<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Tetapkan Uang Lembur ASN di 2026, Ini Rinciannya</title><description>Sri Mulyani Indrawati sudah menetapkan besaran uang lembur Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/05/31/320/3143506/sri-mulyani-tetapkan-uang-lembur-asn-di-2026-ini-rinciannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/05/31/320/3143506/sri-mulyani-tetapkan-uang-lembur-asn-di-2026-ini-rinciannya"/><item><title>Sri Mulyani Tetapkan Uang Lembur ASN di 2026, Ini Rinciannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/05/31/320/3143506/sri-mulyani-tetapkan-uang-lembur-asn-di-2026-ini-rinciannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/05/31/320/3143506/sri-mulyani-tetapkan-uang-lembur-asn-di-2026-ini-rinciannya</guid><pubDate>Sabtu 31 Mei 2025 14:26 WIB</pubDate><dc:creator>Fatihah Delasifa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/31/320/3143506/menkeu_sri_mulyani-IQri_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkeu Sri Mulyani (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/31/320/3143506/menkeu_sri_mulyani-IQri_large.jpg</image><title>Menkeu Sri Mulyani (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menetapkan besaran uang lembur Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.&#13;
&#13;
1. Aturan Uang Lembur ASN&#13;
&#13;
Pada aturan tersebut uang lembur merupakan kompensasi bagi ASN, baik itu PNS atau PPPK, yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.&#13;
&#13;
Selain itu, para abdi negara ini juga berhak mendapat uang makan lembur jika bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian PNS juga berhak mendapat uang makan lembur apabla bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari,&amp;rdquo; tulis PMK 32 Tahun 2025 dalam lampirannya di Laman Kemenkeu, Sabtu (31/5/2025).&#13;
&#13;
Kemudian pemerintah juga memberikan uang lembur dan uang makan lembur untuk para pegawai non-ASN yang bekerja di lingkungan instansi tersebut. Contohnya saja pegawai seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Daftar Uang Lembur&#13;
&#13;
Berikut Uang Lembur PNS dan Non-ASN 2026:&#13;
&#13;
1. PNS dan PPPK&#13;
&#13;
Uang Lembur&#13;
&#13;
- Golongan I Rp 18.000 per jam&#13;
&#13;
- Golongan II Rp 24.000 per jam&#13;
&#13;
- Golongan III Rp 30.000 per jam&#13;
&#13;
- Golongan IV Rp 36.000 per jam&#13;
&#13;
Uang Makan Lembur&#13;
- Golongan I dan II Rp 35.000 per hari&#13;
&#13;
- Golongan III Rp 37.000 per hari&#13;
&#13;
- Golongan IV Rp 41.000 per hari&#13;
&#13;
2. Non-ASN&#13;
&#13;
Uang Lembur&#13;
&#13;
- Non-ASN Rp 20.000 per jam&#13;
&#13;
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 13.000 per jam&#13;
&#13;
Uang Makan Lembur&#13;
&#13;
- Non-ASN Rp 31.000 per hari&#13;
&#13;
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 30.000 per hari&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menetapkan besaran uang lembur Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.&#13;
&#13;
1. Aturan Uang Lembur ASN&#13;
&#13;
Pada aturan tersebut uang lembur merupakan kompensasi bagi ASN, baik itu PNS atau PPPK, yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.&#13;
&#13;
Selain itu, para abdi negara ini juga berhak mendapat uang makan lembur jika bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian PNS juga berhak mendapat uang makan lembur apabla bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari,&amp;rdquo; tulis PMK 32 Tahun 2025 dalam lampirannya di Laman Kemenkeu, Sabtu (31/5/2025).&#13;
&#13;
Kemudian pemerintah juga memberikan uang lembur dan uang makan lembur untuk para pegawai non-ASN yang bekerja di lingkungan instansi tersebut. Contohnya saja pegawai seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Daftar Uang Lembur&#13;
&#13;
Berikut Uang Lembur PNS dan Non-ASN 2026:&#13;
&#13;
1. PNS dan PPPK&#13;
&#13;
Uang Lembur&#13;
&#13;
- Golongan I Rp 18.000 per jam&#13;
&#13;
- Golongan II Rp 24.000 per jam&#13;
&#13;
- Golongan III Rp 30.000 per jam&#13;
&#13;
- Golongan IV Rp 36.000 per jam&#13;
&#13;
Uang Makan Lembur&#13;
- Golongan I dan II Rp 35.000 per hari&#13;
&#13;
- Golongan III Rp 37.000 per hari&#13;
&#13;
- Golongan IV Rp 41.000 per hari&#13;
&#13;
2. Non-ASN&#13;
&#13;
Uang Lembur&#13;
&#13;
- Non-ASN Rp 20.000 per jam&#13;
&#13;
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 13.000 per jam&#13;
&#13;
Uang Makan Lembur&#13;
&#13;
- Non-ASN Rp 31.000 per hari&#13;
&#13;
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 30.000 per hari&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
