<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mengerikan! KKP Ungkap Bahaya Tambang Nikel di Raja Ampat</title><description>Bahaya penambangan di pulau-pulau kecil seperti di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/11/320/3146422/mengerikan-kkp-ungkap-bahaya-tambang-nikel-di-raja-ampat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2025/06/11/320/3146422/mengerikan-kkp-ungkap-bahaya-tambang-nikel-di-raja-ampat"/><item><title>Mengerikan! KKP Ungkap Bahaya Tambang Nikel di Raja Ampat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2025/06/11/320/3146422/mengerikan-kkp-ungkap-bahaya-tambang-nikel-di-raja-ampat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2025/06/11/320/3146422/mengerikan-kkp-ungkap-bahaya-tambang-nikel-di-raja-ampat</guid><pubDate>Rabu 11 Juni 2025 14:54 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/11/320/3146422/tambang_nikel-UqVW_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mengerikan! KKP Ungkap Bahaya Tambang Nikel di Raja Ampat (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/11/320/3146422/tambang_nikel-UqVW_large.jpg</image><title>Mengerikan! KKP Ungkap Bahaya Tambang Nikel di Raja Ampat (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil seperti di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya berpotensi menimbulkan dampak sedimentasi yang mengganggu ekosistem pesisir.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dampaknya sedimentasi. Kalau dari atas misalnya ada hujan, mengalir ke laut, sedimen-sedimen kan masuk. Itu kan menutupi terumbu karang, lamun dan sebagainya. Itu kan tentunya mengganggu ekosistem pesisir,&amp;quot; ujar Direktur Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris di Kantor KKP Jakarta, Rabu (11/6/2025).&#13;
&#13;
Aris menjelaskan rusaknya ekosistem pesisir akan mempengaruhi perekonomian masyarakat sekitar. Menurut dia, wilayah pesisir adalah tempat untuk memijah ikan serta kegiatan bahari lainnya, termasuk sektor pariwisata.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena di situ ada koral, lamun, ikan dan sebagainya,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Dia menyebut tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP telah melakukan tinjauan lapangan di kawasan Raja Ampat untuk melihat dampak-dampaknya.&#13;
&#13;
Namun demikian, Aris mengatakan bahwa dampak dari kegiatan penambangan ini membutuhkan waktu dan tidak bisa dilihat dalam waktu dekat, khususnya saat cuaca cerah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Melihat dampak itu kan butuh waktu, karena memang dampak itu baru bisa dilihat kalau misalnya cuacanya baik-baik saja, tidak ada gelombang, tidak ada hujan, itu dampaknya belum terlihat. Baru lihat dampaknya kalau nanti ada hujan sehingga akhirnya ke laut, kemudian ke kita ke ada arus terbawa,&amp;quot; jelas Aris.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Aris menyampaikan, pulau-pulau yang terdapat di wilayah Raja Ampat merupakan pulau kecil dan sangat kecil. Berdasar Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, disebutkan pada Pasal 23 bahwa kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang tidak diprioritaskan.&#13;
&#13;
Menurut dia, hal tersebut diprioritaskan untuk kegiatan-kegiatan selain pertambangan. Selain itu, Pasal 35 melarang kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil, apabila secara teknis mengakibatkan kerusakan lingkungan serta memberikan dampak sosial,&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa itu tidak diperbolehkan. Jadi saya rasa saat ini kan sudah dicabut empat izin oleh Menteri ESDM,&amp;quot; imbuh Aris dilansir Antara.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil seperti di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya berpotensi menimbulkan dampak sedimentasi yang mengganggu ekosistem pesisir.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dampaknya sedimentasi. Kalau dari atas misalnya ada hujan, mengalir ke laut, sedimen-sedimen kan masuk. Itu kan menutupi terumbu karang, lamun dan sebagainya. Itu kan tentunya mengganggu ekosistem pesisir,&amp;quot; ujar Direktur Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris di Kantor KKP Jakarta, Rabu (11/6/2025).&#13;
&#13;
Aris menjelaskan rusaknya ekosistem pesisir akan mempengaruhi perekonomian masyarakat sekitar. Menurut dia, wilayah pesisir adalah tempat untuk memijah ikan serta kegiatan bahari lainnya, termasuk sektor pariwisata.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena di situ ada koral, lamun, ikan dan sebagainya,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Dia menyebut tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP telah melakukan tinjauan lapangan di kawasan Raja Ampat untuk melihat dampak-dampaknya.&#13;
&#13;
Namun demikian, Aris mengatakan bahwa dampak dari kegiatan penambangan ini membutuhkan waktu dan tidak bisa dilihat dalam waktu dekat, khususnya saat cuaca cerah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Melihat dampak itu kan butuh waktu, karena memang dampak itu baru bisa dilihat kalau misalnya cuacanya baik-baik saja, tidak ada gelombang, tidak ada hujan, itu dampaknya belum terlihat. Baru lihat dampaknya kalau nanti ada hujan sehingga akhirnya ke laut, kemudian ke kita ke ada arus terbawa,&amp;quot; jelas Aris.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Aris menyampaikan, pulau-pulau yang terdapat di wilayah Raja Ampat merupakan pulau kecil dan sangat kecil. Berdasar Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, disebutkan pada Pasal 23 bahwa kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang tidak diprioritaskan.&#13;
&#13;
Menurut dia, hal tersebut diprioritaskan untuk kegiatan-kegiatan selain pertambangan. Selain itu, Pasal 35 melarang kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil, apabila secara teknis mengakibatkan kerusakan lingkungan serta memberikan dampak sosial,&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa itu tidak diperbolehkan. Jadi saya rasa saat ini kan sudah dicabut empat izin oleh Menteri ESDM,&amp;quot; imbuh Aris dilansir Antara.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
