<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2025, Pekerja Cuma Dapat Rp150.000 per Bulan</title><description>Jadwal pencairan Bantuan subsidi upah (BSU) 2025. Besaran BSU 2025 Rp150.000 per bulan. Jika pencairan selama dua bulan maka Rp300.000.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/05/27/320/3142298/jadwal-pencairan-bantuan-subsidi-upah-2025-pekerja-cuma-dapat-rp150-000-per-bulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/05/27/320/3142298/jadwal-pencairan-bantuan-subsidi-upah-2025-pekerja-cuma-dapat-rp150-000-per-bulan"/><item><title>Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2025, Pekerja Cuma Dapat Rp150.000 per Bulan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/05/27/320/3142298/jadwal-pencairan-bantuan-subsidi-upah-2025-pekerja-cuma-dapat-rp150-000-per-bulan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/05/27/320/3142298/jadwal-pencairan-bantuan-subsidi-upah-2025-pekerja-cuma-dapat-rp150-000-per-bulan</guid><pubDate>Selasa 27 Mei 2025 09:56 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/27/320/3142298/bantuan_subsidi_upah-pj4U_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2025, Pekerja Cuma Dapat Rp150.000 per Bulan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/27/320/3142298/bantuan_subsidi_upah-pj4U_large.jpg</image><title>Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2025, Pekerja Cuma Dapat Rp150.000 per Bulan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jadwal pencairan Bantuan subsidi upah (BSU) 2025. BSU dicairkan untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta mulai 5 Juni hingga Juli 2025. Bantuan subsidi upah ini masuk ke dalam paket stimulus ekonomi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer,&amp;quot; kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Jakarta, Minggu 25 Mei 2025.&#13;
&#13;
Airlangga sudah menyinggung BSU 2025 lebih kecil dibandingkan dengan bantuan serupa pada masa Covid-19. Sebagai informasi, pada 2022 pemerintah memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu kepada pekerja yang memenuhi syarat dan diberikan 1 kali.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemberian subsidi upah seperti masa Covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu),&amp;quot; ujar Airlangga.&#13;
&#13;
1. Update Besaran Bantuan Subsidi Upah 2025&#13;
&#13;
Airlangga memberikan update mengenai besaran BSU 2025 yaitu Rp150.000 per bulan. Jika pencairan selama dua bulan mulai Juni dan Juli 2025, maka pekerja akan menerima BSU 2025 sebesar Rp300.000.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bantuan langsung subsidi upah itu nanti kita akan bahas dengan Kementerian Ketenagakerjaan, itu kira-kira Rp150 ribu per bulan,&amp;quot; ujar Airlangga di Hotel Grand Hyatt, Kuala Lumpur, dikutip Selasa (27/5/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Syarat Penerima BSU 2025&#13;
&#13;
Jika mengacu pencairan BSU pada 2022, maka syarat pekerja penerima BSU pada Juni-Juli 2025 sebagai berikut:&#13;
&#13;
- Warga Negara Indonesia (WNI)&#13;
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan&#13;
- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh&#13;
- Bukan PNS, TNI dan Polri&#13;
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Jadwal pencairan Bantuan subsidi upah (BSU) 2025. BSU dicairkan untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta mulai 5 Juni hingga Juli 2025. Bantuan subsidi upah ini masuk ke dalam paket stimulus ekonomi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer,&amp;quot; kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Jakarta, Minggu 25 Mei 2025.&#13;
&#13;
Airlangga sudah menyinggung BSU 2025 lebih kecil dibandingkan dengan bantuan serupa pada masa Covid-19. Sebagai informasi, pada 2022 pemerintah memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu kepada pekerja yang memenuhi syarat dan diberikan 1 kali.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemberian subsidi upah seperti masa Covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu),&amp;quot; ujar Airlangga.&#13;
&#13;
1. Update Besaran Bantuan Subsidi Upah 2025&#13;
&#13;
Airlangga memberikan update mengenai besaran BSU 2025 yaitu Rp150.000 per bulan. Jika pencairan selama dua bulan mulai Juni dan Juli 2025, maka pekerja akan menerima BSU 2025 sebesar Rp300.000.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bantuan langsung subsidi upah itu nanti kita akan bahas dengan Kementerian Ketenagakerjaan, itu kira-kira Rp150 ribu per bulan,&amp;quot; ujar Airlangga di Hotel Grand Hyatt, Kuala Lumpur, dikutip Selasa (27/5/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Syarat Penerima BSU 2025&#13;
&#13;
Jika mengacu pencairan BSU pada 2022, maka syarat pekerja penerima BSU pada Juni-Juli 2025 sebagai berikut:&#13;
&#13;
- Warga Negara Indonesia (WNI)&#13;
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan&#13;
- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh&#13;
- Bukan PNS, TNI dan Polri&#13;
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
