<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BSU Rp600 Ribu Cair, Ini 3 Cara Cek Terdaftar Jadi Penerima Bantuan atau Tidak</title><description>Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair di bulan ini&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/11/320/3146291/bsu-rp600-ribu-cair-ini-3-cara-cek-terdaftar-jadi-penerima-bantuan-atau-tidak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/06/11/320/3146291/bsu-rp600-ribu-cair-ini-3-cara-cek-terdaftar-jadi-penerima-bantuan-atau-tidak"/><item><title>BSU Rp600 Ribu Cair, Ini 3 Cara Cek Terdaftar Jadi Penerima Bantuan atau Tidak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/11/320/3146291/bsu-rp600-ribu-cair-ini-3-cara-cek-terdaftar-jadi-penerima-bantuan-atau-tidak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/06/11/320/3146291/bsu-rp600-ribu-cair-ini-3-cara-cek-terdaftar-jadi-penerima-bantuan-atau-tidak</guid><pubDate>Rabu 11 Juni 2025 10:05 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/11/320/3146291/bsu_cair-YkCJ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BSU Rp600 Ribu Cair. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/11/320/3146291/bsu_cair-YkCJ_large.jpg</image><title>BSU Rp600 Ribu Cair. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair di bulan ini. Pekerja hingga guru honorer dapat segera mengecek apakah namanya menjadi penerima bantuan atau tidak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus. Berarti BSU langsung cair sebesar Rp600.000.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
Untuk mengetahui apakah terdaftar dalam penerima BSU tahun 2025 pekerja/buruh dapat mengecek ke:&#13;
&#13;
1. HRD perusahaan&#13;
&#13;
2. Website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id&#13;
&#13;
3. Mendaftar pada website Kementerian Ketenagakerjaan R.I &amp;nbsp;www.bsu.kemnaker.go.id&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai informasi, BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.&#13;
&#13;
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair di bulan ini. Pekerja hingga guru honorer dapat segera mengecek apakah namanya menjadi penerima bantuan atau tidak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus. Berarti BSU langsung cair sebesar Rp600.000.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
Untuk mengetahui apakah terdaftar dalam penerima BSU tahun 2025 pekerja/buruh dapat mengecek ke:&#13;
&#13;
1. HRD perusahaan&#13;
&#13;
2. Website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id&#13;
&#13;
3. Mendaftar pada website Kementerian Ketenagakerjaan R.I &amp;nbsp;www.bsu.kemnaker.go.id&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai informasi, BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.&#13;
&#13;
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
