<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Izin Tambang Gag Nikel Milik Antam di Raja Ampat Tak Dicabut</title><description>Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/10/320/3146029/izin-tambang-gag-nikel-milik-antam-di-raja-ampat-tak-dicabut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/06/10/320/3146029/izin-tambang-gag-nikel-milik-antam-di-raja-ampat-tak-dicabut"/><item><title>Izin Tambang Gag Nikel Milik Antam di Raja Ampat Tak Dicabut</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/10/320/3146029/izin-tambang-gag-nikel-milik-antam-di-raja-ampat-tak-dicabut</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/06/10/320/3146029/izin-tambang-gag-nikel-milik-antam-di-raja-ampat-tak-dicabut</guid><pubDate>Selasa 10 Juni 2025 12:04 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/10/320/3146029/tambang-AsbM_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut. (Foto: Okezone.com/Kawei Sejahtera Mining)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/10/320/3146029/tambang-AsbM_large.jpg</image><title>Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut. (Foto: Okezone.com/Kawei Sejahtera Mining)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hanya PT Gag Nikel yang izin tambangnya tidak dicabut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Gag Nikel tidak kita cabut, atas perintah Presiden, kita awasi khusus dalam implementasinya,&amp;quot; ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Selasa (10/6/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai informasi, PT Gag Nikel memperoleh izin Operasi Produksi sejak tahun 2017. Izin tersebut diberikan dari pemerintah pusat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebutkan, keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan Menteri terkait kemarin.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahan di Kabupaten Raja Ampat,&amp;rdquo; kata Prasetyo.&#13;
&#13;
Prasetyo pun meminta, kepada seluruh masyarakat untuk waspada terkait informasi yang belum tentu kebenarannya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pagi ini diminta Bapak Presiden berlima menyampaikan ke seluruh masyarakat dengan juga memberikan imbauan, kita semua mesti harus kritis, waspada menerima info publik harus waspada kebenaran di lapangan,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Berikut daftar perusahaan tambang yang izin usahanya dicabut pemerintah:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013 (izin dari pemerintah pusat)&#13;
&#13;
2. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013 (izin dari Pemerintah Daerah, Bupati Raja Ampat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
3. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013 (izin dari Pemerintah Daerah)&amp;nbsp;&#13;
&#13;
4. PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025 (izin dari Pemerintah Daerah)&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hanya PT Gag Nikel yang izin tambangnya tidak dicabut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Gag Nikel tidak kita cabut, atas perintah Presiden, kita awasi khusus dalam implementasinya,&amp;quot; ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Selasa (10/6/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai informasi, PT Gag Nikel memperoleh izin Operasi Produksi sejak tahun 2017. Izin tersebut diberikan dari pemerintah pusat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebutkan, keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan Menteri terkait kemarin.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahan di Kabupaten Raja Ampat,&amp;rdquo; kata Prasetyo.&#13;
&#13;
Prasetyo pun meminta, kepada seluruh masyarakat untuk waspada terkait informasi yang belum tentu kebenarannya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pagi ini diminta Bapak Presiden berlima menyampaikan ke seluruh masyarakat dengan juga memberikan imbauan, kita semua mesti harus kritis, waspada menerima info publik harus waspada kebenaran di lapangan,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Berikut daftar perusahaan tambang yang izin usahanya dicabut pemerintah:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013 (izin dari pemerintah pusat)&#13;
&#13;
2. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013 (izin dari Pemerintah Daerah, Bupati Raja Ampat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
3. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013 (izin dari Pemerintah Daerah)&amp;nbsp;&#13;
&#13;
4. PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025 (izin dari Pemerintah Daerah)&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
