<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Indonesia Jadi Negara ASEAN Pertama Serahkan Initial Memorandum ke OECD</title><description>Indonesia resmi menjadi negara Asia Tenggara pertama yang menyerahkan dokumen initial memorandum (IM) ke OECD.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/04/320/3144739/indonesia-jadi-negara-asean-pertama-serahkan-initial-memorandum-ke-oecd</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/06/04/320/3144739/indonesia-jadi-negara-asean-pertama-serahkan-initial-memorandum-ke-oecd"/><item><title>Indonesia Jadi Negara ASEAN Pertama Serahkan Initial Memorandum ke OECD</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/04/320/3144739/indonesia-jadi-negara-asean-pertama-serahkan-initial-memorandum-ke-oecd</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/06/04/320/3144739/indonesia-jadi-negara-asean-pertama-serahkan-initial-memorandum-ke-oecd</guid><pubDate>Rabu 04 Juni 2025 22:46 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/04/320/3144739/menko_airlangga-3v0a_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Indonesia Jadi Negara ASEAN Pertama Serahkan {Initial Memorandum} ke OECD (Foto: Dokumentasi Kemenko Perekonomian)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/04/320/3144739/menko_airlangga-3v0a_large.jpg</image><title>Indonesia Jadi Negara ASEAN Pertama Serahkan {Initial Memorandum} ke OECD (Foto: Dokumentasi Kemenko Perekonomian)</title></images><description>PARIS &amp;ndash; Indonesia resmi menjadi negara Asia Tenggara pertama yang menyerahkan dokumen initial memorandum (IM) sebagai syarat awal aksesi keanggotaan The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).&#13;
&#13;
IM merupakan dokumen kunci dalam proses aksesi OECD yang memuat asesmen menyeluruh terhadap regulasi dan standar nasional Indonesia terhadap regulasi dan standar OECD.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Indonesia menjadi negara ASEAN pertama yang menyerahkan initial memorandum dan menyelesaikan seluruh dokumen awal aksesi OECD,&amp;rdquo; ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Rabu (4/6/2025).&#13;
&#13;
Menurut Airlangga, penyampaian dokumen IM tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat peran Indonesia di forum-forum internasional.&#13;
&#13;
Aksesi ini, kata Airlangga, juga sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan proaktif dalam kerja sama global.&#13;
&#13;
Dokumen IM diserahkan kepada Sekretaris Jenderal OECD dan mencakup laporan mandiri (self-assessment) atas 25 bidang kebijakan nasional yang dijabarkan dalam 32 bab&#13;
&#13;
Ini menjadi syarat penting dalam roadmap aksesi yang telah disetujui OECD sejak Maret 2024.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Artinya kita memberikan report sesuai dengan standar dan praktek Indonesia terhadap instrumen OECD. Initial ini telah diresmikan pada tanggal 3 Juni kepada Sekjen OECD di sela-sela pertemuan tingkat Menteri,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Dari kawasan ASEAN, beberapa negara lain seperti Thailand, Vietnam, Filipina, dan Singapura juga telah menyatakan minat untuk bergabung dalam OECD.&#13;
&#13;
Namun hingga kini, belum ada yang menyerahkan initial memorandum selain Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Thailand belum menyerahkan IM, Vietnam sudah memberikan keinginan, demikian juga Filipina, dan negara lain seperti Singapura,&amp;rdquo; kata Airlangga.&#13;
&#13;
Dengan diterimanya initial memorandum ini, Indonesia akan segera memasuki tahapan selanjutnya, yaitu technical review terhadap kebijakan dari kementerian dan lembaga.&#13;
</description><content:encoded>PARIS &amp;ndash; Indonesia resmi menjadi negara Asia Tenggara pertama yang menyerahkan dokumen initial memorandum (IM) sebagai syarat awal aksesi keanggotaan The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).&#13;
&#13;
IM merupakan dokumen kunci dalam proses aksesi OECD yang memuat asesmen menyeluruh terhadap regulasi dan standar nasional Indonesia terhadap regulasi dan standar OECD.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Indonesia menjadi negara ASEAN pertama yang menyerahkan initial memorandum dan menyelesaikan seluruh dokumen awal aksesi OECD,&amp;rdquo; ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Rabu (4/6/2025).&#13;
&#13;
Menurut Airlangga, penyampaian dokumen IM tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat peran Indonesia di forum-forum internasional.&#13;
&#13;
Aksesi ini, kata Airlangga, juga sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan proaktif dalam kerja sama global.&#13;
&#13;
Dokumen IM diserahkan kepada Sekretaris Jenderal OECD dan mencakup laporan mandiri (self-assessment) atas 25 bidang kebijakan nasional yang dijabarkan dalam 32 bab&#13;
&#13;
Ini menjadi syarat penting dalam roadmap aksesi yang telah disetujui OECD sejak Maret 2024.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Artinya kita memberikan report sesuai dengan standar dan praktek Indonesia terhadap instrumen OECD. Initial ini telah diresmikan pada tanggal 3 Juni kepada Sekjen OECD di sela-sela pertemuan tingkat Menteri,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Dari kawasan ASEAN, beberapa negara lain seperti Thailand, Vietnam, Filipina, dan Singapura juga telah menyatakan minat untuk bergabung dalam OECD.&#13;
&#13;
Namun hingga kini, belum ada yang menyerahkan initial memorandum selain Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Thailand belum menyerahkan IM, Vietnam sudah memberikan keinginan, demikian juga Filipina, dan negara lain seperti Singapura,&amp;rdquo; kata Airlangga.&#13;
&#13;
Dengan diterimanya initial memorandum ini, Indonesia akan segera memasuki tahapan selanjutnya, yaitu technical review terhadap kebijakan dari kementerian dan lembaga.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
