<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penerimaan Negara dari Barang Bawaan Penumpang Hanya Rp83 Miliar, Bea Cukai: Ini Sangat Kecil</title><description>Kementerian Keuangan menegaskan penerimaan negara dari layanan pemeriksaan barang bawaan penumpang yang datang.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/04/320/3144572/penerimaan-negara-dari-barang-bawaan-penumpang-hanya-rp83-miliar-bea-cukai-ini-sangat-kecil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/06/04/320/3144572/penerimaan-negara-dari-barang-bawaan-penumpang-hanya-rp83-miliar-bea-cukai-ini-sangat-kecil"/><item><title>Penerimaan Negara dari Barang Bawaan Penumpang Hanya Rp83 Miliar, Bea Cukai: Ini Sangat Kecil</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/04/320/3144572/penerimaan-negara-dari-barang-bawaan-penumpang-hanya-rp83-miliar-bea-cukai-ini-sangat-kecil</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/06/04/320/3144572/penerimaan-negara-dari-barang-bawaan-penumpang-hanya-rp83-miliar-bea-cukai-ini-sangat-kecil</guid><pubDate>Rabu 04 Juni 2025 14:36 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/04/320/3144572/penerimaan_bea_cukai-QDHS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penerimaan Bea Cukai (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/04/320/3144572/penerimaan_bea_cukai-QDHS_large.jpg</image><title>Penerimaan Bea Cukai (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA -&amp;nbsp;Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan&amp;nbsp;penerimaan negara dari layanan pemeriksaan barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri terbilang sangat kecil.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Penerimaan Negara&#13;
&#13;
Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul mengatakan, selama periode tahun 2023&amp;ndash;2024, total penerimaan dari sektor tersebut hanya mencapai sekitar Rp83 miliar, atau setara dengan 0,003 persen dari total penerimaan bea dan cukai pada tahun 2024.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Artinya, secara kontribusi terhadap penerimaan negara, jumlah ini sangat kecil,&amp;rdquo; ujar Chairul dalam Media Briefing DJBC, Rabu (4/6/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan demikian, dapat dipahami bahwa regulasi ini bukan semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan, melainkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi para penumpang,&amp;rdquo; imbuhnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Chairul merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Regulasi baru ini diundangkan pada 28 Mei 2025 dan mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;PMK 34/2025 disusun dengan prinsip adaptif, responsif, dan fasilitatif. Tujuannya untuk menyederhanakan aturan dan memberikan kemudahan kepada penumpang yang membawa barang dari luar negeri,&amp;rdquo; lanjut Chairul.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Barang Pribadi&#13;
&#13;
Dalam aturan tersebut, ditegaskan barang pribadi yang dibawa penumpang dengan nilai hingga FOB USD500 dibebaskan dari bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, barang pribadi yang nilainya melebihi batas tersebut akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen serta PPN sebesar 12 persen, tanpa dikenakan PPh Pasal 22.&#13;
&#13;
Adapun untuk barang bukan pribadi, penumpang akan dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 12 persen, dan PPh Pasal 22 sebesar 5 persen jika nilai barang melebihi USD500.&#13;
&#13;
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap pelayanan kepabeanan menjadi lebih jelas, transparan, dan tidak membebani penumpang secara tidak proporsional.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA -&amp;nbsp;Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan&amp;nbsp;penerimaan negara dari layanan pemeriksaan barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri terbilang sangat kecil.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Penerimaan Negara&#13;
&#13;
Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul mengatakan, selama periode tahun 2023&amp;ndash;2024, total penerimaan dari sektor tersebut hanya mencapai sekitar Rp83 miliar, atau setara dengan 0,003 persen dari total penerimaan bea dan cukai pada tahun 2024.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Artinya, secara kontribusi terhadap penerimaan negara, jumlah ini sangat kecil,&amp;rdquo; ujar Chairul dalam Media Briefing DJBC, Rabu (4/6/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan demikian, dapat dipahami bahwa regulasi ini bukan semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan, melainkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi para penumpang,&amp;rdquo; imbuhnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Chairul merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Regulasi baru ini diundangkan pada 28 Mei 2025 dan mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;PMK 34/2025 disusun dengan prinsip adaptif, responsif, dan fasilitatif. Tujuannya untuk menyederhanakan aturan dan memberikan kemudahan kepada penumpang yang membawa barang dari luar negeri,&amp;rdquo; lanjut Chairul.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Barang Pribadi&#13;
&#13;
Dalam aturan tersebut, ditegaskan barang pribadi yang dibawa penumpang dengan nilai hingga FOB USD500 dibebaskan dari bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, barang pribadi yang nilainya melebihi batas tersebut akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen serta PPN sebesar 12 persen, tanpa dikenakan PPh Pasal 22.&#13;
&#13;
Adapun untuk barang bukan pribadi, penumpang akan dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 12 persen, dan PPh Pasal 22 sebesar 5 persen jika nilai barang melebihi USD500.&#13;
&#13;
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap pelayanan kepabeanan menjadi lebih jelas, transparan, dan tidak membebani penumpang secara tidak proporsional.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
