<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Syarat Dapat BLT Pekerja Rp300 Ribu yang Cair Mulai Hari Ini</title><description>Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT pekerja dikabarkan cair mulai hari ini&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/05/320/3144771/3-syarat-dapat-blt-pekerja-rp300-ribu-yang-cair-mulai-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/06/05/320/3144771/3-syarat-dapat-blt-pekerja-rp300-ribu-yang-cair-mulai-hari-ini"/><item><title>3 Syarat Dapat BLT Pekerja Rp300 Ribu yang Cair Mulai Hari Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/05/320/3144771/3-syarat-dapat-blt-pekerja-rp300-ribu-yang-cair-mulai-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/06/05/320/3144771/3-syarat-dapat-blt-pekerja-rp300-ribu-yang-cair-mulai-hari-ini</guid><pubDate>Kamis 05 Juni 2025 07:40 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/05/320/3144771/blt_pekerja-tNmO_large.png" expression="full" type="image/jpeg">Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT pekerja dikabarkan cair mulai hari ini. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/05/320/3144771/blt_pekerja-tNmO_large.png</image><title>Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT pekerja dikabarkan cair mulai hari ini. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT pekerja dikabarkan cair mulai hari ini. BLT pekerja merupakan salah satu paket stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah pada Juni-Juli 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tentu, untuk mendapatkan BSU ada syarat yang wajib dipenuhi para pekerja. Berikut tiga syarat pencairan BSU kepada para pekerja:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. &amp;nbsp;Seorang Warga Negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan&#13;
&#13;
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025&#13;
&#13;
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pencairan BSU&amp;nbsp;didistribusikan mulai Kamis 5 Juni 2025, sesuai target pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita upayakan, ya, karena ini lintas kementerian,&amp;rdquo; kata Menaker, ditemui di sela-sela acara Human Capital Summit 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia mengatakan, pemberian BSU kepada para pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi, BSU ini insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan daya beli. Itu di bawah koordinasi Menko Perekonomian,&amp;rdquo; kata Yassierli.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Diharapkan dari Menko itu pencairannya sesegera mungkin. Ini kita sedang siapkan. Tadi datanya harus kita filter dulu, yang sesuai dengan kriteria yang diminta,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT pekerja dikabarkan cair mulai hari ini. BLT pekerja merupakan salah satu paket stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah pada Juni-Juli 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tentu, untuk mendapatkan BSU ada syarat yang wajib dipenuhi para pekerja. Berikut tiga syarat pencairan BSU kepada para pekerja:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. &amp;nbsp;Seorang Warga Negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan&#13;
&#13;
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025&#13;
&#13;
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pencairan BSU&amp;nbsp;didistribusikan mulai Kamis 5 Juni 2025, sesuai target pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita upayakan, ya, karena ini lintas kementerian,&amp;rdquo; kata Menaker, ditemui di sela-sela acara Human Capital Summit 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia mengatakan, pemberian BSU kepada para pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi, BSU ini insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan daya beli. Itu di bawah koordinasi Menko Perekonomian,&amp;rdquo; kata Yassierli.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Diharapkan dari Menko itu pencairannya sesegera mungkin. Ini kita sedang siapkan. Tadi datanya harus kita filter dulu, yang sesuai dengan kriteria yang diminta,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
