<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS: Cair Mulai 2 Juni 2025, Cek Besarannya di Sini</title><description>Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS. Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga pensiunan mulai Senin, 2 Juni 2025.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/05/26/320/3141990/jadwal-pencairan-gaji-ke-13-pns-cair-mulai-2-juni-2025-cek-besarannya-di-sini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/05/26/320/3141990/jadwal-pencairan-gaji-ke-13-pns-cair-mulai-2-juni-2025-cek-besarannya-di-sini"/><item><title>Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS: Cair Mulai 2 Juni 2025, Cek Besarannya di Sini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/05/26/320/3141990/jadwal-pencairan-gaji-ke-13-pns-cair-mulai-2-juni-2025-cek-besarannya-di-sini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/05/26/320/3141990/jadwal-pencairan-gaji-ke-13-pns-cair-mulai-2-juni-2025-cek-besarannya-di-sini</guid><pubDate>Senin 26 Mei 2025 09:49 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/26/320/3141990/gaji_pns-jgb1_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS (Foto: Pemprov DKI Jakarta)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/26/320/3141990/gaji_pns-jgb1_large.png</image><title>Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS (Foto: Pemprov DKI Jakarta)</title></images><description>JAKARTA - Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS. Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga pensiunan mulai Senin, 2 Juni 2025. Pencairan gaji ke-13 bersamaan dengan insentif yang disiapkan pemerintah pada Juni-Juli 2025 sebagai momentum untuk meningkatkan daya beli masyarakat.&#13;
&#13;
1. Pencairan Gaji ke-13 PNS&#13;
&#13;
Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.&#13;
&#13;
Kepastian pencairan gaji ke-13 PNS juga sudah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Prabowo menegaskan gaji ke-13 akan dibayarkan bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, yakni pada bulan Juni 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025,&amp;quot; kata Prabow saat menyampaikan keterangan resmi terkait kebijakan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 di Istana Merdeka, Jakarta belum lama ini.&#13;
&#13;
2. Komponen&amp;nbsp; Gaji ke-13 PNS&#13;
&#13;
Berdasarkan aturan terbaru, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:&#13;
- Gaji pokok&#13;
- Tunjangan keluarga&#13;
- Tunjangan pangan&#13;
- Tunjangan jabatan atau fungsional&#13;
- Tambahan penghasilan (bagi instansi tertentu)&#13;
&#13;
Komponen-komponen ini mengikuti skema sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sehingga nominalnya dapat berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Besaran Gaji PNS&#13;
&#13;
Besaran gaji PNS 2025 yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Gaji PNS 2025 golongan I&amp;nbsp;&#13;
IA: Rp1.685.700-Rp2.522.600&amp;nbsp;&#13;
IB: Rp1.840.800-Rp2.670.000&amp;nbsp;&#13;
IC: Rp1.918.700-Rp2.783.700&amp;nbsp;&#13;
ID: Rp1.999.900-Rp2.901.400&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Gaji PNS 2025 golongan II&amp;nbsp;&#13;
IIA: Rp2.184.000-Rp3.643.400&amp;nbsp;&#13;
IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500&amp;nbsp;&#13;
IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200&amp;nbsp;&#13;
IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600&#13;
&#13;
- Gaji PNS 2025 golongan III&amp;nbsp;&#13;
IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200&amp;nbsp;&#13;
IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800&amp;nbsp;&#13;
IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500&amp;nbsp;&#13;
IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700&#13;
&#13;
- Gaji PNS 2025 golongan IV&amp;nbsp;&#13;
IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900&amp;nbsp;&#13;
IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300&amp;nbsp;&#13;
IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400&amp;nbsp;&#13;
IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500&amp;nbsp;&#13;
IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200&#13;
&#13;
4. Penjelasan Taspen&#13;
&#13;
Sementara itu, PT Taspen (Persero) akan mulai menyalurkan gaji ke-13 tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan purnabakti aparatur sipil negara (ASN) pada 2 Juni 2025.&#13;
&#13;
Corporate Secretary Taspen Henra menyatakan proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,&amp;rdquo; ujar Henra dalam keterangannya.&#13;
&#13;
Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.&#13;
&#13;
Terdapat lima poin penting yang perlu diperhatikan terkait pembayaran gaji ke-13:&#13;
&#13;
Pertama, besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.&#13;
&#13;
Kedua, tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
Ketiga, untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025.&#13;
&#13;
Keempat, bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya.&#13;
&#13;
Kelima, terdapat jadwal khusus, di antaranya untuk TMT 1 Mei 2025 pembayaran dilakukan oleh Taspen, sedangkan untuk TMT 1 Juni 2025 pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS. Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga pensiunan mulai Senin, 2 Juni 2025. Pencairan gaji ke-13 bersamaan dengan insentif yang disiapkan pemerintah pada Juni-Juli 2025 sebagai momentum untuk meningkatkan daya beli masyarakat.&#13;
&#13;
1. Pencairan Gaji ke-13 PNS&#13;
&#13;
Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.&#13;
&#13;
Kepastian pencairan gaji ke-13 PNS juga sudah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Prabowo menegaskan gaji ke-13 akan dibayarkan bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, yakni pada bulan Juni 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025,&amp;quot; kata Prabow saat menyampaikan keterangan resmi terkait kebijakan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 di Istana Merdeka, Jakarta belum lama ini.&#13;
&#13;
2. Komponen&amp;nbsp; Gaji ke-13 PNS&#13;
&#13;
Berdasarkan aturan terbaru, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:&#13;
- Gaji pokok&#13;
- Tunjangan keluarga&#13;
- Tunjangan pangan&#13;
- Tunjangan jabatan atau fungsional&#13;
- Tambahan penghasilan (bagi instansi tertentu)&#13;
&#13;
Komponen-komponen ini mengikuti skema sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sehingga nominalnya dapat berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Besaran Gaji PNS&#13;
&#13;
Besaran gaji PNS 2025 yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Gaji PNS 2025 golongan I&amp;nbsp;&#13;
IA: Rp1.685.700-Rp2.522.600&amp;nbsp;&#13;
IB: Rp1.840.800-Rp2.670.000&amp;nbsp;&#13;
IC: Rp1.918.700-Rp2.783.700&amp;nbsp;&#13;
ID: Rp1.999.900-Rp2.901.400&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Gaji PNS 2025 golongan II&amp;nbsp;&#13;
IIA: Rp2.184.000-Rp3.643.400&amp;nbsp;&#13;
IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500&amp;nbsp;&#13;
IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200&amp;nbsp;&#13;
IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600&#13;
&#13;
- Gaji PNS 2025 golongan III&amp;nbsp;&#13;
IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200&amp;nbsp;&#13;
IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800&amp;nbsp;&#13;
IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500&amp;nbsp;&#13;
IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700&#13;
&#13;
- Gaji PNS 2025 golongan IV&amp;nbsp;&#13;
IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900&amp;nbsp;&#13;
IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300&amp;nbsp;&#13;
IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400&amp;nbsp;&#13;
IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500&amp;nbsp;&#13;
IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200&#13;
&#13;
4. Penjelasan Taspen&#13;
&#13;
Sementara itu, PT Taspen (Persero) akan mulai menyalurkan gaji ke-13 tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan purnabakti aparatur sipil negara (ASN) pada 2 Juni 2025.&#13;
&#13;
Corporate Secretary Taspen Henra menyatakan proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,&amp;rdquo; ujar Henra dalam keterangannya.&#13;
&#13;
Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.&#13;
&#13;
Terdapat lima poin penting yang perlu diperhatikan terkait pembayaran gaji ke-13:&#13;
&#13;
Pertama, besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.&#13;
&#13;
Kedua, tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
Ketiga, untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025.&#13;
&#13;
Keempat, bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya.&#13;
&#13;
Kelima, terdapat jadwal khusus, di antaranya untuk TMT 1 Mei 2025 pembayaran dilakukan oleh Taspen, sedangkan untuk TMT 1 Juni 2025 pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
