<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Ini Daftarnya</title><description>Pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. &#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/10/320/3146031/izin-4-perusahaan-tambang-nikel-di-raja-ampat-dicabut-ini-daftarnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/06/10/320/3146031/izin-4-perusahaan-tambang-nikel-di-raja-ampat-dicabut-ini-daftarnya"/><item><title>Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Ini Daftarnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/10/320/3146031/izin-4-perusahaan-tambang-nikel-di-raja-ampat-dicabut-ini-daftarnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/06/10/320/3146031/izin-4-perusahaan-tambang-nikel-di-raja-ampat-dicabut-ini-daftarnya</guid><pubDate>Selasa 10 Juni 2025 12:09 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/10/320/3146031/izin_tambang_di_raja_ampat_dicabut-MoTS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Operasional tambang di Raja Ampat akhirnya benar-benar dihentikan. (Foto: Okezone.com/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/10/320/3146031/izin_tambang_di_raja_ampat_dicabut-MoTS_large.jpg</image><title>Operasional tambang di Raja Ampat akhirnya benar-benar dihentikan. (Foto: Okezone.com/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Operasional tambang di Raja Ampat akhirnya benar-benar dihentikan. Pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun demikian, masih ada satu perusahaan yang diperbolehkan tetap beroperasi di wilayah wisata ikonik dunia tersebut. Perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel, yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang (Antam).&#13;
&#13;
Berikut daftar perusahaan tambang yang izin usahanya dicabut pemerintah:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013 (izin dari pemerintah pusat)&#13;
&#13;
2. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013 (izin dari Pemerintah Daerah, Bupati Raja Ampat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
3. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013 (izin dari Pemerintah Daerah)&amp;nbsp;&#13;
&#13;
4. PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025 (izin dari Pemerintah Daerah)&#13;
&#13;
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebutkan, keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan Menteri terkait kemarin.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahan di Kabupaten Raja Ampat,&amp;rdquo; kata Prasetyo.&#13;
&#13;
Prasetyo pun meminta, kepada seluruh masyarakat untuk waspada terkait informasi yang belum tentu kebenarannya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pagi ini diminta Bapak Presiden berlima menyampaikan ke seluruh masyarakat dengan juga memberikan imbauan, kita semua mesti harus kritis, waspada menerima info publik harus waspada kebenaran di lapangan,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Operasional tambang di Raja Ampat akhirnya benar-benar dihentikan. Pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun demikian, masih ada satu perusahaan yang diperbolehkan tetap beroperasi di wilayah wisata ikonik dunia tersebut. Perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel, yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang (Antam).&#13;
&#13;
Berikut daftar perusahaan tambang yang izin usahanya dicabut pemerintah:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013 (izin dari pemerintah pusat)&#13;
&#13;
2. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013 (izin dari Pemerintah Daerah, Bupati Raja Ampat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
3. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013 (izin dari Pemerintah Daerah)&amp;nbsp;&#13;
&#13;
4. PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025 (izin dari Pemerintah Daerah)&#13;
&#13;
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebutkan, keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan Menteri terkait kemarin.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahan di Kabupaten Raja Ampat,&amp;rdquo; kata Prasetyo.&#13;
&#13;
Prasetyo pun meminta, kepada seluruh masyarakat untuk waspada terkait informasi yang belum tentu kebenarannya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pagi ini diminta Bapak Presiden berlima menyampaikan ke seluruh masyarakat dengan juga memberikan imbauan, kita semua mesti harus kritis, waspada menerima info publik harus waspada kebenaran di lapangan,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
