<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syarat Usia Lowongan Kerja Resmi Dihapus, Berikut Ketentuannya</title><description>Pemerintah menghapus syarat usia di lowongan kerja. Ketentuan ini diatur usai Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/05/31/320/3143417/syarat-usia-lowongan-kerja-resmi-dihapus-berikut-ketentuannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/05/31/320/3143417/syarat-usia-lowongan-kerja-resmi-dihapus-berikut-ketentuannya"/><item><title>Syarat Usia Lowongan Kerja Resmi Dihapus, Berikut Ketentuannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/05/31/320/3143417/syarat-usia-lowongan-kerja-resmi-dihapus-berikut-ketentuannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/05/31/320/3143417/syarat-usia-lowongan-kerja-resmi-dihapus-berikut-ketentuannya</guid><pubDate>Sabtu 31 Mei 2025 07:13 WIB</pubDate><dc:creator>Nadzre Ayyara Fadl</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/30/320/3143417/menaker_soal_lowongan_kerja-KX2e_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menaker soal Lowongan Kerja (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/30/320/3143417/menaker_soal_lowongan_kerja-KX2e_large.jpg</image><title>Menaker soal Lowongan Kerja (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menghapus syarat usia di lowongan kerja. Ketentuan ini diatur usai Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terkait prinsip nondiskriminatif, agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil,&amp;rdquo; kata Menaker Yassierli.&#13;
&#13;
1. Lingkungan Kerja yang Adil dan Inklusif&#13;
&#13;
Yassierli mengungkapkan bahwa lingkungan kerja harus adil, inklusif, non diskriminatif, dan memberi kesempatan yang setara bagi semua warga negara sebagai bentuk dari pembangunan nasional.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menaker juga mengakui mengenai praktik rekrutmen saat ini masih bersifat diskriminatif, seperti pembatasan usia, syarat penampilan, warna kulit, suku, dan sebagainya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Kebijakan Penghapusan Batas Usia&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, terkait pembatasan usia, Yassierli menyebutkan bahwa ada persyaratan yang dapat menjadi pengecualian.&#13;
&#13;
Pertama, untuk pekerjaan yang sifatnya nyata memengaruhi kemampuan pelamar; kedua, dilarang mengurangi kesempatan kerja.&#13;
&#13;
Menaker juga menyampaikan larangan diskriminasi dan ketentuan usia ini berlaku sama untuk tenaga kerja penyandang disabilitas.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Harus tanpa diskriminasi dan sesuai dengan kompetensi pekerja,&amp;rdquo; tegas Yassierli.&#13;
&#13;
3. Penyempurnaan Proses Penerimaan Karyawan&#13;
&#13;
Melalui SE ini, Menaker berharap Pemerintah Daerah (Pemda) dan dunia bisnis mendorong rekrutmen yang menjunjung kesetaraan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menjadikan ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen yang lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi. Sehingga dunia kerja Indonesia menjadi inkusif dan semakin kompetitif,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: Syarat Usia di Lowongan Kerja Resmi Dihapus, Ini Ketentuannya&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menghapus syarat usia di lowongan kerja. Ketentuan ini diatur usai Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terkait prinsip nondiskriminatif, agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil,&amp;rdquo; kata Menaker Yassierli.&#13;
&#13;
1. Lingkungan Kerja yang Adil dan Inklusif&#13;
&#13;
Yassierli mengungkapkan bahwa lingkungan kerja harus adil, inklusif, non diskriminatif, dan memberi kesempatan yang setara bagi semua warga negara sebagai bentuk dari pembangunan nasional.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menaker juga mengakui mengenai praktik rekrutmen saat ini masih bersifat diskriminatif, seperti pembatasan usia, syarat penampilan, warna kulit, suku, dan sebagainya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Kebijakan Penghapusan Batas Usia&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, terkait pembatasan usia, Yassierli menyebutkan bahwa ada persyaratan yang dapat menjadi pengecualian.&#13;
&#13;
Pertama, untuk pekerjaan yang sifatnya nyata memengaruhi kemampuan pelamar; kedua, dilarang mengurangi kesempatan kerja.&#13;
&#13;
Menaker juga menyampaikan larangan diskriminasi dan ketentuan usia ini berlaku sama untuk tenaga kerja penyandang disabilitas.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Harus tanpa diskriminasi dan sesuai dengan kompetensi pekerja,&amp;rdquo; tegas Yassierli.&#13;
&#13;
3. Penyempurnaan Proses Penerimaan Karyawan&#13;
&#13;
Melalui SE ini, Menaker berharap Pemerintah Daerah (Pemda) dan dunia bisnis mendorong rekrutmen yang menjunjung kesetaraan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menjadikan ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen yang lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi. Sehingga dunia kerja Indonesia menjadi inkusif dan semakin kompetitif,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Baca selengkapnya: Syarat Usia di Lowongan Kerja Resmi Dihapus, Ini Ketentuannya&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
