<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Kriteria UMKM Dapat IUP Tambang</title><description>Pemerintah akan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada UMKM di daerah.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/10/320/3146239/ini-kriteria-umkm-dapat-iup-tambang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/06/10/320/3146239/ini-kriteria-umkm-dapat-iup-tambang"/><item><title>Ini Kriteria UMKM Dapat IUP Tambang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/10/320/3146239/ini-kriteria-umkm-dapat-iup-tambang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/06/10/320/3146239/ini-kriteria-umkm-dapat-iup-tambang</guid><pubDate>Selasa 10 Juni 2025 21:21 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/10/320/3146239/menteri_umkm_maman-BINM_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri UMKM Maman (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/10/320/3146239/menteri_umkm_maman-BINM_large.jpg</image><title>Menteri UMKM Maman (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah akan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada UMKM di daerah. Hal ini sejalan dengan akan rampungnya Peraturan Pemerintah (PP) Tambang yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.&#13;
&#13;
1. Tetapkan Kriteria&#13;
&#13;
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pihaknya akan menetapkan kriteria bagi calon UMKM yang bakal mendapatkan IUP tambang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, kriteria ini masih berupa gambaran yang akan dimasukkan dalam ketentuan di PP Tambang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah dalam rangka memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada pengusaha kecil dan menengah yang ada di seluruh Indonesia untuk bisa ikut terlibat dalam bisnis usaha pertambangan ini,&amp;quot; ujar Maman usai menghadiri Hari Kewirausahaan di Smesco Jakarta, Selasa (10/6/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Ada 2 Kriteria&#13;
&#13;
Maman membocorkan, setidaknya ada dua kriteria utama bagi calon UMKM yang akan mendapatkan konsesi tambang. Pertama adalah UMKM yang berdomisili atau memiliki tempat usaha dekat dengan konsesi tambang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Beberapa kementerian dan semua setuju, salah satu syaratnya adalah badan usaha kecil dan menengah itu berada di daerah tempat pengajuan tambangnya (konsesi),&amp;quot; kata Maman.&#13;
&#13;
Selanjutnya, kriteria kedua bagi calon UMKM yang akan diberikan konsesi tambang ialah yang tidak mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat).&#13;
&#13;
Maman menjelaskan, KUR sendiri diperuntukkan bagi usaha mikro dengan plafon pinjaman maksimal Rp500 juta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Nantinya, IUP tambang tidak menyasar pelaku usaha mikro yang masih dapat mengajukan KUR sampai Rp500 juta.&#13;
&#13;
&amp;quot;KUR itu kan konteksnya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Nah, kalau tambang ini untuk usaha kecil dan menengah. Kalau KUR itu kan diberikan pinjaman maksimal sampai Rp500 juta,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah akan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada UMKM di daerah. Hal ini sejalan dengan akan rampungnya Peraturan Pemerintah (PP) Tambang yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.&#13;
&#13;
1. Tetapkan Kriteria&#13;
&#13;
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pihaknya akan menetapkan kriteria bagi calon UMKM yang bakal mendapatkan IUP tambang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, kriteria ini masih berupa gambaran yang akan dimasukkan dalam ketentuan di PP Tambang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah dalam rangka memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada pengusaha kecil dan menengah yang ada di seluruh Indonesia untuk bisa ikut terlibat dalam bisnis usaha pertambangan ini,&amp;quot; ujar Maman usai menghadiri Hari Kewirausahaan di Smesco Jakarta, Selasa (10/6/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Ada 2 Kriteria&#13;
&#13;
Maman membocorkan, setidaknya ada dua kriteria utama bagi calon UMKM yang akan mendapatkan konsesi tambang. Pertama adalah UMKM yang berdomisili atau memiliki tempat usaha dekat dengan konsesi tambang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Beberapa kementerian dan semua setuju, salah satu syaratnya adalah badan usaha kecil dan menengah itu berada di daerah tempat pengajuan tambangnya (konsesi),&amp;quot; kata Maman.&#13;
&#13;
Selanjutnya, kriteria kedua bagi calon UMKM yang akan diberikan konsesi tambang ialah yang tidak mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat).&#13;
&#13;
Maman menjelaskan, KUR sendiri diperuntukkan bagi usaha mikro dengan plafon pinjaman maksimal Rp500 juta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Nantinya, IUP tambang tidak menyasar pelaku usaha mikro yang masih dapat mengajukan KUR sampai Rp500 juta.&#13;
&#13;
&amp;quot;KUR itu kan konteksnya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Nah, kalau tambang ini untuk usaha kecil dan menengah. Kalau KUR itu kan diberikan pinjaman maksimal sampai Rp500 juta,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
