<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sering Teror Nasabah, 2.422 Nomor Kontak Debt Collector Pinjol Ilegal Diblokir</title><description>Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 1.123 entitas.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/03/320/3144222/sering-teror-nasabah-2-422-nomor-kontak-debt-collector-pinjol-ilegal-diblokir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/06/03/320/3144222/sering-teror-nasabah-2-422-nomor-kontak-debt-collector-pinjol-ilegal-diblokir"/><item><title>Sering Teror Nasabah, 2.422 Nomor Kontak Debt Collector Pinjol Ilegal Diblokir</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/03/320/3144222/sering-teror-nasabah-2-422-nomor-kontak-debt-collector-pinjol-ilegal-diblokir</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/06/03/320/3144222/sering-teror-nasabah-2-422-nomor-kontak-debt-collector-pinjol-ilegal-diblokir</guid><pubDate>Selasa 03 Juni 2025 11:35 WIB</pubDate><dc:creator>Beby Apriliani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/03/320/3144222/debt_colector-KtdI_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kontak Debt Collector (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/03/320/3144222/debt_colector-KtdI_large.jpg</image><title>Kontak Debt Collector (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman&amp;nbsp;online&amp;nbsp;ilegal serta 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Satgas dalam hal ini juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak (milik penagih atau&amp;nbsp;debt collector&amp;nbsp;pinjaman&amp;nbsp;online&amp;nbsp;ilegal) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemenkomdigi),&amp;rdquo; ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi, Selasa (3/6/2025).&#13;
&#13;
1. Jumlah Rekening&#13;
&#13;
Sedangkan terkait penanganan penipuan transaksi keuangan,&amp;nbsp;Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan telah menerima 128.281 laporan sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 23 Mei 2025.&#13;
&#13;
Selain itu, jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 rekening dan jumlah rekening yang telah diblokir tercatat sebanyak 47.891 rekening.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan tercatat sebesar Rp2,6 triliun. Adapun total dana korban yang sudah berhasil diblokir adalah sebesar Rp163 miliar,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Perlindungan Konsumen&#13;
&#13;
Tidak hanya itu, dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, Pihaknya juga telah memberikan perintah atau sanksi administratif berupa 63 peringatan tertulis kepada 56 pelaku usaha jasa keuangan sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025.&#13;
&#13;
OJK juga menjatuhkan 23 sanksi denda kepada 22 pelaku usaha jasa keuangan selama periode tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sementara dari sisi penegakan ketentuan&amp;nbsp;market conduct, OJK telah mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan dua sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi di dalam iklan,&amp;rdquo; tutur Hasan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman&amp;nbsp;online&amp;nbsp;ilegal serta 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Satgas dalam hal ini juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak (milik penagih atau&amp;nbsp;debt collector&amp;nbsp;pinjaman&amp;nbsp;online&amp;nbsp;ilegal) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemenkomdigi),&amp;rdquo; ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi, Selasa (3/6/2025).&#13;
&#13;
1. Jumlah Rekening&#13;
&#13;
Sedangkan terkait penanganan penipuan transaksi keuangan,&amp;nbsp;Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan telah menerima 128.281 laporan sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 23 Mei 2025.&#13;
&#13;
Selain itu, jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 rekening dan jumlah rekening yang telah diblokir tercatat sebanyak 47.891 rekening.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan tercatat sebesar Rp2,6 triliun. Adapun total dana korban yang sudah berhasil diblokir adalah sebesar Rp163 miliar,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Perlindungan Konsumen&#13;
&#13;
Tidak hanya itu, dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, Pihaknya juga telah memberikan perintah atau sanksi administratif berupa 63 peringatan tertulis kepada 56 pelaku usaha jasa keuangan sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025.&#13;
&#13;
OJK juga menjatuhkan 23 sanksi denda kepada 22 pelaku usaha jasa keuangan selama periode tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sementara dari sisi penegakan ketentuan&amp;nbsp;market conduct, OJK telah mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan dua sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi di dalam iklan,&amp;rdquo; tutur Hasan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
