<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diskon Harga Tiket Pesawat Resmi Berlaku hingga Juli 2025</title><description>Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/10/320/3146227/diskon-harga-tiket-pesawat-resmi-berlaku-hingga-juli-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/06/10/320/3146227/diskon-harga-tiket-pesawat-resmi-berlaku-hingga-juli-2025"/><item><title>Diskon Harga Tiket Pesawat Resmi Berlaku hingga Juli 2025</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/10/320/3146227/diskon-harga-tiket-pesawat-resmi-berlaku-hingga-juli-2025</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/06/10/320/3146227/diskon-harga-tiket-pesawat-resmi-berlaku-hingga-juli-2025</guid><pubDate>Selasa 10 Juni 2025 20:44 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/10/320/3146227/diskon_tiket_pesawat-SgOn_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Diskon Tiket Pesawat (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/10/320/3146227/diskon_tiket_pesawat-SgOn_large.jpg</image><title>Diskon Tiket Pesawat (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi.&#13;
&#13;
Insentif ini berlaku selama periode Juni hingga Juli 2025 dan merupakan bagian dari paket kebijakan Diskon Transportasi yang digulirkan pemerintah.&#13;
&#13;
1. Alokasi Anggaran Rp430 Miliar&#13;
&#13;
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan ini telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025, yang diterbitkan pada tanggal 4 Juni 2025.&#13;
&#13;
Dengan alokasi anggaran sebesar Rp430 miliar, PPN sebesar 6 persen untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik akan ditanggung oleh pemerintah. Hal ini berarti, masyarakat hanya akan membayar PPN sebesar 5 persen dari tarif PPN normal 11 persen, sehingga harga tiket yang dibeli akan menjadi lebih murah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemberian insentif ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan hasil koordinasi lintas kementerian serta lembaga, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat stabilitas ekonomi,&amp;rdquo; ungkap Airlangga dalam keterangan resmi, Selasa (10/6/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Jaga Pertumbuhan Ekonomi&#13;
&#13;
Sebelumnya, pemerintah telah berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada Triwulan II tetap berada di kisaran 5 persen serta memperkuat stabilitas ekonomi melalui berbagai langkah strategis.&#13;
&#13;
Dalam Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025 lalu dan dilanjutkan dengan keterangan pers oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Sosial, serta Kepala BPS, pemerintah memutuskan untuk memberikan lima paket stimulus kebijakan.&#13;
&#13;
Paket-paket tersebut meliputi Diskon Transportasi, Diskon Tarif Tol, Penebalan Bantuan Sosial, Bantuan Subsidi Upah, dan Perpanjangan Diskon Iuran JKK.&#13;
&#13;
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Juni&amp;ndash;Juli 2025. Peningkatan aktivitas masyarakat ini diharapkan turut memberikan dampak positif bagi sektor transportasi dan pariwisata dalam negeri, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.&#13;
&#13;
Berikut Detail Insentif PPN DTP Tiket Pesawat:&#13;
- Periode pembelian tiket: Mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025.&#13;
- Periode penerbangan: Mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi.&#13;
&#13;
Insentif ini berlaku selama periode Juni hingga Juli 2025 dan merupakan bagian dari paket kebijakan Diskon Transportasi yang digulirkan pemerintah.&#13;
&#13;
1. Alokasi Anggaran Rp430 Miliar&#13;
&#13;
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan ini telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025, yang diterbitkan pada tanggal 4 Juni 2025.&#13;
&#13;
Dengan alokasi anggaran sebesar Rp430 miliar, PPN sebesar 6 persen untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik akan ditanggung oleh pemerintah. Hal ini berarti, masyarakat hanya akan membayar PPN sebesar 5 persen dari tarif PPN normal 11 persen, sehingga harga tiket yang dibeli akan menjadi lebih murah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemberian insentif ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan hasil koordinasi lintas kementerian serta lembaga, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat stabilitas ekonomi,&amp;rdquo; ungkap Airlangga dalam keterangan resmi, Selasa (10/6/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Jaga Pertumbuhan Ekonomi&#13;
&#13;
Sebelumnya, pemerintah telah berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada Triwulan II tetap berada di kisaran 5 persen serta memperkuat stabilitas ekonomi melalui berbagai langkah strategis.&#13;
&#13;
Dalam Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025 lalu dan dilanjutkan dengan keterangan pers oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Sosial, serta Kepala BPS, pemerintah memutuskan untuk memberikan lima paket stimulus kebijakan.&#13;
&#13;
Paket-paket tersebut meliputi Diskon Transportasi, Diskon Tarif Tol, Penebalan Bantuan Sosial, Bantuan Subsidi Upah, dan Perpanjangan Diskon Iuran JKK.&#13;
&#13;
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Juni&amp;ndash;Juli 2025. Peningkatan aktivitas masyarakat ini diharapkan turut memberikan dampak positif bagi sektor transportasi dan pariwisata dalam negeri, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.&#13;
&#13;
Berikut Detail Insentif PPN DTP Tiket Pesawat:&#13;
- Periode pembelian tiket: Mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025.&#13;
- Periode penerbangan: Mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
