<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Begini Kata Asosiasi Penambang&amp;nbsp;</title><description>Pemerintah telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/10/320/3146160/4-izin-usaha-tambang-nikel-di-raja-ampat-dicabut-begini-kata-asosiasi-penambang-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/06/10/320/3146160/4-izin-usaha-tambang-nikel-di-raja-ampat-dicabut-begini-kata-asosiasi-penambang-nbsp"/><item><title>4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Begini Kata Asosiasi Penambang&amp;nbsp;</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/10/320/3146160/4-izin-usaha-tambang-nikel-di-raja-ampat-dicabut-begini-kata-asosiasi-penambang-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/06/10/320/3146160/4-izin-usaha-tambang-nikel-di-raja-ampat-dicabut-begini-kata-asosiasi-penambang-nbsp</guid><pubDate>Selasa 10 Juni 2025 18:30 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/10/320/3146160/tambang_nikel-e08W_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tambang Nikel di Raja Ampat (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/10/320/3146160/tambang_nikel-e08W_large.jpg</image><title>Tambang Nikel di Raja Ampat (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pencabutan izin karena ditemukan sejumlah pelanggaran dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan empat perusahaan tersebut.&#13;
&#13;
1. Jadi Momentum Perbaikan&#13;
&#13;
Menanggapi hal itu, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan pencabutan IUP menjadi momentum perbaikan koordinasi antar lembaga pemerintah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sekjen APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan pencabutan Izin IUP oleh Kementerian ESDM terhadap empat perusahaan di Raja Ampat, tidak satupun dari mereka merupakan anggota resmi APNI.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami masih melakukan verifikasi terhadap kelengkapan legalitas empat perusahaan tersebut,&amp;rdquo; ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Banyak Perusahaan Miliki IUP&#13;
&#13;
Menurutnya, banyak perusahaan sudah memiliki IUP dari Kementerian ESDM namun terkendala perizinan lain seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan yang kuotanya terbatas.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kadang provinsi dan pusat juga tidak nyambung. Akhirnya pengusaha dirugikan, negara pun bisa kehilangan potensi pendapatan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Dia juga menambahkan PT Gag Nikel telah memenuhi seluruh persyaratan legal dan teknis sebagai perusahaan tambang&amp;nbsp;di Pulau Gag, Raja Ampat. &amp;ldquo;Kami sudah verifikasi. PT Gag jauh dari kawasan konservasi dan sudah menjalankan kaidah-kaidah pertambangan sesuai regulasi,&amp;rdquo; kata Meidy.&#13;
&#13;
APNI berharap pemerintah dapat menciptakan ekosistem regulasi yang sinkron antar instansi dan menjamin kepastian berusaha, tanpa mengabaikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pencabutan izin karena ditemukan sejumlah pelanggaran dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan empat perusahaan tersebut.&#13;
&#13;
1. Jadi Momentum Perbaikan&#13;
&#13;
Menanggapi hal itu, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan pencabutan IUP menjadi momentum perbaikan koordinasi antar lembaga pemerintah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sekjen APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan pencabutan Izin IUP oleh Kementerian ESDM terhadap empat perusahaan di Raja Ampat, tidak satupun dari mereka merupakan anggota resmi APNI.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami masih melakukan verifikasi terhadap kelengkapan legalitas empat perusahaan tersebut,&amp;rdquo; ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Banyak Perusahaan Miliki IUP&#13;
&#13;
Menurutnya, banyak perusahaan sudah memiliki IUP dari Kementerian ESDM namun terkendala perizinan lain seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan yang kuotanya terbatas.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kadang provinsi dan pusat juga tidak nyambung. Akhirnya pengusaha dirugikan, negara pun bisa kehilangan potensi pendapatan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Dia juga menambahkan PT Gag Nikel telah memenuhi seluruh persyaratan legal dan teknis sebagai perusahaan tambang&amp;nbsp;di Pulau Gag, Raja Ampat. &amp;ldquo;Kami sudah verifikasi. PT Gag jauh dari kawasan konservasi dan sudah menjalankan kaidah-kaidah pertambangan sesuai regulasi,&amp;rdquo; kata Meidy.&#13;
&#13;
APNI berharap pemerintah dapat menciptakan ekosistem regulasi yang sinkron antar instansi dan menjamin kepastian berusaha, tanpa mengabaikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
