;
&#13;
Ketiga, diferensiasi tarif sesuai kelompok layanan hanya diberlakukan untuk tipe pesawat jet, tidak lagi diberlakukan untuk tipe pesawat propeler.&#13;
&#13;
Hal ini untuk mendorong peningkatan penerbangan dengan pesawat propeler yang lazim digunakan untuk konektivitas di daerah.&#13;
&#13;
Keempat, penyesuaian tarif batas bawah dari tarif batas atas untuk menghindari predatory tarif dan mendorong persaingan usaha yang lebih sehat.&#13;
&#13;
Selain itu, penyesuaian ini juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan tarif yang terlalu lebar antara low season dan high season yang sering kali menimbulkan keluhan di masyarakat.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi terhadap tarif angkutan udara dengan mempertimbangkan kenaikan biaya operasional maskapai. Hal tersebut menjadi sinyal bahwa tarif tiket pesawat bakal naik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Tanda-Tanda Harga Tiket Pesawat Naik&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menjelaskan, &amp;nbsp;evaluasi ini diperlukan karena adanya kenaikan pada komponen biaya perawatan, yang meningkat karena kebutuhan reaktivitasi pesawat pasca-Covid-19.&#13;
&#13;
Selain itu, terdapat gangguan pada ekosistem suku cadang global, seperti kesulitan engine, kenaikan harga kontrak, dan fluktuasi nilai tukar dolar AS.&#13;
&#13;
Kemudian, terjadi penurunan pada komponen sewa pesawat. Hal ini disebabkan oleh perubahan aturan pencatatan akuntansi Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 Tahun 2020, yang mengubah pencatatan komponen sewa pesawat menjadi penyusutan.&#13;
&#13;
Restrukturisasi utang sewa pesawat pasca Covid-19 juga, turut berkontribusi.&#13;
&#13;
2. Harga Tiket Pesawat Bakal Naik&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menyikapi kondisi itu, Ditjen Perhubungan Udara mengusulkan beberapa perubahan kebijakan tarif angkutan udara.&#13;
&#13;
Pertama, perubahan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 tentang tarif batas atas penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena, terdapat perubahan formulasi perhitungan tarif yang memperhitungkan jarak dan waktu tempuh serta perubahan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah,&amp;quot; kata Lukman, dikutip dari Antara, Jumat (23/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kedua, penyesuaian tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi terutama sangat diperlukan untuk rute-rute jarak pendek.&#13;
&#13;
Ketiga, diferensiasi tarif sesuai kelompok layanan hanya diberlakukan untuk tipe pesawat jet, tidak lagi diberlakukan untuk tipe pesawat propeler.&#13;
&#13;
Hal ini untuk mendorong peningkatan penerbangan dengan pesawat propeler yang lazim digunakan untuk konektivitas di daerah.&#13;
&#13;
Keempat, penyesuaian tarif batas bawah dari tarif batas atas untuk menghindari predatory tarif dan mendorong persaingan usaha yang lebih sehat.&#13;
&#13;
Selain itu, penyesuaian ini juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan tarif yang terlalu lebar antara low season dan high season yang sering kali menimbulkan keluhan di masyarakat.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
