<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BLT Pekerja Rp300 Ribu Cair Lagi, Berikut Cara Cek Nama Penerimanya</title><description>Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT pekerja kembali dicairkan pada Juni-Juli 2025&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/04/320/3144457/blt-pekerja-rp300-ribu-cair-lagi-berikut-cara-cek-nama-penerimanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/06/04/320/3144457/blt-pekerja-rp300-ribu-cair-lagi-berikut-cara-cek-nama-penerimanya"/><item><title>BLT Pekerja Rp300 Ribu Cair Lagi, Berikut Cara Cek Nama Penerimanya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/04/320/3144457/blt-pekerja-rp300-ribu-cair-lagi-berikut-cara-cek-nama-penerimanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/06/04/320/3144457/blt-pekerja-rp300-ribu-cair-lagi-berikut-cara-cek-nama-penerimanya</guid><pubDate>Rabu 04 Juni 2025 06:37 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/04/320/3144457/blt-07rc_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> BLT pekerja kembali dicairkan pada Juni-Juli 2025. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/04/320/3144457/blt-07rc_large.jpg</image><title> BLT pekerja kembali dicairkan pada Juni-Juli 2025. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT pekerja kembali dicairkan pada Juni-Juli 2025. Para pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan BSU sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dengan anggaran sebesar Rp10,72 triliun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Cara cek penerima BSU 2025&#13;
&#13;
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:&#13;
&#13;
* Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.&#13;
&#13;
* Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.&#13;
&#13;
* Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat Anda bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU tahun 2025 meliputi:&#13;
&#13;
* Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)&#13;
&#13;
* Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
* Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing&#13;
&#13;
* Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)&#13;
&#13;
* Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM&#13;
&#13;
* Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT pekerja kembali dicairkan pada Juni-Juli 2025. Para pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan BSU sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dengan anggaran sebesar Rp10,72 triliun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Cara cek penerima BSU 2025&#13;
&#13;
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:&#13;
&#13;
* Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.&#13;
&#13;
* Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.&#13;
&#13;
* Perhatikan informasi dari kelurahan atau instansi tempat Anda bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU tahun 2025 meliputi:&#13;
&#13;
* Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)&#13;
&#13;
* Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
* Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing&#13;
&#13;
* Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)&#13;
&#13;
* Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM&#13;
&#13;
* Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
