<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jangan Sembarangan Modifikasi Kendaraan! Ini Aturan dan Sanksinya</title><description>Modifikasi kendaraan ternyata memiliki aturan yang jelas&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/05/24/320/3141559/jangan-sembarangan-modifikasi-kendaraan-ini-aturan-dan-sanksinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/05/24/320/3141559/jangan-sembarangan-modifikasi-kendaraan-ini-aturan-dan-sanksinya"/><item><title>Jangan Sembarangan Modifikasi Kendaraan! Ini Aturan dan Sanksinya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/05/24/320/3141559/jangan-sembarangan-modifikasi-kendaraan-ini-aturan-dan-sanksinya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/05/24/320/3141559/jangan-sembarangan-modifikasi-kendaraan-ini-aturan-dan-sanksinya</guid><pubDate>Sabtu 24 Mei 2025 16:15 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Razid Alvian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/24/320/3141559/modifikasi_kendaraan-49P5_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anak muda yang ingin menyalurkan hobi modifikasi diharapkan memperhatikan aturan yang berlaku. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/24/320/3141559/modifikasi_kendaraan-49P5_large.jpg</image><title>Anak muda yang ingin menyalurkan hobi modifikasi diharapkan memperhatikan aturan yang berlaku. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Modifikasi kendaraan ternyata memiliki aturan yang jelas. Bila melanggar, pelakunya bisa dipidana hingga denda sebesar Rp24 juta.&#13;
&#13;
Oleh karena itu, anak muda yang ingin menyalurkan hobi modifikasi diharapkan memperhatikan aturan yang berlaku. Sebab, tidak semua jenis modifikasi diperbolehkan secara hukum.&#13;
&#13;
Modifikasi yang dilakukan pada kendaraan bermotor harus sesuai regulasi, tidak melanggar aturan, dan tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan lain. Jika melanggar, pengendara bisa dikenai sanksi administratif maupun pidana.&#13;
&#13;
Melansir unggahan akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Sabtu (24/5/2025), memodifikasi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dapat dipidana paling lama satu tahun atau didenda paling banyak Rp24 juta.&#13;
&#13;
Berikut beberapa modifikasi yang dilarang:&#13;
&#13;
Mengubah warna kendaraan.&#13;
&#13;
Mengubah rangka kendaraan.&#13;
&#13;
Mengubah kapasitas mesin.&#13;
&#13;
Mengganti lampu utama dengan pancaran cahaya berlebihan.&#13;
&#13;
Mengganti klakson.&#13;
&#13;
Mengubah dimensi kendaraan.&#13;
&#13;
Menghilangkan alat keselamatan.&#13;
&#13;
Menggunakan ban yang tidak layak (gundul).&#13;
&#13;
Mengganti knalpot dengan yang tidak sesuai spesifikasi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jika pengendara memodifikasi kendaraan bermotornya tanpa mengikuti ketentuan, mereka dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 277 Jo Pasal 50 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.&#13;
&#13;
Pengendara diimbau untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku. Pastikan mengetahui batasan-batasan hukum agar modifikasi kendaraan tidak berujung pada sanksi hukum.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Modifikasi kendaraan ternyata memiliki aturan yang jelas. Bila melanggar, pelakunya bisa dipidana hingga denda sebesar Rp24 juta.&#13;
&#13;
Oleh karena itu, anak muda yang ingin menyalurkan hobi modifikasi diharapkan memperhatikan aturan yang berlaku. Sebab, tidak semua jenis modifikasi diperbolehkan secara hukum.&#13;
&#13;
Modifikasi yang dilakukan pada kendaraan bermotor harus sesuai regulasi, tidak melanggar aturan, dan tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan lain. Jika melanggar, pengendara bisa dikenai sanksi administratif maupun pidana.&#13;
&#13;
Melansir unggahan akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Sabtu (24/5/2025), memodifikasi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dapat dipidana paling lama satu tahun atau didenda paling banyak Rp24 juta.&#13;
&#13;
Berikut beberapa modifikasi yang dilarang:&#13;
&#13;
Mengubah warna kendaraan.&#13;
&#13;
Mengubah rangka kendaraan.&#13;
&#13;
Mengubah kapasitas mesin.&#13;
&#13;
Mengganti lampu utama dengan pancaran cahaya berlebihan.&#13;
&#13;
Mengganti klakson.&#13;
&#13;
Mengubah dimensi kendaraan.&#13;
&#13;
Menghilangkan alat keselamatan.&#13;
&#13;
Menggunakan ban yang tidak layak (gundul).&#13;
&#13;
Mengganti knalpot dengan yang tidak sesuai spesifikasi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jika pengendara memodifikasi kendaraan bermotornya tanpa mengikuti ketentuan, mereka dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 277 Jo Pasal 50 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.&#13;
&#13;
Pengendara diimbau untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku. Pastikan mengetahui batasan-batasan hukum agar modifikasi kendaraan tidak berujung pada sanksi hukum.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
