<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Data PHK Beda-Beda, Menaker Integrasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan</title><description>Yassierli segera mengintegrasikan data kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan BPJS Ketenagakerjaan&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/05/29/320/3142868/data-phk-beda-beda-menaker-integrasikan-dengan-bpjs-ketenagakerjaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/05/29/320/3142868/data-phk-beda-beda-menaker-integrasikan-dengan-bpjs-ketenagakerjaan"/><item><title>Data PHK Beda-Beda, Menaker Integrasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/05/29/320/3142868/data-phk-beda-beda-menaker-integrasikan-dengan-bpjs-ketenagakerjaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/05/29/320/3142868/data-phk-beda-beda-menaker-integrasikan-dengan-bpjs-ketenagakerjaan</guid><pubDate>Kamis 29 Mei 2025 02:05 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/28/320/3142868/phk-wnRp_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Menaker Integrasikan Data PHK dengan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/28/320/3142868/phk-wnRp_large.png</image><title>Menaker Integrasikan Data PHK dengan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli segera mengintegrasikan data kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan BPJS Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita akan menggunakan data baru, di mana basisnya adalah dari pusat data dan informasi Kemnaker serta data dari BPJS Ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan Kemnaker,&amp;rdquo; kata Yassierli, dikutip dari Antara, di Kantor Kemnaker RI di Jakarta, Kamis (29/5/2025).&#13;
&#13;
Menaker mengakui bahwa saat ini data terkait PHK di Indonesia terbilang tidak sinkron antara satu lembaga dengan lainnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terkait data PHK, ini sekali lagi memang menjadi tantangan, karena kita memiliki data yang berasal dari laporan Dinas Ketenagakerjaan terkait dan itu sifatnya bottom-up, sehingga mungkin masih ada data yang terlewat dan menjadi kurang valid,&amp;rdquo; ujar Yassierli.&#13;
&#13;
Dirinya pun berharap, melalui data yang sudah terintegrasi nantinya dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, dapat mempermudah pemerintah dalam merumuskan dan mengambil kebijakan yang paling tepat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita ingin datanya satu dari Kemnaker terkait PHK, dan itu hasil integrasi data dengan BPJS Ketenagakerjaan,&amp;rdquo; kata Menaker.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Data itu gunanya sebagai dasar rumusan kebijakan. Ketika ada data PHK, kita harus tahu (PHK terjadi) di sektor mana, lokasi di mana, dan apa mitigasinya,&amp;rdquo; ujarnya menambahkan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, bentuk mitigasi lain yang tengah disiapkan oleh pemerintah adalah pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), yang menurut Yassierli akan diluncurkan dalam waktu dekat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Satgas PHK ini tinggal menunggu peluncuran. Satgas PHK pun tidak hanya bicara soal mitigasi PHK, tapi merupakan satu satgas yang mencakup dari hulu ke hilir,&amp;rdquo; kata Menaker.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sehingga, bukan hanya Kemnaker yang terlibat, tapi juga lintas kementerian. Nantinya (Satgas PHK) akan meninjau kebijakan yang ada dan dampaknya terhadap kondisi ekonomi, dan seterusnya,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli segera mengintegrasikan data kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan BPJS Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita akan menggunakan data baru, di mana basisnya adalah dari pusat data dan informasi Kemnaker serta data dari BPJS Ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan Kemnaker,&amp;rdquo; kata Yassierli, dikutip dari Antara, di Kantor Kemnaker RI di Jakarta, Kamis (29/5/2025).&#13;
&#13;
Menaker mengakui bahwa saat ini data terkait PHK di Indonesia terbilang tidak sinkron antara satu lembaga dengan lainnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terkait data PHK, ini sekali lagi memang menjadi tantangan, karena kita memiliki data yang berasal dari laporan Dinas Ketenagakerjaan terkait dan itu sifatnya bottom-up, sehingga mungkin masih ada data yang terlewat dan menjadi kurang valid,&amp;rdquo; ujar Yassierli.&#13;
&#13;
Dirinya pun berharap, melalui data yang sudah terintegrasi nantinya dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, dapat mempermudah pemerintah dalam merumuskan dan mengambil kebijakan yang paling tepat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita ingin datanya satu dari Kemnaker terkait PHK, dan itu hasil integrasi data dengan BPJS Ketenagakerjaan,&amp;rdquo; kata Menaker.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Data itu gunanya sebagai dasar rumusan kebijakan. Ketika ada data PHK, kita harus tahu (PHK terjadi) di sektor mana, lokasi di mana, dan apa mitigasinya,&amp;rdquo; ujarnya menambahkan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, bentuk mitigasi lain yang tengah disiapkan oleh pemerintah adalah pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), yang menurut Yassierli akan diluncurkan dalam waktu dekat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Satgas PHK ini tinggal menunggu peluncuran. Satgas PHK pun tidak hanya bicara soal mitigasi PHK, tapi merupakan satu satgas yang mencakup dari hulu ke hilir,&amp;rdquo; kata Menaker.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sehingga, bukan hanya Kemnaker yang terlibat, tapi juga lintas kementerian. Nantinya (Satgas PHK) akan meninjau kebijakan yang ada dan dampaknya terhadap kondisi ekonomi, dan seterusnya,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
