<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tidak Relevan, Wamenaker Minta Stop Syarat Usia dan Penampilan dalam Rekrutmen</title><description>Kemnaker mengingatkan perusahaan untuk tidak lagi mencantumkan persyaratan yang tidak relevan seperti batas usia&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/05/24/320/3141622/tidak-relevan-wamenaker-minta-stop-syarat-usia-dan-penampilan-dalam-rekrutmen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/05/24/320/3141622/tidak-relevan-wamenaker-minta-stop-syarat-usia-dan-penampilan-dalam-rekrutmen"/><item><title>Tidak Relevan, Wamenaker Minta Stop Syarat Usia dan Penampilan dalam Rekrutmen</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/05/24/320/3141622/tidak-relevan-wamenaker-minta-stop-syarat-usia-dan-penampilan-dalam-rekrutmen</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/05/24/320/3141622/tidak-relevan-wamenaker-minta-stop-syarat-usia-dan-penampilan-dalam-rekrutmen</guid><pubDate>Sabtu 24 Mei 2025 13:50 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/24/320/3141622/lowongan_kerja-SJlf_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Persyaratan rekrutmen yang tidak relevan seperti batas usia, penampilan fisik, status perkawinan, dan sejenisnya. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/24/320/3141622/lowongan_kerja-SJlf_large.jpg</image><title>Persyaratan rekrutmen yang tidak relevan seperti batas usia, penampilan fisik, status perkawinan, dan sejenisnya. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan perusahaan untuk tidak lagi mencantumkan persyaratan yang tidak relevan seperti batas usia dan keharusan berpenampilan menarik dalam proses rekrutmen pekerja.&#13;
&#13;
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengimbau dunia usaha dan industri untuk mematuhi regulasi yang ada serta menunjukkan keberpihakan kepada pekerja, buruh, dan pencari kerja.&#13;
&#13;
Noel, sapaan akrabnya, mencontohkan bahwa perusahaan tidak boleh lagi melakukan penahanan ijazah dan/atau dokumen resmi milik pekerja atau buruh, serta mencantumkan persyaratan rekrutmen yang tidak relevan seperti batas usia, penampilan fisik, status perkawinan, dan sejenisnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, sekali lagi kami tegaskan kepada mitra industri agar tidak lagi melakukan penahanan ijazah. Kemudian, tidak lagi mencantumkan persyaratan yang kurang relevan terkait umur, penampilan fisik, status pernikahan, dan sebagainya,&amp;quot; ujarnya, Sabtu (24/5/2025).&#13;
&#13;
Wamenaker juga berharap agar kolaborasi antara pemerintah dan industri tetap terjaga, sehingga tercipta iklim ketenagakerjaan dan usaha yang kondusif serta hubungan yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Noel menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi dunia usaha dan industri, antara lain dengan memerangi premanisme dan praktik percaloan tenaga kerja yang dapat mengganggu iklim usaha.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya berharap mitra industri ke depan hanya fokus pada bisnis. Jangan lagi terlibat urusan proposal dari ormas dan sebagainya. Jangan sampai mitra industri yang sudah taat bayar pajak malah dipalakin,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan perusahaan untuk tidak lagi mencantumkan persyaratan yang tidak relevan seperti batas usia dan keharusan berpenampilan menarik dalam proses rekrutmen pekerja.&#13;
&#13;
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengimbau dunia usaha dan industri untuk mematuhi regulasi yang ada serta menunjukkan keberpihakan kepada pekerja, buruh, dan pencari kerja.&#13;
&#13;
Noel, sapaan akrabnya, mencontohkan bahwa perusahaan tidak boleh lagi melakukan penahanan ijazah dan/atau dokumen resmi milik pekerja atau buruh, serta mencantumkan persyaratan rekrutmen yang tidak relevan seperti batas usia, penampilan fisik, status perkawinan, dan sejenisnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, sekali lagi kami tegaskan kepada mitra industri agar tidak lagi melakukan penahanan ijazah. Kemudian, tidak lagi mencantumkan persyaratan yang kurang relevan terkait umur, penampilan fisik, status pernikahan, dan sebagainya,&amp;quot; ujarnya, Sabtu (24/5/2025).&#13;
&#13;
Wamenaker juga berharap agar kolaborasi antara pemerintah dan industri tetap terjaga, sehingga tercipta iklim ketenagakerjaan dan usaha yang kondusif serta hubungan yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Noel menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi dunia usaha dan industri, antara lain dengan memerangi premanisme dan praktik percaloan tenaga kerja yang dapat mengganggu iklim usaha.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya berharap mitra industri ke depan hanya fokus pada bisnis. Jangan lagi terlibat urusan proposal dari ormas dan sebagainya. Jangan sampai mitra industri yang sudah taat bayar pajak malah dipalakin,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
