<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pencairan Bantuan Subsidi Upah Rp300.000 ke Pekerja Dipercepat</title><description>Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp300.000 ke pekerja akan dipercepat.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/05/29/320/3142929/pencairan-bantuan-subsidi-upah-rp300-000-ke-pekerja-dipercepat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/05/29/320/3142929/pencairan-bantuan-subsidi-upah-rp300-000-ke-pekerja-dipercepat"/><item><title>Pencairan Bantuan Subsidi Upah Rp300.000 ke Pekerja Dipercepat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/05/29/320/3142929/pencairan-bantuan-subsidi-upah-rp300-000-ke-pekerja-dipercepat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/05/29/320/3142929/pencairan-bantuan-subsidi-upah-rp300-000-ke-pekerja-dipercepat</guid><pubDate>Kamis 29 Mei 2025 11:33 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/29/320/3142929/menaker-9laN_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pencairan Bantuan Subsidi Upah Rp300.000 ke Pekerja Dipercepat (Foto: Menaker/Dokumentasi Kemnaker)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/29/320/3142929/menaker-9laN_large.jpg</image><title>Pencairan Bantuan Subsidi Upah Rp300.000 ke Pekerja Dipercepat (Foto: Menaker/Dokumentasi Kemnaker)</title></images><description>JAKARTA - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp300.000 ke pekerja akan dipercepat. Saat ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait program BSU pekerja diharapkan dapat segera diluncurkan dalam waktu dekat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Harapannya memang akan bisa dikeluarkan sesegera mungkin. Insya Allah (pada Juni 2025). Kita tunggu saja detailnya, ya,&amp;rdquo; kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 28 Mei 2025.&#13;
&#13;
BSU merupakan insentif yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dengan besaran bantuan yang didapat sebesar Rp150.000 per bulan yang dimulai 5 Juni 2025 hingga Juli 2025. Dengan demikian, pekerja akan mendapatkan Rp300.000 yang dicairkan pada Juni.&#13;
&#13;
Pemerintah pun menargetkan sebanyak 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/lota (UMP/UMK) yang berhak untuk menerima bantuan tersebut.&#13;
&#13;
Selain pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, sebanyak 3,4 juta guru honorer juga bisa menerima BSU sebesar Rp300.000.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terkait regulasi itu, Menaker Yassierli mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian aktif untuk melakukan koordinasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena itu, harus ada harmonisasi dan seterusnya. Informasinya kita tunggu lebih detail nanti, ya, setelah regulasinya sudah diumumkan pemerintah nanti,&amp;rdquo; kata Yassierli dilansir Antara.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso pada Selasa (27/5) mengatakan penyaluran BSU untuk periode Juni sampai dengan Juli 2025 sebesar Rp150.000 per bulan akan dicairkan sekaligus dalam satu kali penyaluran pada Juni 2025.&#13;
&#13;
Penyaluran BSU nantinya melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama untuk guru honorer.&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp300.000 ke pekerja akan dipercepat. Saat ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait program BSU pekerja diharapkan dapat segera diluncurkan dalam waktu dekat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Harapannya memang akan bisa dikeluarkan sesegera mungkin. Insya Allah (pada Juni 2025). Kita tunggu saja detailnya, ya,&amp;rdquo; kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 28 Mei 2025.&#13;
&#13;
BSU merupakan insentif yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dengan besaran bantuan yang didapat sebesar Rp150.000 per bulan yang dimulai 5 Juni 2025 hingga Juli 2025. Dengan demikian, pekerja akan mendapatkan Rp300.000 yang dicairkan pada Juni.&#13;
&#13;
Pemerintah pun menargetkan sebanyak 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/lota (UMP/UMK) yang berhak untuk menerima bantuan tersebut.&#13;
&#13;
Selain pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, sebanyak 3,4 juta guru honorer juga bisa menerima BSU sebesar Rp300.000.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terkait regulasi itu, Menaker Yassierli mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian aktif untuk melakukan koordinasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena itu, harus ada harmonisasi dan seterusnya. Informasinya kita tunggu lebih detail nanti, ya, setelah regulasinya sudah diumumkan pemerintah nanti,&amp;rdquo; kata Yassierli dilansir Antara.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso pada Selasa (27/5) mengatakan penyaluran BSU untuk periode Juni sampai dengan Juli 2025 sebesar Rp150.000 per bulan akan dicairkan sekaligus dalam satu kali penyaluran pada Juni 2025.&#13;
&#13;
Penyaluran BSU nantinya melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama untuk guru honorer.&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
